Senin, 02 Feb 2026 22:50 WIB

GNPK Jatim Sebut Ada Keputusan Tendensius pada Kasus Tanah Lidah Wetan Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 04 Des 2021 20:33 WIB
GNPK saat melaporkan kasus ini ke polisi
GNPK saat melaporkan kasus ini ke polisi

Surabaya (selalu.id) - Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Jawa Timur menyoroti kasus tanah yang terjadi di Lidah Wetan, Surabaya. Dianggap ada keputusan tendensius dalam kasus tersebut.

Ketua DPP Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Jawa Timur, Rizky Putra Yudhapradana mengatakan, kasus tanah di Lidah Wetan harusnya selesai. Namun, sejak BPN Surabaya I mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Surabaya I Nomor 162/KEP-35.78/XII/2020, dimana Surat Keputusan tersebut membuat keputusan yang tendensius dan melampaui Amar Putusan TUN itu sendiri.

Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Rizky mengatakan, sesuai temuan di lapangan bahwa banyak kejanggalan dalam permasalahan tanah di Lidah Wetan.

Pertama, gugatan sepihak antara seseorang yang mengaku bernama Sugiarta Adiwinata yang menggugat BPN Surabaya I tanpa melibatkan pihak pemilik tanah.

"Dan kedua, Amar Putusan menyatakan bahwa harus dibatalkan SHM Nomor 257 oleh BPN Surabaya I sebagai tergugat," ujarnya.

Dalam perjalanan gugatan TUN tersebut, ada 2 SHM yang dibahas, yang satu adalah SHM 257 awal (yang pernah dilaporkan hilang), kemudian SHM 257 Pengganti.

Sejak awal perkara ini didaftarkan dan dalam prosesnya, wajib diketahui berarti ada 2 sertifikat 257. Yang 1 Sertipikat 257 dan 1 lagi sertipikat 257 Pengganti.

Dalam Amar Putusan TUN yang sudah Inkracht tersebut, lanjutnya, jelas menyebutkan yang dibatalkan adalah sertifikat SHM No 257, bukan SHM 257 Pengganti.

Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

"Kenapa BPN Surabaya I Mengeluarkan SK yang membatalkan SHM 257 Pengganti?" kata Rizky heran.

Normalnya BPN Surabaya I, lanjut Rizky, melihat hal tersebut secara obyektif. SK tidak boleh menyimpang dari Amar Putusan, dan hanya jika memenuhi ketentuan untuk melaksanakan Putusan TUN benar-benar harus sesuai Amar Putusan.

"Jadi aneh ya, harusnya BPN Surabaya I tidak membuat Surat Keputusan yang isinya diluar atau melebihi Amar Putusan TUN yang sudah berkekuatan hukum Tetap. Ayo bersama-sama kita perangi mafia tanah di negara kita. Bersinergi, kolaborasi dan konsisten dalam menjalankan niatan tersebut antara semua eleman khususnya pihak BPN harus berubah menjadi lebih baik," pungkas Rizky.

Sementara itu, Enos Oktafiat SH, selaku kuasa hukum Rukajah Remban akan membuat Laporan Polisi dan meminta perlindungan hukum atas aksi premanisme saat melakukan upaya perlindungan aset kliennya di Lidah Wetan.

Baca Juga: Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Enos sangat menyayangkan adanya aksi premanisme tersebut. Ia menjelaskan, pada saat menjalankan tugas untuk menjaga aset lliennya pada Hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 di daearah LIdah Wetan, ia mendapatkan kunjungan beberapa orang yang mengaku dari ormas tertentu dan membuat onar di lokasi kejadian.

"Tanah tersebut adalah milik klien kami dan atas nama klien kami. Putusan PTUN pun tidak menghapus SHM 257 yang berlokasi di Lidah Wetan dan masih atas nama Klien kami tersebut. Saat kami mau menjaga Aset tanah tersebut agar tidak diambil orang lain, muncul beberapa orang yang mengaku diperintah oleh seseorang, kemudian menghentikan kegiatan kami. Kami masih mencoba bersabar dengan perilaku beberapa orang tersebut, hingga saat mereka kemudian melakukan pengrusakan dengan mencopot paksa pagar pembatas yang sudah kami pasang sebelumnya" ujar Enos Oktafiat SH.

Dalam kegiatan tersebut, sebelumnya Enos Oktafiat mengaku sudah melakukan persuasif dengan pedagang sekitar yang awalnya berjualan di lahan tersebut, dan tidak ada masalah. Hingga kemudian datang beberapa orang dan membuat suasana menjadi keruh. Atas insiden tersebut, Enos Oktafiat meminta kepada pihak aparat kepolisian lebih peka dengan situasi seperti ini.

Karena pada saat kejadian, Enos Oktafiat sudah berusaha meminta bantuan aparat kepolisian namun tidak ada yang datang ke lokasi kejadian. (SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Perkuat Keandalan Pasokan Gas Bumi di Jatim, BPH Migas Dorong Roadmap FSRU

Langkah ini dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan gas untuk sektor industri, kelistrikan, dan rumah tangga.