Rabu, 22 Jul 2026 05:21 WIB

Analisis Pencawapresan Gibran karena Penolakan 3 Periode Jokowi, Pengamat: Logis!

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 26 Okt 2023 07:40 WIB
Jokowi dan Adian Napitupulu
Jokowi dan Adian Napitupulu

selalu.id - Belakangan ini, diakhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo gencar diterpa isu negatif terkait dinasti politik, yakni pencawapresan Gibran Rakabuming Raka dan dilantiknya Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Lebih tajam menyoroti pencawapresan Gibran, analisis kritis yang marak diuraikan di media sosial adalah karena usulan perpanjangan masa jabatan atau tiga periode Presiden Jokowi ditolak oleh PDI Perjuangan dan kelompok masyarakat sipil dinilai logis oleh pengamat politik Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi.

Uraian kritis itu kembali marak dibincangkan setelah pernyataan politisi Adian Napitupulu di sebuah televisi swasta nasional, Selasa (24/10/2023).

“Pandangan tentang langkah kandidasi Gibran sebagai rencana alternatif setelah penolakan terhadap gagasan perpanjangan jabatan maupun tiga periode seperti uraian kritis Adian Napitupulu adalah logis, mengingat bahwa baik manuver tiga periode sampai dengan kandidasi Gibran memiliki tujuan yang sama, dan sudah wajar hal tersebut ditolak oleh PDIP maupun civil society,” ujar Adian.

Airlangga mengatakan, terkait penolakan  usulan tiga periode masa jabatan presiden. pertama-tama masyarakat harus melihat integritas Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menjunjung tinggi prinsip konstitusional dan batasan agar kekuasaan tidak tak terbatas adalah sesuatu yang sangat penting dalam merawat kehidupan demokrasi di Indonesia.

“Apalagi kalau kita ingat kembali pada momen tersebut, beberapa bulan lalu, hampir semua kekuatan politik menyepakati manuver untuk mengubah konstitusi sehingga masa jabatan
Presidn bisa tiga periode. Adalah Megawati yang bersikap keras untuk tetap menjaga arsitektur politik republik dan demokrasi dengan menolak gagasan yang bertengangan dengan konstitusi itu,” ujar doktor alumnus Murdoch University, Australia, tersebut.

Airlangga mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan presiden maupun mengubah konstitusi untuk tiga periode masa jabatan seharusnya bukan hanya menjadi perhatian para elite politik yang sadar etika, namun juga menjadi kepedulian dari segenap kekuatan masyarakat sipil.

“Seharusnya penolakan terhadap wacana perpanjangan masa jabatan maupun tiga periode, sesuai etika politik, tidak direspons dengan pembangkangan politik maupun Gibran memilih berpasangan dengan kandidat presiden di luar pilihan dari partai politiknya,” ujar Airlangga.

“Seharusnya apa yang dilakukan PDIP dan civil society dalam menolak desakan tiga periode masa jabatan presiden dipahami sebagai bentuk sikap pembelaan terhadap etika republik dan demokrasi,” lanjut Airlangga.

Baca Juga: Anas Karno Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Surabaya Lewat PAW

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.