selalu.id- Warga Surabaya kaget mendapatkan pemberitahuan ancamam pemblokiran Kartu Keluarga (KK) oleh Pemerintah Kota (Pemkot).
Sala satu warga Ngagel Rejo, Wonokromo, Surabaya, Wahyu Hestiningdiah yang mendapatkan ancaman blokir itu menceritakan awalnya ibunya mendapat pesan pemberitahuan dari sebuah grup WhatApp warga pada Senin (24/6/2024) lalu.
Wahyu mengaku pesen pemberitahuan itu dikirimkan oleh Ketua Kelompok Dasawisma di wilayahnya. Selain KK-nya, ia menyebut ada ratusan daftar KK warga lain yang juga terancam diblokir.
“Jadi Ketua Kelompok Dasawisma Ngagel Rejo ngeshare file excel yang isinya daftar warga gang Ngagel Tirto 3 yang diblokir KK-nya. Dari situ salah satunya keluargaku,” kata Wahyu kepada Selalu.id, Rabu (26/6/2024).
Kaget mendapatkan pemberitahuan itu, Wahyu bersama ibunya pun pergi ke Kantor Kelurahan Ngagel Rejo untuk mempertanyak kebijakan tersebut. Tak hanya itu, saat disana ternyata banyak warga yang mengeluhkan hal serupa.
Di sana, kata dia, petugas kelurahan kemudian menececar ibunya. Mereka dicurigai sudah pindah domisilisi, atau tidak lagi tinggal di alamat yang tertera di KK.
“Pihak kelurahan malah ngomong begini, ‘kalau diblokir berarti ibu enggak pernah nempati rumah ini’. Lho [ibu] saya itu dari saya menikah sampai sekarang, anaknya dari bayi sampai sekarang semuanya itu tinggal di Ngagel. Lalu dia (petugas) ngomong ‘lho ibu jangan bohong, nanti ibu disurvei lho ke rumah’,“ ucapnya menirukan petugas.
Padahal kata Wahyu, ibu dan ayahnya sudah tinggal di rumahnya sejak menikah pada 1980-an silam. Dia juga telah menetap di rumah itu sejak lahir hingga sekarang.
Wahyu dan keluarganya tak pernah pindah sekalipun dari rumah itu, kecuali kakak-kakaknya yang sudah pindah KK sekaligus domisili karena telah berkeluarga.
“Dari saya lahir sampai sekarang, kami enggak pernah pindah sampai sekarang. Karena itu rumah tetap, bukan kos atau kontrak,” ucapnya.
Menurutnya hal ini aneh, sebab tiap tahun penyelanggaran Pemilu atau Pilkada dia dan keluarganya selalu mendapatkan hak pilih. Rumahnya juga tak pernah luput didatangi petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
“Secara logika dari 1980-an sampai sekarang tiba-tiba diblokir, padahal tiap pemilu kami selalu bisa nyoblos. Kalau kami pindah kan gak bisa milih,” ujarnya.
Selanjutnya, oleh petugas kecamatan, Wahyu dan ibunya diminta menemui RT di wilayah ia tinggal. Dia kemudian harus mengisi data ulang sebagai warga.
“Kami dikasih surat form lagi oleh RT. Disuruh ngisi data diri lagi, dan kelanjutannya belum ada tindak lanjut sampai sekarang,” katanya.
Wahyu mengaku kecewa mengapa Pemkot Surabaya bisa tiba-tiba memasukkan KK-nya ke daftar blokir. Tanpa pernah melakuan sosialisasi kepada warga.
Ia sendiri mengaku tahu kebijakan pemblokiran KK yang sedang dilakukan Pemkot Surabaya. Tapi informasi itu sebatas ia ketahui melalui berita. Ia pun menyayangkannya.
“Kami itu kurang informasi banget, kami cuma baca di berita, tapi menurutku pemkot sendiri tidak menjabarkan apa yang mendasari dari pencoretan itu, jadi informasi yang kami dapatkan terbatas,” ucapnya.
“Tidak ada sosialisasi dari kelurahan, dari RT, harusnya kan ada penyuluhan dulu, lalu ada solusinya, ketika kami diblokir itu kami harus apa,” tambahnya.
Menurutnya sedang terjadi kekacauan pendataan di tingkat Pemkot Surabaya, kecamatan hingga kelurahan. Hingga menyebabkan kebijakan pemblokiran KK ini diterapkan secara serampangan.
Sebelumnya, sebanyak 42.408 kartu keluarga (KK) di Surabaya terancam diblokir oleh Pemerintah Kora Surabaya, karena alamat tempat tinggal tak sesuai dengan data yang tercantum. Risikonya mereka jadi tak bisa mengurus sejumlah administrasi kependudukan.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, sebelumnya pihaknya sempat mencatat ada 97.408 KK yang domisilinya berbeda dengan data di pemerintah kota (Pemkot). Jumlah itu kini berkurang dan menurun.
“Jumlahnya sempat (menurun) 61.750 (KK), lalu turun lagi jadi 42.807, sekarang tinggal 42.408,” kata Eddy, Sabtu (20/6).
Eddy mengatakan, angka itu menurun dalam beberapa waktu terkahir. Sebab, sejumlah warga yang domisilinya berbeda dengan KK sudah melakukan klarifikasi.
Dengan demikian, Eddy meminta agar masyakarakat segera klarifikasi ke RT/RW setempat. Sebab, KK mereka akan terblokir jika tidak segera pindah, hingga batas waktu terakhir pada 1 Agustus 2024 mendatang.
“Dampak dari pemblokiran ini, nanti mereka yang diblokir data adminduk (administrasi kependudukan)-nya tidak bisa difungsikan,” ucapnya.
Jika KK-nya diblokir, maka warga tersebut tidak bisa melakukan sejumlah proses administrasi yang menggunakan KTP. Seperti layanan BPJS hingga keperluan NPWP.
“(Tidak bisa) pembuatan rekening baru, untuk BPJS juga enggak bisa, dan untuk keperluan NPWP. Tujuannya, ketika mereka mengalami kebuntuan dokumen KTP pasti akan medatangi kami,” ujarnya.
Meski demikian, ia meminta kepada warga yang dokumen kependudukannya telah dinonaktifkan, dapat segera melakukan konfirmasi dan klarifikasi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kependudukan tersebut melalui link https://disdukcapil. surabaya.go.id/data-usulan-blokir/.
"Kalau ada orang tuanya di alamat tersebut, mereka adalah anaknya dan bekerja luar Surabaya misalnya, artinya dia adalah penduduk Surabaya karena ada penjaminnya orang tua. Kalau di Surabaya tidak ada penjaminnya, yang mengetahui siapa? Tidak ada, maka warga diminta konfirmasi segera," pungkasnya.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Bansos, Pemkot Surabaya Tertibkan Puluhan KK
Editor : Ading