Rabu, 04 Feb 2026 11:35 WIB

Roy Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Dalam Koper Divonis 20 Tahun Penjara

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 04 Jan 2024 18:01 WIB
Sidang pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya Angeline Nathania
Sidang pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya Angeline Nathania

selalu.id - Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa kasus pembunuhan  mahasiswi Universitas Surabaya Angeline Nathania divonis hukuman 20 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis Roy ini digelar secara luring di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipimpin Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa, Kamis (4/1/2024).

Dalam sidang tersebut, Roy dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal ke 1 primer ayat 340 KUHP.

“Menimbang bahwa, dari keterangan saksi, barang bukti, keterangan terdakwa dan saling bersesuaian. Majelis telah mempertimbangkan unsur-unsur tersebut,“ kata I Ketut.

Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, serta bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa Roy dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara,” jelasnya.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah selama persidangan terdakwa dalam memberikan keterangan persidangan berbelit-berbelit sehingga menghambat proses sidang dan memberikan luka mendalam bagi kedua orang tua korban.

Usai vonis tersebut, Hakim Ketua lantas memberikan Roy waktu berpikir apakah menerima atau mengajukan banding.

“Saudara punya hak pikir-pikir selama 7 hari,” katanya.

Mendengar hal itu, Roy tanpa berpikir panjang, menerima semua putusan dan dakwaan tersebut. “Menerima,” kata Roy.

Vonis ini lebih tinggi satu tahun ketimbang tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 19 tahun penjara.

Sementara itu, ayah Angeline, Bambang yang juga hadir dalam persidangan mengucapkan terima kasih banyak telah memberikan rasa adil bagi keluarga korban.

Meskipun, pihak keluarga meminta hukuman seumur hidup, tetapi vonis yang diberikan majelis hakim lebih tinggi ketimbang JPU.

“Putusan ini sebagai pihak dari korban mengucapkan terima kasih terhadap pak hakim yang telah memberikan keadilan bagi kami seadil-adilnya. Walapun mungkin putusan itu belum maksimal, tetapi kami bisa menerima di atas tuntutan JPU,” kata Bambang.

Baca Juga: Pria Tewas Dengan Luka Bacok di Wonokusumo Surabaya, Identitas Belum Diketahui

Editor : Ading
Berita Terbaru

Perda Baru Buka Jalan Investasi Lewat Pemanfaatan Aset Pemkot Surabaya

Perubahan perda ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan aset milik Pemkot Surabaya ke depan.

Susur Sungai Ngotok di TBM, Destinasi Wisata Baru Kota Mojokerto

Dengan hadirnya susur Sungai Ngotok, Pemkot Mojokerto berharap TBM akan menjadi magnet wisata baru yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.

Arif Fathoni: Perikanan Surabaya Siap Sokong Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Karena itu, Fathoni mendorong pemerintah hadir lewat pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas pascapanen.

Kota Mojokerto Dipercaya Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional

Melalui program ini, diharapkan model digitalisasi bansos yang diuji di beberapa daerah pilot project dapat direplikasi secara nasional.

Operasional Dermaga Jamrud Selatan Surabaya Kembali Normal Pasca Insiden Kapal Pacific 88

"Saat ini seluruh kegiatan operasional berjalan lancar dan terus dipantau secara intensif," kata Branch Manager Terminal Jamrud, Nilam Mirah Muh Junaedhy.

Balita 2 Tahun di Probolinggo Hilang Misterius

Balita itu bernama Muhammad Arsyad Arrazi, berusia 2 tahun, anak dari pasangan Abdul Manan dan Zuharo, warga Dusun Polai, Desa Sumendi.