selalu.id - Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) bakal melakukan penyesuaian tarif tol Surabaya-Mojokerto mulai 9 Juli 2024 tepat pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1306/KPTS/M/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
Berdasarkan ketentuan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Sumo, Bayi 7 Bulan Dilarikan ke Rumah Sakit
"Berdasarkan regulasi tersebut evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," kata Direktur Utama PT JSM D. Hari Pratama, Senin (8/7/2024).
Hari menuturkan, penyesuaian tarif Jalan Tol Surabaya-Mojokerto ini merupakan penyesuaian tarif reguler dengan besaran inflasi Kota Surabaya periode 1 Desember 2021 sampai 31 Januari 2024 sebesar 10,16 persen.
"Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan besaran laju inflasi dan berdasarkan hasil evaluasi atas level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," terangnya.
Baca Juga: Politisi Fraksi PKS Nevi Zuarina Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol
Sebagai simulasi penyesuaian tarif, perjalanan terjauh pada sistem transaksi tertutup bagi pengguna jalan dengan kendaraan Golongan 1 dari Warugunung menuju Mojokerto maupun sebaliknya yakni tarif semula Rp 39.000 menjadi Rp 43.500. Sedangkan, perjalanan terjauh pada sistem transaksi terbuka dengan kendaraan Golongan 1 pada Simpang Susun Waru tarif semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000.
Berbagai upaya telah dilakukan di Jalan Tol Surabaya Mojokerto untuk memenuhi SPM yang merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi PT JSM sebagai Badan Usaha Jalan Tol sesuai Peraturan Menteri PUPR.
Tak hanya itu saja, PT JSM juga melaksanakan peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas, dan layanan pemeliharaan untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan di Tol Sumo: Sopir Bus Sempat Minum Bir dan Konsumsi Sabu
Hari menjelaskan, pihaknya melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol dengan pemeliharaan rutin seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase.
"Untuk pemeliharaan non rutin yaitu seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan marka, guardrail, jembatan, serta median jalan di Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto," tukasnya.
Editor : Ading