Rabu, 04 Feb 2026 04:26 WIB

Gakkum KLHK Berhasil Ungkap Kejahatan Peredaran Kayu Ilegal dari Kalimatan

Foto: Gakkum KLHK amankan kayu ilegal
Foto: Gakkum KLHK amankan kayu ilegal

selalu.id - Terkait kasus Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) dalam operasi penindakan kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya yang melibatkan 55 kontener berisi kayu ilegal, tim penyidik Gakkum KLHK segera bergerak untuk mendalami dan menyelidiki berbagai pihak terkait yang diduga terlibat dalam kejahatan peredaran kayu ilegal tersebut.

"Disini kita tidak pandang buluh termasuk pemodal atau pemilik kayu dan atau penerima manfaat utama atau beneficial ownership dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan tersebut akan kita tindak tegas," tegas Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.

Sementara Sustyo Iriyono Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK juga mengungkapkan bahwa kegiatan operasi ini menjadi salah satu kasus pengungkapan terbesar penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) palsu dan SKSHHK terbang.

"Modus kejahatannya adalah dengan menggunakan nomor SKSHHK yang sudah pernah dipergunakan sebelumnya dan dokumen tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia," ungkap Sustyo.

Seperti Daerah Sijunjung, Kapuas Hulu, Dharmasraya, Temangung, Gresik, Demak, Banjarbaru, Muara Teweh, Martapura, Konawe, Musi Banyuasin, Jayapura, Tangerang, Mentawai, PPU, Asahan, Pasuruan, Konut, Deli Serdang, Biak, Brebes, Demak, Kerom, Tabalong, Tenggarong dan Gresik.

Menurut Sustyo lagi bahwa Pihaknya yakin, para pelaku kayu ilegal itu belum jera dan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan untuk mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan.

"Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari pemangku kepentingan serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal yang sangat merugikan masyarakat dan negara tersebut," tegasnya

Dalam kasus ini, para pihak yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat(1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 milyar.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa operasi penegakkan hukum terhadap para pelaku pembalakkan liar atau illegal logging selalu terjadi saat jelang lebaran.

Rumor berkembang penangkapan kayu-kayu ilegal asal Kalimantan diduga telah berlangsung lama dan pelakunya juga adalah para pemain lama yang berkedok sebagai perusahaan ekspedisi. Sebagai ekspedisi para mafia kayu ilegal diduga juga berperan sebagai pelapor atau negosiator jika kayu-kayu yang diangkut bermasalah maka yang turun untuk penyelesaian adalah pihak ekspedisi.

Baca Juga: TNI AL Surabaya Bongkar Penyelundupan Kayu Ilegal di Kapal Teluk Flaminggo

Editor : Ading
Berita Terbaru

Balita 2 Tahun di Probolinggo Hilang Misterius

Balita itu bernama Muhammad Arsyad Arrazi, berusia 2 tahun, anak dari pasangan Abdul Manan dan Zuharo, warga Dusun Polai, Desa Sumendi.

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya.