Selasa, 08 Sep 2026 16:54 WIB

Roy Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Dalam Koper Divonis 20 Tahun Penjara

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 04 Jan 2024 18:01 WIB
Sidang pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya Angeline Nathania
Sidang pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya Angeline Nathania

selalu.id - Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa kasus pembunuhan  mahasiswi Universitas Surabaya Angeline Nathania divonis hukuman 20 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis Roy ini digelar secara luring di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipimpin Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa, Kamis (4/1/2024).

Dalam sidang tersebut, Roy dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal ke 1 primer ayat 340 KUHP.

“Menimbang bahwa, dari keterangan saksi, barang bukti, keterangan terdakwa dan saling bersesuaian. Majelis telah mempertimbangkan unsur-unsur tersebut,“ kata I Ketut.

Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, serta bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa Roy dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara,” jelasnya.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah selama persidangan terdakwa dalam memberikan keterangan persidangan berbelit-berbelit sehingga menghambat proses sidang dan memberikan luka mendalam bagi kedua orang tua korban.

Usai vonis tersebut, Hakim Ketua lantas memberikan Roy waktu berpikir apakah menerima atau mengajukan banding.

“Saudara punya hak pikir-pikir selama 7 hari,” katanya.

Mendengar hal itu, Roy tanpa berpikir panjang, menerima semua putusan dan dakwaan tersebut. “Menerima,” kata Roy.

Vonis ini lebih tinggi satu tahun ketimbang tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 19 tahun penjara.

Sementara itu, ayah Angeline, Bambang yang juga hadir dalam persidangan mengucapkan terima kasih banyak telah memberikan rasa adil bagi keluarga korban.

Meskipun, pihak keluarga meminta hukuman seumur hidup, tetapi vonis yang diberikan majelis hakim lebih tinggi ketimbang JPU.

“Putusan ini sebagai pihak dari korban mengucapkan terima kasih terhadap pak hakim yang telah memberikan keadilan bagi kami seadil-adilnya. Walapun mungkin putusan itu belum maksimal, tetapi kami bisa menerima di atas tuntutan JPU,” kata Bambang.

Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Bekuk Mantan Satpam Pembunuh Nenek di Pasuruan

Editor : Ading
Berita Terbaru

Wanita Muda Tewas Tertabrak Truk di Mojokerto, Ini Namanya

Jasad korban langsung dievakuasi petugas ke RSUD Prof dr Soekandar Mojosari. Dan saat ini, polisi masih melakukan serangkaian penyelidikan.

Didemo Gempar Jatim soal Air Mampet, PDAM Surabaya Cuma Jawab Begini

Tak hanya persoalan aliran air yang mampet, warga juga kerap diresahkan dengan kualitas air yang berbau menyengat dan berbusa.

Wujud Penghormatan Pejuang, Wabup Mimik Serahkan Bansos ke Ratusan Warakawuri di Sidoarjo

Penyaluran bansos ini bukan sekadar bentuk dukungan sosial biasa, melainkan wujud penghormatan mendalam bagi keluarga yang mengawal sejarah perjuangan bangsa.

Kabar Baik! 8.190 PPPK Paruh Waktu Jember Diperpanjang, Siap Dialihkan jadi Penuh Waktu

Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian masa depan bagi para pegawai, dan berdampak pada pelayanan publik.

Penguatan Trantibum Linmas, Wali Kota Mojokerto ajak Warga Hidupkan Kembali Poskamling

Keberadaan siskamling dan poskamling adalah bagian penting dari penguatan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat atau Trantibum Linmas.

Penjelasan PDAM Soal Air Baku Kali Surabaya yang Kini Keruh dan Berbau

Terkait insiden pencemaran terbaru, Louis mengaku belum mengetahui detail parameter polutan maupun kelas air yang diterima karena hasil lab belum diketahui.