Sabtu, 06 Jun 2026 18:35 WIB

Jalan Gang yang Ditutup untuk Parkir Ketua RT Akhirnya Dibuka

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 17 Okt 2023 21:08 WIB
Jalan Gubeng Kertajaya 6B
Jalan Gubeng Kertajaya 6B

selalu.id - Usai puluhan warga melakukan demo terkait penutupan Jalan Gubeng Kertajaya gang 6B yang diduga digunakan sebagai tempat parkir mobil Ketua RT 10, kini akhirnya portal gang tersebut dibuka kembali.

Keputusan dibukanya kembali portal atau pagar gang itu tercapai setelah warga setempat dan Ketua RT 10 melakukan mediasi di Balai RW.

Ketua RW 13 Putut Mujiharto mengatakan bahwa pihaknya melakukan mediasi terhadap warga dan Ketua RT 10 di Balai RW dengan pihak Lurah, Kecamatan, serta Kepolisian.

"Sudah, jadi sesuai kesepakatan tadi malam kita sudah mediasi ke Balai RW. Dihadiri bu Lurah, pak Camat, Polsek Gubeng, dan pihak lainnya," kata Putat, saat dihubungi selalu.id, Selasa (17/10/2023).

Putut menjelaskan penutupan gerbang Jalan Gubeng Kertajaya gang 6B itu telah berlangsung sejak pandemi Covid-19. Oleh karenanya, warga meminta gerbang atau portal untuk segara dibuka kembali.

"Sekarang Covid sudah selesai. Seluruh warga minta dibuka karena itu akses jalan umum," ujarnya.

Sebenarnya, kata dia, warga telah beberapa kali melancarkan aksi protes dan gerbang sempat dibuka tetapi pada akhirnya gerbang selalu ditutup kembali. Oleh karenanya warga melakukan mediasi untuk agar putusan tersebut dilaksanakan dengan penuh komitmen oleh Ketua RT 10.

"Karena belum ada kesepakatan, warga yang protes curiga jangan-jangan akan ditutup lagi. Jadi dimediasi dari jam 9 sampai selesai di balai RW. Akhirnya dikesepakatin untuk dibuka," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Senin (16/10/2023) malam puluhan warga RW 13 melakukan aksi penutupan jalan dengan menaruh banner bertuliskan protes mereka 'KAMI WARGA RW 13 BUTUH JALAN DI RT 10, BEGITU PULA SEBALIKNYA WARGA RT 10 BUTUH JALAN DI RW 13'.

Karena tindakan Ketua RT 10 yang dirasa menganggu akses jalan, warga setempat pun sempat melapor ke Pemkot Surabaya melalui Aplikasi Wargaku.

Permasalahan penutupan jalan ini juga sampai saling melapor kepolisian. Salah satu warga Gubeng Andi mengaku dirinya juga dilaporkan Ketua RT atas tuduhan pencemaran nama baik. Padahal, dirinya melapor karena warga ingin akses jalan itu dibuka.

"Kepala RT-nya adalah anggota TNI. Saya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, institusi dari TNI. saya konsul pengacara itu bukan pidana. Saya menjelaskan semena menanya itu. Dia selalu pakai nama institusi dia. Warga sini banyak intervensi untuk masalah pagar dibuka. Dia (RT) ngomong ke warga kalau dibuka nanti ada hilang yang tanggung yang meminta portal dibuka," ujarnya.

Baca Juga: Ketua RT di Gubeng Surabaya ini Tutup Jalan untuk Parkir Mobilnya, Warga Geram

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sebulan Buron, Tersangka Penembakan di Tretes Akhirnya Dibekuk Polres Pasuruan

Peristiwa bermula saat korban, mendatangi tersangka untuk meminta uang ganti rugi sebesar Rp500 ribu, karena pelayanan yang menecewakan tamu korban.

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bromo KOM XII

Sejak pertama kali digelar pada 2014, Mapolda Jatim tercatat sudah 10 kali menjadi titik start event yang selalu diikuti ribuan cyclist.

Krisis Kepala Sekolah di Sidoarjo Mulai Terurai, Namun Puluhan SD Masih Dipimpin Plt

Masih terdapat 61 SD negeri yang untuk sementara dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu proses rekrutmen berikutnya.

Info Kepulangan Haji Terkini: 8 Wafat, 3 Masih Dirawat di Arab Saudi

Masih terdapat tiga jamaah yang belum bisa dikembalikan ke Tanah Air karena kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit Arab Saudi.

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.