selalu.id - Terkait kasus Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) dalam operasi penindakan kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya yang melibatkan 55 kontener berisi kayu ilegal, tim penyidik Gakkum KLHK segera bergerak untuk mendalami dan menyelidiki berbagai pihak terkait yang diduga terlibat dalam kejahatan peredaran kayu ilegal tersebut.
"Disini kita tidak pandang buluh termasuk pemodal atau pemilik kayu dan atau penerima manfaat utama atau beneficial ownership dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan tersebut akan kita tindak tegas," tegas Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Sementara Sustyo Iriyono Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK juga mengungkapkan bahwa kegiatan operasi ini menjadi salah satu kasus pengungkapan terbesar penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) palsu dan SKSHHK terbang.
"Modus kejahatannya adalah dengan menggunakan nomor SKSHHK yang sudah pernah dipergunakan sebelumnya dan dokumen tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia," ungkap Sustyo.
Seperti Daerah Sijunjung, Kapuas Hulu, Dharmasraya, Temangung, Gresik, Demak, Banjarbaru, Muara Teweh, Martapura, Konawe, Musi Banyuasin, Jayapura, Tangerang, Mentawai, PPU, Asahan, Pasuruan, Konut, Deli Serdang, Biak, Brebes, Demak, Kerom, Tabalong, Tenggarong dan Gresik.
Menurut Sustyo lagi bahwa Pihaknya yakin, para pelaku kayu ilegal itu belum jera dan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan untuk mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan.
"Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari pemangku kepentingan serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal yang sangat merugikan masyarakat dan negara tersebut," tegasnya
Dalam kasus ini, para pihak yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat(1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 milyar.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa operasi penegakkan hukum terhadap para pelaku pembalakkan liar atau illegal logging selalu terjadi saat jelang lebaran.
Rumor berkembang penangkapan kayu-kayu ilegal asal Kalimantan diduga telah berlangsung lama dan pelakunya juga adalah para pemain lama yang berkedok sebagai perusahaan ekspedisi. Sebagai ekspedisi para mafia kayu ilegal diduga juga berperan sebagai pelapor atau negosiator jika kayu-kayu yang diangkut bermasalah maka yang turun untuk penyelesaian adalah pihak ekspedisi.
Baca Juga: 55 Kontainer Kayu Ilegal Diamankan Gakkum KLHK di Teluk Lamong Surabaya
Editor : Ading