Senin, 07 Sep 2026 04:12 WIB

Pengancam Bunuh Anies Baswedan Ditetapkan Jadi Tersangka, Polda Jatim Ungkap Motifnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 17 Jan 2024 19:31 WIB
Tersangka pengancam bunuh Anies Baswedan di Tik Tok
Tersangka pengancam bunuh Anies Baswedan di Tik Tok

selalu.id - Seorang warga Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka pasal pidana ancaman pembunuhan atas tindakannya terhadap Anies Baswedan atau paslon Pilpres nomer urut 1.

Tersangka diketahui menuliskan komentar di plafrom TikTok yang berisikan ancaman pembunuhan kepada Anies Baswedan. Polda Jawa Timur pun mengungkapkan motif tersangka hanya spontan mengomentari.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa tersangka berisinial AWK merupakan seorang buruh di salah satu pasar angkut di Jember itu mengomentari dengan nada mengancam akan menembak kepala Anies Baswedan.

“Bahwa tersangka ini, (motifnya) setelah melihat akun TikTok kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon. Jadi, spontan,” kata Dirmanto, Direktorat Reserse Krimimum Khusus (Detreskrimsus) Polda Jatim, Rabu (17/1/2024).

Kombes Pol Dirmanto menyampaikan dalam proses penyelidikan bahwa kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.

“Ada tiga saksi, dua orang ahli yakni  ITE dan ahli bahasa,” katanya.

Kemudian, kepolisian telah menyita barang bukti yakni salah satu bandel Screenhot komentar tersangka di salah satu akun TikTok.

“Kemudian satu unit Hp jenis Poco X3 diamakan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Meski AWK disangkaan pasal 29 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda paling banyak 750 juta. Kata Kombes Pol Dirmanto tersangka tidak ditahan karena merupkan syarat subjektif.

“Sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP itu disampiak bahwa ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subjektif daripada sebuah penanganan. Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan jadi tetap dalam proses,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan menjelang pencoblosan Pemilu 2024 ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk berbijak menggunakan media sosial. Ia menyebut Polda Jatim akan tegas monotoring akun-akun yang seperti ini.

“Ini sebagai salah satu contoh. Harapan kami ini jadi pelajaran jangan sampai akun-akun lainnya ikut-ikutan. Jangan sampai medsos kita, kita gunakan untuk mengancam seperti tersangka AWK ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Kapolres di Jawa Timur Dimutasi, Berikut Daftarnya

Editor : Ading
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.