Senin, 20 Jul 2026 11:54 WIB

Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Ada Unsur Politik

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 16 Apr 2024 14:38 WIB
Foto: Kuasa hukum Gus Muhdlor
Foto: Kuasa hukum Gus Muhdlor

selalu.id - Penasihat Hukum Bupati Sidoarjo, Mustofa Abidin menyebut barang bukti terkait penetapan tersangka Gus Muhdlor terlalu kecil, atas kasus korupsi pemotongan insentif pegawai lingkungan ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Mustofa menjelaskan, barang bukti yang telah dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Januari 2024 lalu, dalam kasus tersebut sebesar sekira Rp69,9 juta.

“Kami pikir itu sungguh terlalu kecil kalau melihat bahwa perkara ini ditangani KPK,” jelasnya.

Saat ditanya apakah barang bukti kecil itu meihat adanya unsur politk? Mustofa menjawab pihaknya enggan menyangkutkan kasus tersebut dalam perkara ini. Ia menilai kasus ini sudah lama diselediki sebelum Pilpres Pemilu 2024.

“Saya tidak bisa mengatakan itu ya tapi yangjelas dari sisi timing waktu kan kawan-kawan sudah menyaksikan perkara ini OTT sebelum Pilpres,” tegasnya.

Terlebih penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Sidoarjo ini bertepatan momen menjelang Pilkada 2024. Ia menyebut kembali pihaknya enggan mengira berkaitan dengan politisi.

Diketahui Bupati Gus Muhdlor sempat menghebohkan masyarakat Jawa Timur terkait dukungannya terhadap Paslon Pilpres nomor urut dua Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 lalu.

“Ini juga momomennya menjelang Pilkada, saya tidak mau berandai-berandai tidak mau mengira-mengira ini terkait fengan politis atau tidak. Tapi yang jelas dari timingnya perkara ini muncul sebelum pilpres,” jelasnya.

Terkait penahanan tersangka Bupati Sidoarjo, Mustofa mengaku belum ada pemberitahuan dari KPK hingga saat ini. Pihaknya, fokus untuk upaya langkah hukum.

“Belum sampai pada taraf pembicaraan itu kita juga belum mau berandai-andai seperti apa, tapi yang jelas proses yang dilakukan oleh KPK ini kita akan menghormati termasuk kita akan menggunakan hak kita untuk melakukan upaya hukum seperti itu,” tuturnya.

Lebih lanjut Mustofa menambahkan, bahwa pihaknya mengaku bahwa sebenarnya pihaknya telah menerima surat pemberitahuan KPK sebelum adanya rilis penetapan tersangkan terhadap Gus Muhdlor.

“Iya sebenarnya beberapa hari yang lalu kita sudah mendapatkan semacam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tetapi sampai beberapa saat kita belum ada rilis dari KPK. Dan baru tadi kan kita semua sudah membaca dan menyaksikan di media massa,” pungkasnya.

Baca Juga: Kepala Bappeda Jatim dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah

Editor : Ading
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.