selalu.id - Satpol PP Surabaya kembali menggelar razia tempat jual beli minuman keras (miras). Kali ini di salah satu toko kelontong di kawasan kecamatan Gubeng Surabaya.
Razia ini menindaklanjuti aduan warga yang menyatakan adanya jual beli miras, dan toko kelontong tersebut pun dirazia petugas Satpol PP, Jum’at (17/11/2023) malam lalu.
Dalam giat razia Rekreasi Hiburan Umum (RHU) tersebut, Satpol PP Surabaya turut didampingi petugas kecamatan dan Kelurahan Gubeng Surabaya.
Pada giat RHU tersebut, staff Gakda Satpol PP Surabaya Andriansyah Eka mengatakan bahwa pihaknya menenmukan sebanyak 28 botol miras dengan golongan A,B dan C serta minuman ilegal (Arak Tuban).
“Kita amankan 28 botol minuman beralkohol berbagai jenis, mulai dari anggur merah, gilbis hingga alexis merah,” kata Andre, Sabtu (18/11/2023).
Baca Juga: Anggota Satpol PP Surabaya Jadi Korban Anarkis, Begini Penjelasan Aktivis Buruh
Andre juga menjelaskan, pemilik toko kelontong tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL). Namun hanya memiliki izin toko kelontong.
Andre juga mengatakan, pada pengawasan minuman beralkohol tersebut, pemilik tak diberikan sanksi. Tetapi hanya diberi imbauan terkait penjualan miras untuk dihentikan sementara sampai memiliki izin.
“Kami berikan sanksi untuk barang buktinya, dan menghimbau untuk tidak menjual minuman selama tidak memiliki izin,” pungkasnya.
Baca Juga: 11 Terapis Wanita Terjaring dalam Razia Panti Pijat di Surabaya
Editor : Ading