Senin, 07 Sep 2026 09:54 WIB

Disertasi Doktor Unair Ungkap Disharmonisasi Pengaturan Hak Atas Tanah Pasca UU Cipta Kerja

Dr. Nabbilah Amir, S.H., M.H
Dr. Nabbilah Amir, S.H., M.H

selalu.id –Dr. Nabbilah Amir, S.H., M.H., mengangkat isu disharmonisasi pengaturan hak atas tanah pasca Undang-Undang Cipta Kerja dalam sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum di Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. Disertasinya menyoroti pemisahan hak atas tanah dan ruang atas tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja.

 

Baca Juga: Pengabdian Dr. Etty Harjanti Diapresiasi Pemprov Jatim dengan Lecana Jer Basuki Mawa Beya Perak

Nabbilah menjelaskan, pemisahan tersebut menimbulkan masalah karena pendaftaran ruang atas tanah disamakan dengan pendaftaran tanah itu sendiri. Padahal, keduanya memiliki karakter berbeda dan seharusnya dipisahkan melalui mekanisme perizinan tersendiri.

 

“Latar belakang saya dari Palu, Sulawesi Tengah, yang pernah mengalami gempa, tsunami, dan likuifaksi. Undang-undang ini tidak bisa diterapkan di seluruh daerah, terutama di wilayah rawan bencana. Berbeda dengan di Pulau Jawa yang minim gempa,” ujarnya usai sidang di lantai 11 Gedung Pringgodigdo Unair, Kamis (6/11/2025).

 

Ia menambahkan, penataan ruang seringkali dikesampingkan, terutama di daerah yang memiliki struktur tanah tidak stabil untuk pembangunan ruang atas tanah. Penelitiannya juga menyoroti pemanfaatan ruang atas tanah di Surabaya, seperti di Galaxy Mall serta gedung penghubung di Mayapada Hospital dan Rumah Sakit Al-Irsyad.

 

Nabbilah mencontohkan, di Jakarta, komersialisasi ruang atas tanah sudah marak, bahkan jembatan penghubung mulai diisi pedagang. Menurutnya, UU Cipta Kerja mempercepat proses ini dengan mengembalikan kewenangan pemberian hak atas tanah kepada pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi wilayahnya.

Baca Juga: FK UNAIR dan LUMC Belanda Perkuat Kerja Sama Akademik dan Riset Kesehatan

 

“Pemerintah daerah harus melihat rencana tata ruang wilayah dan menyinkronisasikannya dengan rencana tata ruang nasional,” tegasnya.

 

Ia berharap, jika Surabaya terus mengembangkan ruang atas tanah, regulasinya perlu diperkuat dan diperketat. Pengawasan juga harus ditingkatkan agar izin pemanfaatan ruang atas tanah tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial yang melenceng dari peruntukan awal.

Baca Juga: Vaksin Jadi Syarat Wajib, Jemaah Umrah Diimbau Siap Sejak Dini

 

“Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan harus benar-benar dikuatkan,” pungkas dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya sekaligus advokat di NAMIR & Associates ini.

 

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini: Kurang Baik Tapi Masih Lumayan, Ini Rinciannya 

Sebagai informasi, harga buyback ini merupakan harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual kembali emasnya.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Pengangguran Lagi Beruntung, Yang Kerja juga Ada Peluang Menarik

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.