Sabtu, 24 Mei 2025 23:52 WIB

Catat! Ini Lokasi Layanan Khusus bagi Pemilih Pemilu Tanpa Dokumen Kependudukan

  • Reporter : Ade Resty
  • | Senin, 12 Feb 2024 11:03 WIB
Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto 

Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto 

selalu.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya membuka pelayanan khusus di hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu (14/2/2024) nanti.

Baca Juga: Blanko Cukup, Dispendukcapil Surabaya Bakal Umumkan Warga yang Belum Rekam KTP-el


Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto mengatakan pelayanan khusus itu untuk memfasilitasi para pemilih yang belum mempunyai dokumen kependudukan.

"Di situ mereka bisa melakukan perekaman sekaligus aktivasi terhadap Identitas Kependudukan Digital (IKD), dan bagi warga Kota Surabaya, khususnya yang belum memiliki dokumen kependudukan yang dipersyaratkan untuk datang ke TPS pada tanggal 14, dapat melakukan atau memanfaatkan ruang yang sudah kami sediakan itu," kata Eddy, Senin (12/2/2024).

Eddy menyampaikan pelayanan khusus 14 Februari 2024 atau tepat di hari pemilu itu dilaksanakan di  MPP Siola, kantor kecamatan dan kelurahan serta akan dibuka pula pelayanan di Taman Bungkul (di depannya Taman Bungkul sisi barat) dan juga di halaman Balai Kota Surabaya.

Sebelumnya, lanjut Eddy, pihaknya sudah membuka pelayanan di hari libur panjang, sejak tanggal 8 hingga 11 Februari lalu dalam rangka mendukung proses pelaksanaan pemilu tahun 2024.

“Pelayanan itu juga khusus untuk perekaman e-KTP bagi warga pemilih pemula dan juga untuk aktivasi IKD," jelasnya.

Lebih lanjut Eddy menerangkan untuk warga Surabaya berusia 17 tahun berhak mendapatkan e-KTP. Dispendukcapil Surabaya sudah menyiapkan blangko e-KTP yang cukup, sehingga jika mengajukan akan langsung diproses untuk dicetak.

“Persiapan blangko kami insyaallah sudah aman dan cukup untuk mencover mereka,” tegasnya.

Dengan pelayanan khusus ini warga Surabaya segera cepat dan mudah melakukan hak pencoblosannya untuk Pemilu 2024. Sebab, wajib menunjukkan KTP atau menunjukkan identitas kependudukan, termasuk KTP digital maupun dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Surabaya. “Makanya kami siapkan itu semuanya,” kata dia.

Untuk melakukan perekaman dan juga aktivasi IKD, kata dia, Warga cukup bawa KK (Kartu Keluarga) atau kalau pun tidak bisa bawa KK, minimal warga yang ingin melakukan aktivasi IKD itu cukup menghafal NIK-nya, pasti akan diproses oleh petugas.


“Tidak membawa KTP atau KK tidak masalah, yang penting hafal NIK-nya, kami siap untuk proses aktivasi IKD-nya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Eddy memastikan sekarang ini tidak ada alasan lagi bagi warga Kota Surabaya untuk tidak mencoblos hanya karena tidak memiliki identitas kependudukan.

“Yang jelas, kami Dispendukcapil Surabaya mendukung sepenuhnya terhadap identitas dan dokumen kependudukan yang dipersyaratkan untuk bisa ikut dalam pemilu 2024 ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Dispendukcapil Surabaya Permudah Warga di Luar Negeri Rekam KTP-el, Begini Caranya

Editor : Ading