Jumat, 24 Jul 2026 04:05 WIB

Disertasi Doktor Unair Ungkap Disharmonisasi Pengaturan Hak Atas Tanah Pasca UU Cipta Kerja

Dr. Nabbilah Amir, S.H., M.H
Dr. Nabbilah Amir, S.H., M.H

selalu.id –Dr. Nabbilah Amir, S.H., M.H., mengangkat isu disharmonisasi pengaturan hak atas tanah pasca Undang-Undang Cipta Kerja dalam sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum di Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. Disertasinya menyoroti pemisahan hak atas tanah dan ruang atas tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja.

 

Baca Juga: Pengabdian Dr. Etty Harjanti Diapresiasi Pemprov Jatim dengan Lecana Jer Basuki Mawa Beya Perak

Nabbilah menjelaskan, pemisahan tersebut menimbulkan masalah karena pendaftaran ruang atas tanah disamakan dengan pendaftaran tanah itu sendiri. Padahal, keduanya memiliki karakter berbeda dan seharusnya dipisahkan melalui mekanisme perizinan tersendiri.

 

“Latar belakang saya dari Palu, Sulawesi Tengah, yang pernah mengalami gempa, tsunami, dan likuifaksi. Undang-undang ini tidak bisa diterapkan di seluruh daerah, terutama di wilayah rawan bencana. Berbeda dengan di Pulau Jawa yang minim gempa,” ujarnya usai sidang di lantai 11 Gedung Pringgodigdo Unair, Kamis (6/11/2025).

 

Ia menambahkan, penataan ruang seringkali dikesampingkan, terutama di daerah yang memiliki struktur tanah tidak stabil untuk pembangunan ruang atas tanah. Penelitiannya juga menyoroti pemanfaatan ruang atas tanah di Surabaya, seperti di Galaxy Mall serta gedung penghubung di Mayapada Hospital dan Rumah Sakit Al-Irsyad.

 

Nabbilah mencontohkan, di Jakarta, komersialisasi ruang atas tanah sudah marak, bahkan jembatan penghubung mulai diisi pedagang. Menurutnya, UU Cipta Kerja mempercepat proses ini dengan mengembalikan kewenangan pemberian hak atas tanah kepada pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi wilayahnya.

Baca Juga: FK UNAIR dan LUMC Belanda Perkuat Kerja Sama Akademik dan Riset Kesehatan

 

“Pemerintah daerah harus melihat rencana tata ruang wilayah dan menyinkronisasikannya dengan rencana tata ruang nasional,” tegasnya.

 

Ia berharap, jika Surabaya terus mengembangkan ruang atas tanah, regulasinya perlu diperkuat dan diperketat. Pengawasan juga harus ditingkatkan agar izin pemanfaatan ruang atas tanah tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial yang melenceng dari peruntukan awal.

Baca Juga: Vaksin Jadi Syarat Wajib, Jemaah Umrah Diimbau Siap Sejak Dini

 

“Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan harus benar-benar dikuatkan,” pungkas dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya sekaligus advokat di NAMIR & Associates ini.

 

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

FKPPH Jatim Tebar Semangat Kepedulian Lingkungan Lewat Aksi Tanam Mangrove

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Anniversary FKPPH Ke-39 yang mengusung tema "39 Tahun Mengabdi, Berkarya Sepenuh Hati".

Atasi Kendala Transportasi Warga Miskin, Pemkab Jember Luncurkan Layanan Kesehatan Home Care

Selain pelayanan medis, Pemkab Jember juga akan memberikan bantuan sembako secara berkala kepada keluarga kurang mampu sebagai bentuk dukungan.

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp2,9 Miliar

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Tas Kresek Berisi Rp200 Juta dan Nama "Pak Wali" dalam Sidang Korupsi Proyek di Madiun

Saat ini, majelis hakim masih mendalami keterkaitan isi percakapan itu dengan dugaan aliran dana yang menjadi pokok perkara.

Miris, Ayah di Surabaya Pilih Berjudi untuk Beli Susu Anak

Kasus ini menggambarkan persoalan ekonomi yang dihadapi terdakwa. Namun, alasan tersebut tidak menghapus fakta bahwa perbuatannya tetap melanggar hukum.

Momen Haru Warga Mojokerto Sambut Bantuan Air Bersih dari Pemerintah

Kalaksa BPBD Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin mengatakan dropping air bersih untuk desa terdampak kekeringan diperkirakan berlangsung hingga 5 September 2026.