Rabu, 22 Jul 2026 07:59 WIB

Pengancam Bunuh Anies Baswedan Ditetapkan Jadi Tersangka, Polda Jatim Ungkap Motifnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 17 Jan 2024 19:31 WIB
Tersangka pengancam bunuh Anies Baswedan di Tik Tok
Tersangka pengancam bunuh Anies Baswedan di Tik Tok

selalu.id - Seorang warga Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka pasal pidana ancaman pembunuhan atas tindakannya terhadap Anies Baswedan atau paslon Pilpres nomer urut 1.

Tersangka diketahui menuliskan komentar di plafrom TikTok yang berisikan ancaman pembunuhan kepada Anies Baswedan. Polda Jawa Timur pun mengungkapkan motif tersangka hanya spontan mengomentari.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa tersangka berisinial AWK merupakan seorang buruh di salah satu pasar angkut di Jember itu mengomentari dengan nada mengancam akan menembak kepala Anies Baswedan.

“Bahwa tersangka ini, (motifnya) setelah melihat akun TikTok kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon. Jadi, spontan,” kata Dirmanto, Direktorat Reserse Krimimum Khusus (Detreskrimsus) Polda Jatim, Rabu (17/1/2024).

Kombes Pol Dirmanto menyampaikan dalam proses penyelidikan bahwa kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.

“Ada tiga saksi, dua orang ahli yakni  ITE dan ahli bahasa,” katanya.

Kemudian, kepolisian telah menyita barang bukti yakni salah satu bandel Screenhot komentar tersangka di salah satu akun TikTok.

“Kemudian satu unit Hp jenis Poco X3 diamakan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Meski AWK disangkaan pasal 29 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda paling banyak 750 juta. Kata Kombes Pol Dirmanto tersangka tidak ditahan karena merupkan syarat subjektif.

“Sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP itu disampiak bahwa ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subjektif daripada sebuah penanganan. Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan jadi tetap dalam proses,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan menjelang pencoblosan Pemilu 2024 ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk berbijak menggunakan media sosial. Ia menyebut Polda Jatim akan tegas monotoring akun-akun yang seperti ini.

“Ini sebagai salah satu contoh. Harapan kami ini jadi pelajaran jangan sampai akun-akun lainnya ikut-ikutan. Jangan sampai medsos kita, kita gunakan untuk mengancam seperti tersangka AWK ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.