Kamis, 04 Jun 2026 15:37 WIB

Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Ada Unsur Politik

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 16 Apr 2024 14:38 WIB
Foto: Kuasa hukum Gus Muhdlor
Foto: Kuasa hukum Gus Muhdlor

selalu.id - Penasihat Hukum Bupati Sidoarjo, Mustofa Abidin menyebut barang bukti terkait penetapan tersangka Gus Muhdlor terlalu kecil, atas kasus korupsi pemotongan insentif pegawai lingkungan ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Mustofa menjelaskan, barang bukti yang telah dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Januari 2024 lalu, dalam kasus tersebut sebesar sekira Rp69,9 juta.

“Kami pikir itu sungguh terlalu kecil kalau melihat bahwa perkara ini ditangani KPK,” jelasnya.

Saat ditanya apakah barang bukti kecil itu meihat adanya unsur politk? Mustofa menjawab pihaknya enggan menyangkutkan kasus tersebut dalam perkara ini. Ia menilai kasus ini sudah lama diselediki sebelum Pilpres Pemilu 2024.

“Saya tidak bisa mengatakan itu ya tapi yangjelas dari sisi timing waktu kan kawan-kawan sudah menyaksikan perkara ini OTT sebelum Pilpres,” tegasnya.

Terlebih penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Sidoarjo ini bertepatan momen menjelang Pilkada 2024. Ia menyebut kembali pihaknya enggan mengira berkaitan dengan politisi.

Diketahui Bupati Gus Muhdlor sempat menghebohkan masyarakat Jawa Timur terkait dukungannya terhadap Paslon Pilpres nomor urut dua Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 lalu.

“Ini juga momomennya menjelang Pilkada, saya tidak mau berandai-berandai tidak mau mengira-mengira ini terkait fengan politis atau tidak. Tapi yang jelas dari timingnya perkara ini muncul sebelum pilpres,” jelasnya.

Terkait penahanan tersangka Bupati Sidoarjo, Mustofa mengaku belum ada pemberitahuan dari KPK hingga saat ini. Pihaknya, fokus untuk upaya langkah hukum.

“Belum sampai pada taraf pembicaraan itu kita juga belum mau berandai-andai seperti apa, tapi yang jelas proses yang dilakukan oleh KPK ini kita akan menghormati termasuk kita akan menggunakan hak kita untuk melakukan upaya hukum seperti itu,” tuturnya.

Lebih lanjut Mustofa menambahkan, bahwa pihaknya mengaku bahwa sebenarnya pihaknya telah menerima surat pemberitahuan KPK sebelum adanya rilis penetapan tersangkan terhadap Gus Muhdlor.

“Iya sebenarnya beberapa hari yang lalu kita sudah mendapatkan semacam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tetapi sampai beberapa saat kita belum ada rilis dari KPK. Dan baru tadi kan kita semua sudah membaca dan menyaksikan di media massa,” pungkasnya.

Baca Juga: Kantor Petrogas Jatim Utama Didemo, Diduga Ada Praktik Korupsi Dana CSR

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.