Kamis, 03 Sep 2026 14:26 WIB

Awas! Sanksi Judi Online Bakal Berupa Denda Rp500 Juta

Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi
Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi

selalu.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyebut aplikasi pesan Telegram merupakan aplikasi yang paling tidak kooperatif bagi pemerintah untuk bisa memberantas perjudian online di Indonesia.

Untuk itu, Kemkominfo memberikan peringatan secara tegas kepada Telegram untuk kooperatif dengan pemerintah dengan ancaman menutup Telegram di Indonesia bila tidak kooperatif.

"Saya peringatkan kepada platform Telegram kalau tidak kooperatif akan saya tutup," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dalam keterangan tertulisnya (27/5/2024).

Budi Arie melihat ada tren judi online yang menggunakan platform Telegram untuk memfasilitasi kegiatan ini. Adapun, Google sejauh ini telah berkomitmen untuk menangani judi online.

Menkominfo menekankan, akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten," tegas Budi Arie.

Menurut dia, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

"Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo," tuturnya.

Sementara itu, bagi Internet service provider (ISP) yang ketahuan melayani judi online, Budi Arie menegaskan pihaknya akan menarik izin atas perusahaan tersebut. Tidak hanya itu, Kominfo juga akan mengumumkan perusahaan ISP yang melanggar.

Baca Juga: Ketagihan Judi Online, Pria di Pacitan Nekat Curi Uang dan Emas Rp350 Juta

Editor : Ading
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.