Selasa, 20 Okt 2026 19:43 WIB

Analisis Pencawapresan Gibran karena Penolakan 3 Periode Jokowi, Pengamat: Logis!

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 26 Okt 2023 07:40 WIB
Jokowi dan Adian Napitupulu
Jokowi dan Adian Napitupulu

selalu.id - Belakangan ini, diakhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo gencar diterpa isu negatif terkait dinasti politik, yakni pencawapresan Gibran Rakabuming Raka dan dilantiknya Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Lebih tajam menyoroti pencawapresan Gibran, analisis kritis yang marak diuraikan di media sosial adalah karena usulan perpanjangan masa jabatan atau tiga periode Presiden Jokowi ditolak oleh PDI Perjuangan dan kelompok masyarakat sipil dinilai logis oleh pengamat politik Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi.

Uraian kritis itu kembali marak dibincangkan setelah pernyataan politisi Adian Napitupulu di sebuah televisi swasta nasional, Selasa (24/10/2023).

“Pandangan tentang langkah kandidasi Gibran sebagai rencana alternatif setelah penolakan terhadap gagasan perpanjangan jabatan maupun tiga periode seperti uraian kritis Adian Napitupulu adalah logis, mengingat bahwa baik manuver tiga periode sampai dengan kandidasi Gibran memiliki tujuan yang sama, dan sudah wajar hal tersebut ditolak oleh PDIP maupun civil society,” ujar Adian.

Airlangga mengatakan, terkait penolakan  usulan tiga periode masa jabatan presiden. pertama-tama masyarakat harus melihat integritas Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menjunjung tinggi prinsip konstitusional dan batasan agar kekuasaan tidak tak terbatas adalah sesuatu yang sangat penting dalam merawat kehidupan demokrasi di Indonesia.

“Apalagi kalau kita ingat kembali pada momen tersebut, beberapa bulan lalu, hampir semua kekuatan politik menyepakati manuver untuk mengubah konstitusi sehingga masa jabatan
Presidn bisa tiga periode. Adalah Megawati yang bersikap keras untuk tetap menjaga arsitektur politik republik dan demokrasi dengan menolak gagasan yang bertengangan dengan konstitusi itu,” ujar doktor alumnus Murdoch University, Australia, tersebut.

Airlangga mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan presiden maupun mengubah konstitusi untuk tiga periode masa jabatan seharusnya bukan hanya menjadi perhatian para elite politik yang sadar etika, namun juga menjadi kepedulian dari segenap kekuatan masyarakat sipil.

“Seharusnya penolakan terhadap wacana perpanjangan masa jabatan maupun tiga periode, sesuai etika politik, tidak direspons dengan pembangkangan politik maupun Gibran memilih berpasangan dengan kandidat presiden di luar pilihan dari partai politiknya,” ujar Airlangga.

“Seharusnya apa yang dilakukan PDIP dan civil society dalam menolak desakan tiga periode masa jabatan presiden dipahami sebagai bentuk sikap pembelaan terhadap etika republik dan demokrasi,” lanjut Airlangga.

Baca Juga: Merawat Bumi, Menyejahterakan Warga: Wajah Baru Pantai Teluk Asmara Malang!

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gelar Razia Simpatik, Petugas Bagi-bagi Helm SNI Buat Pengendara Taat Pajak di Sidoarjo

Ke depan, operasi simpatik dan penagihan dari rumah ke rumah akan terus digencarkan secara bergiliran di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Sidoarjo.

Pemuda Bawa Truk Tronton Tabrak Tiang PJU di Balongbendo Sidoarjo

Atas kejadian ini, korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara truknya yang terguling dievakuasi petugas.

Raker Pusat Studi UMSIDA: Buka Peluang Kolaborasi Global

Sebanyak 12 pusat studi dan satu Lembaga Pusat Unggulan (PUI) terlibat dalam pertemuan ini untuk menyusun program yang fokus pada luaran dan dampak nyata bagi m

Truk Boks Tabrak Trailer di Krembangan Surabaya, Begini Kondisi Korban

Saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih melakukan penyelidikan untuk mencari penyebab kecelakaan tersebut.

Polda Jatim Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri, 100 Kantong Terkumpul

Aksi kemanusiaan yang mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat, Menjaga Reputasi Polri” ini diikuti personel Polri, insan pers, hingga masyarakat umum.

Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minol, Pembeli Wajib Tunjukkan Identitas

Jam operasional distributor dan subdistributor dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.