Rabu, 21 Okt 2026 03:33 WIB

Empat Anak Dijadikan PSK dan Layani Puluhan Tamu Tiap Hari Tanpa Dibayar di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 14 Mei 2024 16:05 WIB
Foto: Ilustrasi perdagangan anak
Foto: Ilustrasi perdagangan anak

selalu.id - Polisi Surabaya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dijadikan empat anak dibawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kasus ini terungkap dari salah satu korban yang melapor ke Mapolrestabes Surabaya. Laporan itu dengan nomor LP:442/B/ VI/ RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, pada Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Bunda Jelita Surabaya Integrasikan Layanan Ibu dan Bayi Sejak Catin hingga Pascapersalinan

Dalam kasus ini Polrestabes Surabaya pun telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka, yakni YY sebagai muncikari utama. Lalu para admin atau joki: RS, AM, SS, RI, AS dan satu lagi anak laki-laki di bawah umur.

AKBP Hendro menyampaikan tentang perilaku tega mucikari dan para tersangka memperdagangkan empat anak di bawah umur menjadi PSK untuk melayani 10-20 tamu tanpa dibayar dalam sehari.

“Tersangka YY sebagai muncikari dibantu enam tersangka lain sebagai bawahan yang bekerja sebagai admin atau joki dengan peran mencari tamu aplikasi,” kata AKBP Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/5/2024).

Tersangka YY, kata AKBP Hendro, telah mengendalikan empat orang korban asal Sumetera Selatan yang usia rata-rata masih berusia 15-17 tahun itu sejak Januari 2024.

Selama melakukan aksinya ini, mucikari YY juga memesan dua unit aprtemen B di Surabaya sebagai basecamp. YY pun setiap hari sejak pukul 12.00 WIB selalu mendatangkan ahli make up untuk merias para korban.

Setelah itu, sekitar pukul 14.00 WIB korban dan tersangka mulai berpindah menuju hotel dan YY juga sudah memesan lima kamar untuk mereka.

Empat kamar digunakan sebagai tempat untuk melayani tamu, sedangkan satu kamar lainnya digunakan sebagai kantor para joki sebagai operator untuk mencari tamu melalui aplikasi.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minol, Pembeli Wajib Tunjukkan Identitas

“Rata-rata masing-masing korban melayani 10-20 tamu perhari, dengan jam operasional sejak pukul 15.00 - 03.00 WIB dini hari. Setelah aktivitas selesai, mereka kembali ke apartemen B,” ujarnya.

Setiap melayani rata-rata korban ditarif oleh tersangka YY kepada tamu untuk menerima pelayanan dari para korban, sekitar Rp300 ribu sampai Rp1,3 juta tergantung negosiasi antara joki para pelangganya.

“Namun uang dari semua tamu dikuasai oleh YY, untuk para korban tidak pernah menerima hasil kerjanya. Tersangka YY selalu berdalih bahwa para korban masih mempunyai hutang kepada tersangka YY, untuk biaya akomodasi dari Sumsel ke Surabaya, dan biaya hidup sehari-hari,” jelasnya.

Lebih lanjut AKBP Hendro menyampaikan bahwa para korban dipaksa untuk terus bekerja guna melunasi hutangnya kepada tersangka YY.

Baca Juga: Finalis Cak Surabaya Ditangkap Polisi, Wali Kota Eri: Gelar Akan Kita Cabut

Sementara para admin atau joki memperoleh komisi dari YY mulai dari Rp.75 ribu sampai dengan Rp.450 ribu berdasarkan uang yang diihasilkan dari tarif setiap aktivitas prostitusi tersebut.

“Adapun ancaman hukumannya terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15. Untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 maksimal hingga 10 tahun,” ujar Hendro.

Para tersangka terkena Pasal 2 dan Pasal 17 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP.

Semantara untuk ke empat anak yang jadi korban, mereka saat ini menjalani rehabilitasi dan pembinaan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Provinsi Jawa Timur.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kisah Dua Saudara di Nganjuk Merawat Takdir Gamelan Legendaris di Panggung Dunia

Satu paket gamelan lengkap dibanderol mulai Rp90 juta untuk material besi puncu kuningan, sedangkan untuk material full kuningan mencapai Rp300 juta per paket.

Gegara Sampah, Garasi Rumah dan Mobil di Nganjuk Ludes Terbakar

Atas kejadian ini, pihak Damkar mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, terutama saat kondisi cuaca berangin, apalagi musim kemarau.

Polda Jatim Minta Mahasiswa Kritis dan Objektif Sikapi Isu Daerah

Polda Jatim komitmen untuk terus memelihara komunikasi yang berkesinambungan dengan elemen mahasiswa demi terciptanya stabilitas kamtibmas yang aman dan damai.

Guru SMK Hamil 8 Bulan Tewas Usai Tabrak Minibus di Mojokerto, Ini Namanya

Peristiwa tragis itu terjadi ketika korban sedang perjalanan hendak menuju tempatnya mengabdi sebagai pendidik di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Gelar Razia Simpatik, Petugas Bagi-bagi Helm SNI Buat Pengendara Taat Pajak di Sidoarjo

Ke depan, operasi simpatik dan penagihan dari rumah ke rumah akan terus digencarkan secara bergiliran di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Sidoarjo.

Pemuda Bawa Truk Tronton Tabrak Tiang PJU di Balongbendo Sidoarjo

Atas kejadian ini, korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara truknya yang terguling dievakuasi petugas.