Rabu, 22 Jul 2026 16:29 WIB

Roy Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Dalam Koper Divonis 20 Tahun Penjara

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 04 Jan 2024 18:01 WIB
Sidang pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya Angeline Nathania
Sidang pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya Angeline Nathania

selalu.id - Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa kasus pembunuhan  mahasiswi Universitas Surabaya Angeline Nathania divonis hukuman 20 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis Roy ini digelar secara luring di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipimpin Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa, Kamis (4/1/2024).

Dalam sidang tersebut, Roy dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal ke 1 primer ayat 340 KUHP.

“Menimbang bahwa, dari keterangan saksi, barang bukti, keterangan terdakwa dan saling bersesuaian. Majelis telah mempertimbangkan unsur-unsur tersebut,“ kata I Ketut.

Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, serta bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa Roy dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara,” jelasnya.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah selama persidangan terdakwa dalam memberikan keterangan persidangan berbelit-berbelit sehingga menghambat proses sidang dan memberikan luka mendalam bagi kedua orang tua korban.

Usai vonis tersebut, Hakim Ketua lantas memberikan Roy waktu berpikir apakah menerima atau mengajukan banding.

“Saudara punya hak pikir-pikir selama 7 hari,” katanya.

Mendengar hal itu, Roy tanpa berpikir panjang, menerima semua putusan dan dakwaan tersebut. “Menerima,” kata Roy.

Vonis ini lebih tinggi satu tahun ketimbang tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 19 tahun penjara.

Sementara itu, ayah Angeline, Bambang yang juga hadir dalam persidangan mengucapkan terima kasih banyak telah memberikan rasa adil bagi keluarga korban.

Meskipun, pihak keluarga meminta hukuman seumur hidup, tetapi vonis yang diberikan majelis hakim lebih tinggi ketimbang JPU.

“Putusan ini sebagai pihak dari korban mengucapkan terima kasih terhadap pak hakim yang telah memberikan keadilan bagi kami seadil-adilnya. Walapun mungkin putusan itu belum maksimal, tetapi kami bisa menerima di atas tuntutan JPU,” kata Bambang.

Baca Juga: Terbongkar, Mayat Wanita di Dalam Sumur Probolinggo Merupakan Korban Pembunuhan 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.