Kamis, 22 Okt 2026 14:54 WIB

Pengancam Bunuh Anies Baswedan Ditetapkan Jadi Tersangka, Polda Jatim Ungkap Motifnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 17 Jan 2024 19:31 WIB
Tersangka pengancam bunuh Anies Baswedan di Tik Tok
Tersangka pengancam bunuh Anies Baswedan di Tik Tok

selalu.id - Seorang warga Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka pasal pidana ancaman pembunuhan atas tindakannya terhadap Anies Baswedan atau paslon Pilpres nomer urut 1.

Tersangka diketahui menuliskan komentar di plafrom TikTok yang berisikan ancaman pembunuhan kepada Anies Baswedan. Polda Jawa Timur pun mengungkapkan motif tersangka hanya spontan mengomentari.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa tersangka berisinial AWK merupakan seorang buruh di salah satu pasar angkut di Jember itu mengomentari dengan nada mengancam akan menembak kepala Anies Baswedan.

“Bahwa tersangka ini, (motifnya) setelah melihat akun TikTok kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon. Jadi, spontan,” kata Dirmanto, Direktorat Reserse Krimimum Khusus (Detreskrimsus) Polda Jatim, Rabu (17/1/2024).

Kombes Pol Dirmanto menyampaikan dalam proses penyelidikan bahwa kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.

“Ada tiga saksi, dua orang ahli yakni  ITE dan ahli bahasa,” katanya.

Kemudian, kepolisian telah menyita barang bukti yakni salah satu bandel Screenhot komentar tersangka di salah satu akun TikTok.

“Kemudian satu unit Hp jenis Poco X3 diamakan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Meski AWK disangkaan pasal 29 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda paling banyak 750 juta. Kata Kombes Pol Dirmanto tersangka tidak ditahan karena merupkan syarat subjektif.

“Sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP itu disampiak bahwa ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subjektif daripada sebuah penanganan. Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan jadi tetap dalam proses,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan menjelang pencoblosan Pemilu 2024 ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk berbijak menggunakan media sosial. Ia menyebut Polda Jatim akan tegas monotoring akun-akun yang seperti ini.

“Ini sebagai salah satu contoh. Harapan kami ini jadi pelajaran jangan sampai akun-akun lainnya ikut-ikutan. Jangan sampai medsos kita, kita gunakan untuk mengancam seperti tersangka AWK ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Siswa dari Bullying dan Narkoba

Editor : Ading
Berita Terbaru

Peringatan Hari Santri, DPW PKB Jatim: Jihad Masa Kini adalah Melawan Karhutla

DPW PKB Jatim secara simbolis menyerahkan 5.000 bibit pohon kepada peserta apel sebagai wujud nyata komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Ruang Data Centre Lama Untag Terbakar, Satu PMK Diterjunkan

Alarm langsung berbunyi setelah muncul kepulan asap.

Carok di Sidoarjo, Pria Misterius Tewas dan Pedagang Es Degan Terluka

Polisi masih mendalami aksi pertengkaran berdarah yang mengakibatkan korban jiwa ini.

Perampokan Toko Emas di Jember, Pelaku Bawa Tas Isi Mata Uang Asing dan Valas Raib

Pelaku juga membacok pemilik toko emas murni Aliong dan ibunya.

67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Diratakan

selalu.id - Pemkab Sidoarjo menurunkan sekitar 600 personel gabungan untuk membongkar 67 bangunan liar di sepanjang frontage road di Kecamatan Waru, Gedangan,

Top 5 Berita: Klaim Utang Mendiang Suami hingga Hasil Liga Champions

Pembaca tertarik berita utang piutang hingga ekonomi.