Jumat, 05 Jun 2026 16:13 WIB

Disertasi Doktor Unair Ungkap Disharmonisasi Pengaturan Hak Atas Tanah Pasca UU Cipta Kerja

Dr. Nabbilah Amir, S.H., M.H
Dr. Nabbilah Amir, S.H., M.H

selalu.id –Dr. Nabbilah Amir, S.H., M.H., mengangkat isu disharmonisasi pengaturan hak atas tanah pasca Undang-Undang Cipta Kerja dalam sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum di Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. Disertasinya menyoroti pemisahan hak atas tanah dan ruang atas tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja.

 

Baca Juga: Pengabdian Dr. Etty Harjanti Diapresiasi Pemprov Jatim dengan Lecana Jer Basuki Mawa Beya Perak

Nabbilah menjelaskan, pemisahan tersebut menimbulkan masalah karena pendaftaran ruang atas tanah disamakan dengan pendaftaran tanah itu sendiri. Padahal, keduanya memiliki karakter berbeda dan seharusnya dipisahkan melalui mekanisme perizinan tersendiri.

 

“Latar belakang saya dari Palu, Sulawesi Tengah, yang pernah mengalami gempa, tsunami, dan likuifaksi. Undang-undang ini tidak bisa diterapkan di seluruh daerah, terutama di wilayah rawan bencana. Berbeda dengan di Pulau Jawa yang minim gempa,” ujarnya usai sidang di lantai 11 Gedung Pringgodigdo Unair, Kamis (6/11/2025).

 

Ia menambahkan, penataan ruang seringkali dikesampingkan, terutama di daerah yang memiliki struktur tanah tidak stabil untuk pembangunan ruang atas tanah. Penelitiannya juga menyoroti pemanfaatan ruang atas tanah di Surabaya, seperti di Galaxy Mall serta gedung penghubung di Mayapada Hospital dan Rumah Sakit Al-Irsyad.

 

Nabbilah mencontohkan, di Jakarta, komersialisasi ruang atas tanah sudah marak, bahkan jembatan penghubung mulai diisi pedagang. Menurutnya, UU Cipta Kerja mempercepat proses ini dengan mengembalikan kewenangan pemberian hak atas tanah kepada pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi wilayahnya.

Baca Juga: FK UNAIR dan LUMC Belanda Perkuat Kerja Sama Akademik dan Riset Kesehatan

 

“Pemerintah daerah harus melihat rencana tata ruang wilayah dan menyinkronisasikannya dengan rencana tata ruang nasional,” tegasnya.

 

Ia berharap, jika Surabaya terus mengembangkan ruang atas tanah, regulasinya perlu diperkuat dan diperketat. Pengawasan juga harus ditingkatkan agar izin pemanfaatan ruang atas tanah tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial yang melenceng dari peruntukan awal.

Baca Juga: Vaksin Jadi Syarat Wajib, Jemaah Umrah Diimbau Siap Sejak Dini

 

“Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan harus benar-benar dikuatkan,” pungkas dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya sekaligus advokat di NAMIR & Associates ini.

 

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Perketat Jalur Domisili pada SPMB 2026

Langkah ini dilakukan untuk menutup celah praktik perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya bertujuan memperoleh akses masuk sekolah tertentu.

Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran

Capaian ini merupakan hasil upaya pencapaian banyak poin indikator kinerja utama Pemprov Jatim yang selama ini dijalankan melalui Nawa Bhakti Satya.

Harga Emas Antam Hari Ini: Masih Kurang Bagus, Jangan Marah ya Bunda..

Sementara itu, buyback harga emas hari ini naik lebih tinggi hingga Rp40.000 per gram dan kini berada di level Rp2.589.000 per gram.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Peristiwa Tak Terduga, Siapkan Mental dan Hati-hati

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Kali ini diulas lengkap, banyak kejutan.

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.