Rabu, 11 Feb 2026 01:04 WIB

Disertasi Doktor Unair Ungkap Disharmonisasi Pengaturan Hak Atas Tanah Pasca UU Cipta Kerja

Dr. Nabbilah Amir, S.H., M.H
Dr. Nabbilah Amir, S.H., M.H

selalu.id –Dr. Nabbilah Amir, S.H., M.H., mengangkat isu disharmonisasi pengaturan hak atas tanah pasca Undang-Undang Cipta Kerja dalam sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum di Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. Disertasinya menyoroti pemisahan hak atas tanah dan ruang atas tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja.

 

Baca Juga: Pengabdian Dr. Etty Harjanti Diapresiasi Pemprov Jatim dengan Lecana Jer Basuki Mawa Beya Perak

Nabbilah menjelaskan, pemisahan tersebut menimbulkan masalah karena pendaftaran ruang atas tanah disamakan dengan pendaftaran tanah itu sendiri. Padahal, keduanya memiliki karakter berbeda dan seharusnya dipisahkan melalui mekanisme perizinan tersendiri.

 

“Latar belakang saya dari Palu, Sulawesi Tengah, yang pernah mengalami gempa, tsunami, dan likuifaksi. Undang-undang ini tidak bisa diterapkan di seluruh daerah, terutama di wilayah rawan bencana. Berbeda dengan di Pulau Jawa yang minim gempa,” ujarnya usai sidang di lantai 11 Gedung Pringgodigdo Unair, Kamis (6/11/2025).

 

Ia menambahkan, penataan ruang seringkali dikesampingkan, terutama di daerah yang memiliki struktur tanah tidak stabil untuk pembangunan ruang atas tanah. Penelitiannya juga menyoroti pemanfaatan ruang atas tanah di Surabaya, seperti di Galaxy Mall serta gedung penghubung di Mayapada Hospital dan Rumah Sakit Al-Irsyad.

 

Nabbilah mencontohkan, di Jakarta, komersialisasi ruang atas tanah sudah marak, bahkan jembatan penghubung mulai diisi pedagang. Menurutnya, UU Cipta Kerja mempercepat proses ini dengan mengembalikan kewenangan pemberian hak atas tanah kepada pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi wilayahnya.

Baca Juga: FK UNAIR dan LUMC Belanda Perkuat Kerja Sama Akademik dan Riset Kesehatan

 

“Pemerintah daerah harus melihat rencana tata ruang wilayah dan menyinkronisasikannya dengan rencana tata ruang nasional,” tegasnya.

 

Ia berharap, jika Surabaya terus mengembangkan ruang atas tanah, regulasinya perlu diperkuat dan diperketat. Pengawasan juga harus ditingkatkan agar izin pemanfaatan ruang atas tanah tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial yang melenceng dari peruntukan awal.

Baca Juga: Vaksin Jadi Syarat Wajib, Jemaah Umrah Diimbau Siap Sejak Dini

 

“Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan harus benar-benar dikuatkan,” pungkas dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya sekaligus advokat di NAMIR & Associates ini.

 

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kabar Berpulangnya Adi Sutarwijono buat Gelombang Pentakziyah Padati Rumah Dinas

Hingga berita ini diturunkan, gelombang pentakziyah dari berbagai lapisan masyarakat masih terus berdatangan.

Kepergian Adi Sutarwijono Bikin Kader Terpukul, PDIP Surabaya: Terasa Seperti Mimpi!

Para kader mengaku terpukul dan tak menyangka sosok yang selama ini menjadi pengayom partai itu pergi begitu cepat.

Adi Sutarwijono Tutup Usia, DPRD Surabaya Kehilangan Figur Bersahaja dan Pengayom

Cak Awi dikenang sebagai sosok pemimpin yang tenang, bersahaja, serta mampu merangkul berbagai kalangan, baik di parlemen maupun di internal partai.

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono Berpulang

Cak Awi, sapaan akrab-Dominikus Adi Sutarwijono, mengembuskan napas terakhir pada pukul 20.36 WIB di MRCCC Siloam Hospitals Jakarta.

Satpol PP Jember Segel Billboard Tak Berizin, Jalan Jawa Jadi Sorotan Utama

"Tindakan ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan kelestarian lingkungan," tegas Kasatpol PP Jember, Bambang Rudiyanto.

Mengenal Sepatu Aveka, Pemenang Shopee Jagoan UMKM asal Mojokerto

Usaha milik Muhammad Nurfuat ini mulai dirintis sejak tahun 2018. Pria asal Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan ini merupakan guru ponpes kawasan Nganjuk.