Cukai Rokok Naik, Begini Respon DPR RI
- Penulis : Dony Maulana
- | Sabtu, 06 Jan 2024 12:18 WIB
selalu.id - Komisi XI DPR RI saat ini tengah menyoroti kebijakan pemerintah dalam menaikkan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT) sebesar 10 persen harusnya dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Apalagi, selama ini Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang mengalami kenaikan landai telah memberikan dampak positif terhadap perkembangan industri serta serapan tembakau di petani.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, jika selama ini sektor kretek SKT, kenaikan cukup landai dan itu ternyata memberikan dampak positif pada bisnisnya, terhadap bisnis di tembakau sangat bagus. Serapan hasil tembakau lokal hampir 100 persen.
"Juga terjadi penambahan serapan tenaga kerja. Kemudian dengan banyaknya tenaga kerja yang diserap, saya yakin memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat," ungkapnya.
Bagusnya realisasi penjualan SKT tersebut menurutnya dipicu oleh harga lebih murah sebab Harga Jual Eceran (HJE) lebih rendah. Hal ini, dikarenakan kenaikan tarif juga lebih rendah.
"Dan sekarang terbukti, disaat cukai SKM (Sigaret Rokok Mesin) terus menurun, cukai SKT yang mempunyai begitu banyak dampak positif ternyata memberikan dampak penguatan terhadap penerimaan cukai. Kebijakan seperti ini bagus," cetusnya.
Meski begitu, lanjut Misbakhun menjelaskan, yang mengalami dampak eksesif dari kenaikan cukai adalah SKM sebagai penerimaan cukai tidak bisa mencapai 100 persen.
"Tetapi sumbangan SKT sangat bagus, baik dari sisi penerimaan maupun dari sisi bisnisnya, ketenagakerjaannya, dan dari sisi sektor pertaniannya," tegasnya.
Dengan kondisi yang terjadi, maka harusnya kebijakan cukai "flat" karena ekonomi ritel sedang tidak bagus.
Baca Juga: Mufti Anam Dorong Warga Hidupkan Semangat Kolektif Berlandaskan Empat Pilar Kebangsaan
"Kalau ekonomi di ritel tidak bagus harusnya kita harus menjaga kesinambungan. Dan kesinambungan dari sektor makro salah satunya dari sektor police atau kebijakan. Kebijakan yang sangat pro terhadap industri sangat dibutuhkan," ujarnya.
Baca Juga: Kerap Kawal Dapil, Adies Kadir Dianggap Tetap Didukung Warga Meski Dihantam Opini Politik
Senada dengan Misbakhun, Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto juga menerangkan, bahwa kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen sebenarnya sangat memberatkan pengusaha. Dikatakannya, dua bulan yang lalu, pihaknya sudah dihadapkan dengan kenaikan UMK sebesar 7 persen.
"Selain itu kami juga masih penyesuaian setelah covid, baru mau pulih. Kalau dinaikkan lagi, ini sangat berat. Harapan kami kenaikan cukai tahun ini dievaluasi lagi. Biasanya tahun-tahun politik, cukai tidak naik. Seperti di tahun 2019 cukai tidak naik," terangnya kepada selalu.id.
Meski begitu, sejauh ini pemerintah tidak pernah melihat cukai sebagai salah satu penerimaan negara. Yang pemerintah lihat, cukai hanya sebagai pengendali peredaran rokok.
"Nah, pengendalian ini yang lebih didorong pemerintah, bukan sebagai penerimaan negara. Padahal kalau kita lihat industri hasil tembakau sangat berjasa sekali pada negara, mulai dari pembayaran klaim BPJS dari cukai, juga penegakan hukum tentang barang ilegal, kesehatan dan masih banyak lagi, semua itu dari cukai. Jasanya sangat luar biasa," tandasnya.
Sekadar diketahui, sejauh ini pemerintah tidak pernah melihat cukai sebagai salah satu penerimaan negara. Namun, pemerintah melihat cukai hanya sebagai pengendali peredaran rokok.
"Nah, pengendalian ini yang lebih didorong pemerintah, bukan sebagai penerimaan negara. Padahal kalau kita lihat industri hasil tembakau sangat berjasa sekali pada negara, mulai dari pembayaran klaim BPJS dari cukai, juga penegakan hukum tentang barang ilegal, kesehatan dan masih banyak lagi, semua itu dari cukai. Jasanya sangat luar biasa," tutup Ketua Umum Kadin Jatim ini.
URL : https://selalu.id/news-6181-cukai-rokok-naik-begini-respon-dpr-ri
