Jumat, 05 Jun 2026 00:52 WIB

Pengancam Bunuh Anies Baswedan Ditetapkan Jadi Tersangka, Polda Jatim Ungkap Motifnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 17 Jan 2024 19:31 WIB
Tersangka pengancam bunuh Anies Baswedan di Tik Tok
Tersangka pengancam bunuh Anies Baswedan di Tik Tok

selalu.id - Seorang warga Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka pasal pidana ancaman pembunuhan atas tindakannya terhadap Anies Baswedan atau paslon Pilpres nomer urut 1.

Tersangka diketahui menuliskan komentar di plafrom TikTok yang berisikan ancaman pembunuhan kepada Anies Baswedan. Polda Jawa Timur pun mengungkapkan motif tersangka hanya spontan mengomentari.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa tersangka berisinial AWK merupakan seorang buruh di salah satu pasar angkut di Jember itu mengomentari dengan nada mengancam akan menembak kepala Anies Baswedan.

“Bahwa tersangka ini, (motifnya) setelah melihat akun TikTok kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon. Jadi, spontan,” kata Dirmanto, Direktorat Reserse Krimimum Khusus (Detreskrimsus) Polda Jatim, Rabu (17/1/2024).

Kombes Pol Dirmanto menyampaikan dalam proses penyelidikan bahwa kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.

“Ada tiga saksi, dua orang ahli yakni  ITE dan ahli bahasa,” katanya.

Kemudian, kepolisian telah menyita barang bukti yakni salah satu bandel Screenhot komentar tersangka di salah satu akun TikTok.

“Kemudian satu unit Hp jenis Poco X3 diamakan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Meski AWK disangkaan pasal 29 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda paling banyak 750 juta. Kata Kombes Pol Dirmanto tersangka tidak ditahan karena merupkan syarat subjektif.

“Sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP itu disampiak bahwa ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subjektif daripada sebuah penanganan. Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan jadi tetap dalam proses,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan menjelang pencoblosan Pemilu 2024 ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk berbijak menggunakan media sosial. Ia menyebut Polda Jatim akan tegas monotoring akun-akun yang seperti ini.

“Ini sebagai salah satu contoh. Harapan kami ini jadi pelajaran jangan sampai akun-akun lainnya ikut-ikutan. Jangan sampai medsos kita, kita gunakan untuk mengancam seperti tersangka AWK ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Bahagianya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polda Jatim

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.