Minggu, 06 Sep 2026 05:28 WIB

Begini Cerita KH Marzuki Diberhentikan dari Ketua PWNU Jatim

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 29 Des 2023 09:58 WIB
Kantor PWNU Jatim
Kantor PWNU Jatim

selalu.id - KH Marzuki Mustamar belum menerima pemberitahuan pemberhentian perihal dirinya diberhentikan sebagai ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim oleh Pengurus besar NU.

KH Marzuki menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat resmi pemberhentian, baik dari Pimpinan Pusat (PP) atau melalui pesan singkat Whatsapp.

"Belum bisa komentar karena juga belum diberi surat resmi atau misalnya WA langsung dari PP saya juga belum sehingga itu benar apa enggak kami enggak tahu apa bisa jadi karena situasi tertentu PP menarik kembali juga bisa kami juga enggak tahu. Yang jelas kami belum menerima," kata KH Marzuki, saat dihubungi awak media, Kamis (28/12/2023) malam.

Padahal, KH Marzuki menjelaskan bahwa aktivitas terkait kepengurusan di PWNU Jatim masih dilakukan hingga kemarin, Rabu (27/12/2023) lalu. Bahkan dirinya masih memberikan tanda tangan surat keputusan terakait rekomendadi untuk Pengurus Cabang (PC) Kota Pasuruan. 

"Kami rapat sesuai dengan biasanya dan andai diberhentikan sejak tanggal berapa kami juga enggak tahu. Kemarin saja saya masih tanda tangan SK. Kemarin tanggal 27 itu pegawai PW kesini minta tanda tangan SK, kayaknya minta rekom untuk PC Kota Pasuruan. Dan namanya masih lengkap di surat rekom itu. Itu Rais PB Anwar Manshur itu ketua saya, sekretaris Muzakki," jelasnya.

Meski begitu, ia menyatakan jika memang diberhentikan oleh PBNU, dirinya akan menerimanya terkait keputusan tersebut. Dia sebagai kader NU memiliki prinsip yang sudah diputuskan maka harus ditaati dan dikerjakan.

"Kami enggak pernah nonyol-nonyol, kami hanya merimo ing pandum, terimo dawuh, suruh kerja ya kerja, suruh berhenti ya berhenti. Kami enggak pernah minta-minta.
Saya sebagai kader NU ketika surat itu sudah prosedural dan itu harus diterima,” terangnya.

Ia meminta untuk tidak membesarkan masalah ini. Tetapi, jika keputusan itu salah. Maka, siapapun punya tugas dan kewajiban untuk mengingatkan yang salah.

“Dalam Qur'an watawa saubil haq watawa saubil sabr. Saling mengingatkan supaya tetap benar dan tetap sabar. Dan kami belum bisa berandai-andai karena kami belum tahu," jelasnya.

Lebih lanjut KH Marzuki menilai warga NU memiliki sikap yang dewasa sehingga keputusan ini tidak perlu ditanggpi dengan reaksi yang berlebihan.

"Saya yakin warga NU dewasa. Mereka enggak akan mereaksi yang berlebihan. Terkecuali barangkali ada terkadang orang membuat keputusan kan ada konsideran-konsideran. Karena pertimbangan ini, karena melakukan ini, barangkali dalam membuat itu mungkin ada yang kurang pas, ya itu tadi, siapapun termasuk saya punya kewajiban untuk meluruskan biar surat itu menjadi bukti," tandas KH Marzuki.

Baca Juga: Menatap Abad Kedua NU di Bawah Kepemimpinan Teduh Gus Kikin

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item

DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

“Masih banyak ternyata anak-anak yang butuh sekolah karena biaya. Sementara ternyata desilnya di atas 5,” kata Imam.

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.