Kamis, 03 Sep 2026 17:44 WIB

Empat Anak Dijadikan PSK dan Layani Puluhan Tamu Tiap Hari Tanpa Dibayar di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 14 Mei 2024 16:05 WIB
Foto: Ilustrasi perdagangan anak
Foto: Ilustrasi perdagangan anak

selalu.id - Polisi Surabaya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dijadikan empat anak dibawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kasus ini terungkap dari salah satu korban yang melapor ke Mapolrestabes Surabaya. Laporan itu dengan nomor LP:442/B/ VI/ RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, pada Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Dalam kasus ini Polrestabes Surabaya pun telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka, yakni YY sebagai muncikari utama. Lalu para admin atau joki: RS, AM, SS, RI, AS dan satu lagi anak laki-laki di bawah umur.

AKBP Hendro menyampaikan tentang perilaku tega mucikari dan para tersangka memperdagangkan empat anak di bawah umur menjadi PSK untuk melayani 10-20 tamu tanpa dibayar dalam sehari.

“Tersangka YY sebagai muncikari dibantu enam tersangka lain sebagai bawahan yang bekerja sebagai admin atau joki dengan peran mencari tamu aplikasi,” kata AKBP Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/5/2024).

Tersangka YY, kata AKBP Hendro, telah mengendalikan empat orang korban asal Sumetera Selatan yang usia rata-rata masih berusia 15-17 tahun itu sejak Januari 2024.

Selama melakukan aksinya ini, mucikari YY juga memesan dua unit aprtemen B di Surabaya sebagai basecamp. YY pun setiap hari sejak pukul 12.00 WIB selalu mendatangkan ahli make up untuk merias para korban.

Setelah itu, sekitar pukul 14.00 WIB korban dan tersangka mulai berpindah menuju hotel dan YY juga sudah memesan lima kamar untuk mereka.

Empat kamar digunakan sebagai tempat untuk melayani tamu, sedangkan satu kamar lainnya digunakan sebagai kantor para joki sebagai operator untuk mencari tamu melalui aplikasi.

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

“Rata-rata masing-masing korban melayani 10-20 tamu perhari, dengan jam operasional sejak pukul 15.00 - 03.00 WIB dini hari. Setelah aktivitas selesai, mereka kembali ke apartemen B,” ujarnya.

Setiap melayani rata-rata korban ditarif oleh tersangka YY kepada tamu untuk menerima pelayanan dari para korban, sekitar Rp300 ribu sampai Rp1,3 juta tergantung negosiasi antara joki para pelangganya.

“Namun uang dari semua tamu dikuasai oleh YY, untuk para korban tidak pernah menerima hasil kerjanya. Tersangka YY selalu berdalih bahwa para korban masih mempunyai hutang kepada tersangka YY, untuk biaya akomodasi dari Sumsel ke Surabaya, dan biaya hidup sehari-hari,” jelasnya.

Lebih lanjut AKBP Hendro menyampaikan bahwa para korban dipaksa untuk terus bekerja guna melunasi hutangnya kepada tersangka YY.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving

Sementara para admin atau joki memperoleh komisi dari YY mulai dari Rp.75 ribu sampai dengan Rp.450 ribu berdasarkan uang yang diihasilkan dari tarif setiap aktivitas prostitusi tersebut.

“Adapun ancaman hukumannya terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15. Untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 maksimal hingga 10 tahun,” ujar Hendro.

Para tersangka terkena Pasal 2 dan Pasal 17 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP.

Semantara untuk ke empat anak yang jadi korban, mereka saat ini menjalani rehabilitasi dan pembinaan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Provinsi Jawa Timur.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Keduanya menjadi korban aksi tidak senonoh atau pelecehan seksual di kawasan Jurang Gongso, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.