Minggu, 01 Feb 2026 22:06 WIB

Disertasi Doktor Unair Ungkap Disharmonisasi Pengaturan Hak Atas Tanah Pasca UU Cipta Kerja

Dr. Nabbilah Amir, S.H., M.H
Dr. Nabbilah Amir, S.H., M.H

selalu.id –Dr. Nabbilah Amir, S.H., M.H., mengangkat isu disharmonisasi pengaturan hak atas tanah pasca Undang-Undang Cipta Kerja dalam sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum di Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. Disertasinya menyoroti pemisahan hak atas tanah dan ruang atas tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja.

 

Baca Juga: Pengabdian Dr. Etty Harjanti Diapresiasi Pemprov Jatim dengan Lecana Jer Basuki Mawa Beya Perak

Nabbilah menjelaskan, pemisahan tersebut menimbulkan masalah karena pendaftaran ruang atas tanah disamakan dengan pendaftaran tanah itu sendiri. Padahal, keduanya memiliki karakter berbeda dan seharusnya dipisahkan melalui mekanisme perizinan tersendiri.

 

“Latar belakang saya dari Palu, Sulawesi Tengah, yang pernah mengalami gempa, tsunami, dan likuifaksi. Undang-undang ini tidak bisa diterapkan di seluruh daerah, terutama di wilayah rawan bencana. Berbeda dengan di Pulau Jawa yang minim gempa,” ujarnya usai sidang di lantai 11 Gedung Pringgodigdo Unair, Kamis (6/11/2025).

 

Ia menambahkan, penataan ruang seringkali dikesampingkan, terutama di daerah yang memiliki struktur tanah tidak stabil untuk pembangunan ruang atas tanah. Penelitiannya juga menyoroti pemanfaatan ruang atas tanah di Surabaya, seperti di Galaxy Mall serta gedung penghubung di Mayapada Hospital dan Rumah Sakit Al-Irsyad.

 

Nabbilah mencontohkan, di Jakarta, komersialisasi ruang atas tanah sudah marak, bahkan jembatan penghubung mulai diisi pedagang. Menurutnya, UU Cipta Kerja mempercepat proses ini dengan mengembalikan kewenangan pemberian hak atas tanah kepada pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi wilayahnya.

Baca Juga: FK UNAIR dan LUMC Belanda Perkuat Kerja Sama Akademik dan Riset Kesehatan

 

“Pemerintah daerah harus melihat rencana tata ruang wilayah dan menyinkronisasikannya dengan rencana tata ruang nasional,” tegasnya.

 

Ia berharap, jika Surabaya terus mengembangkan ruang atas tanah, regulasinya perlu diperkuat dan diperketat. Pengawasan juga harus ditingkatkan agar izin pemanfaatan ruang atas tanah tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial yang melenceng dari peruntukan awal.

Baca Juga: Vaksin Jadi Syarat Wajib, Jemaah Umrah Diimbau Siap Sejak Dini

 

“Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan harus benar-benar dikuatkan,” pungkas dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya sekaligus advokat di NAMIR & Associates ini.

 

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.

Tak Mau Kursi Turun Lagi, Armuji Bidik Gen Z jadi Kader Baru PDIP Surabaya

“Kita harus merebut kembali kursi-kursi yang sempat hilang," ujar Ketua PDIP Surabaya itu.