Senin, 02 Feb 2026 22:23 WIB

Pengancam Bunuh Anies Baswedan Ditetapkan Jadi Tersangka, Polda Jatim Ungkap Motifnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 17 Jan 2024 19:31 WIB
Tersangka pengancam bunuh Anies Baswedan di Tik Tok
Tersangka pengancam bunuh Anies Baswedan di Tik Tok

selalu.id - Seorang warga Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka pasal pidana ancaman pembunuhan atas tindakannya terhadap Anies Baswedan atau paslon Pilpres nomer urut 1.

Tersangka diketahui menuliskan komentar di plafrom TikTok yang berisikan ancaman pembunuhan kepada Anies Baswedan. Polda Jawa Timur pun mengungkapkan motif tersangka hanya spontan mengomentari.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa tersangka berisinial AWK merupakan seorang buruh di salah satu pasar angkut di Jember itu mengomentari dengan nada mengancam akan menembak kepala Anies Baswedan.

“Bahwa tersangka ini, (motifnya) setelah melihat akun TikTok kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon. Jadi, spontan,” kata Dirmanto, Direktorat Reserse Krimimum Khusus (Detreskrimsus) Polda Jatim, Rabu (17/1/2024).

Kombes Pol Dirmanto menyampaikan dalam proses penyelidikan bahwa kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.

“Ada tiga saksi, dua orang ahli yakni  ITE dan ahli bahasa,” katanya.

Kemudian, kepolisian telah menyita barang bukti yakni salah satu bandel Screenhot komentar tersangka di salah satu akun TikTok.

“Kemudian satu unit Hp jenis Poco X3 diamakan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Meski AWK disangkaan pasal 29 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda paling banyak 750 juta. Kata Kombes Pol Dirmanto tersangka tidak ditahan karena merupkan syarat subjektif.

“Sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP itu disampiak bahwa ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subjektif daripada sebuah penanganan. Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan jadi tetap dalam proses,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan menjelang pencoblosan Pemilu 2024 ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk berbijak menggunakan media sosial. Ia menyebut Polda Jatim akan tegas monotoring akun-akun yang seperti ini.

“Ini sebagai salah satu contoh. Harapan kami ini jadi pelajaran jangan sampai akun-akun lainnya ikut-ikutan. Jangan sampai medsos kita, kita gunakan untuk mengancam seperti tersangka AWK ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Editor : Ading
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.