Rabu, 22 Jul 2026 09:17 WIB

Gakkum KLHK Berhasil Ungkap Kejahatan Peredaran Kayu Ilegal dari Kalimatan

Foto: Gakkum KLHK amankan kayu ilegal
Foto: Gakkum KLHK amankan kayu ilegal

selalu.id - Terkait kasus Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) dalam operasi penindakan kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya yang melibatkan 55 kontener berisi kayu ilegal, tim penyidik Gakkum KLHK segera bergerak untuk mendalami dan menyelidiki berbagai pihak terkait yang diduga terlibat dalam kejahatan peredaran kayu ilegal tersebut.

"Disini kita tidak pandang buluh termasuk pemodal atau pemilik kayu dan atau penerima manfaat utama atau beneficial ownership dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan tersebut akan kita tindak tegas," tegas Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.

Sementara Sustyo Iriyono Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK juga mengungkapkan bahwa kegiatan operasi ini menjadi salah satu kasus pengungkapan terbesar penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) palsu dan SKSHHK terbang.

"Modus kejahatannya adalah dengan menggunakan nomor SKSHHK yang sudah pernah dipergunakan sebelumnya dan dokumen tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia," ungkap Sustyo.

Seperti Daerah Sijunjung, Kapuas Hulu, Dharmasraya, Temangung, Gresik, Demak, Banjarbaru, Muara Teweh, Martapura, Konawe, Musi Banyuasin, Jayapura, Tangerang, Mentawai, PPU, Asahan, Pasuruan, Konut, Deli Serdang, Biak, Brebes, Demak, Kerom, Tabalong, Tenggarong dan Gresik.

Menurut Sustyo lagi bahwa Pihaknya yakin, para pelaku kayu ilegal itu belum jera dan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan untuk mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan.

"Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari pemangku kepentingan serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal yang sangat merugikan masyarakat dan negara tersebut," tegasnya

Dalam kasus ini, para pihak yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat(1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 milyar.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa operasi penegakkan hukum terhadap para pelaku pembalakkan liar atau illegal logging selalu terjadi saat jelang lebaran.

Rumor berkembang penangkapan kayu-kayu ilegal asal Kalimantan diduga telah berlangsung lama dan pelakunya juga adalah para pemain lama yang berkedok sebagai perusahaan ekspedisi. Sebagai ekspedisi para mafia kayu ilegal diduga juga berperan sebagai pelapor atau negosiator jika kayu-kayu yang diangkut bermasalah maka yang turun untuk penyelesaian adalah pihak ekspedisi.

Baca Juga: TNI AL Surabaya Bongkar Penyelundupan Kayu Ilegal di Kapal Teluk Flaminggo

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.