Minggu, 19 Jul 2026 19:40 WIB

Empat Anak Dijadikan PSK dan Layani Puluhan Tamu Tiap Hari Tanpa Dibayar di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 14 Mei 2024 16:05 WIB
Foto: Ilustrasi perdagangan anak
Foto: Ilustrasi perdagangan anak

selalu.id - Polisi Surabaya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dijadikan empat anak dibawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kasus ini terungkap dari salah satu korban yang melapor ke Mapolrestabes Surabaya. Laporan itu dengan nomor LP:442/B/ VI/ RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, pada Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Dalam kasus ini Polrestabes Surabaya pun telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka, yakni YY sebagai muncikari utama. Lalu para admin atau joki: RS, AM, SS, RI, AS dan satu lagi anak laki-laki di bawah umur.

AKBP Hendro menyampaikan tentang perilaku tega mucikari dan para tersangka memperdagangkan empat anak di bawah umur menjadi PSK untuk melayani 10-20 tamu tanpa dibayar dalam sehari.

“Tersangka YY sebagai muncikari dibantu enam tersangka lain sebagai bawahan yang bekerja sebagai admin atau joki dengan peran mencari tamu aplikasi,” kata AKBP Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/5/2024).

Tersangka YY, kata AKBP Hendro, telah mengendalikan empat orang korban asal Sumetera Selatan yang usia rata-rata masih berusia 15-17 tahun itu sejak Januari 2024.

Selama melakukan aksinya ini, mucikari YY juga memesan dua unit aprtemen B di Surabaya sebagai basecamp. YY pun setiap hari sejak pukul 12.00 WIB selalu mendatangkan ahli make up untuk merias para korban.

Setelah itu, sekitar pukul 14.00 WIB korban dan tersangka mulai berpindah menuju hotel dan YY juga sudah memesan lima kamar untuk mereka.

Empat kamar digunakan sebagai tempat untuk melayani tamu, sedangkan satu kamar lainnya digunakan sebagai kantor para joki sebagai operator untuk mencari tamu melalui aplikasi.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

“Rata-rata masing-masing korban melayani 10-20 tamu perhari, dengan jam operasional sejak pukul 15.00 - 03.00 WIB dini hari. Setelah aktivitas selesai, mereka kembali ke apartemen B,” ujarnya.

Setiap melayani rata-rata korban ditarif oleh tersangka YY kepada tamu untuk menerima pelayanan dari para korban, sekitar Rp300 ribu sampai Rp1,3 juta tergantung negosiasi antara joki para pelangganya.

“Namun uang dari semua tamu dikuasai oleh YY, untuk para korban tidak pernah menerima hasil kerjanya. Tersangka YY selalu berdalih bahwa para korban masih mempunyai hutang kepada tersangka YY, untuk biaya akomodasi dari Sumsel ke Surabaya, dan biaya hidup sehari-hari,” jelasnya.

Lebih lanjut AKBP Hendro menyampaikan bahwa para korban dipaksa untuk terus bekerja guna melunasi hutangnya kepada tersangka YY.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam

Sementara para admin atau joki memperoleh komisi dari YY mulai dari Rp.75 ribu sampai dengan Rp.450 ribu berdasarkan uang yang diihasilkan dari tarif setiap aktivitas prostitusi tersebut.

“Adapun ancaman hukumannya terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15. Untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 maksimal hingga 10 tahun,” ujar Hendro.

Para tersangka terkena Pasal 2 dan Pasal 17 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP.

Semantara untuk ke empat anak yang jadi korban, mereka saat ini menjalani rehabilitasi dan pembinaan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Provinsi Jawa Timur.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Krisis Air Bersih, Warga Kunjorowesi Mojokerto Bergantung Sisa Air Hujan

Akibat krisis air bersih ini, warga Dusun Kandangan harus bergantung pada sisa air hujan yang disimpan di kolam penampungan air atau tandon.