Selasa, 03 Feb 2026 14:15 WIB

Pegawai dan OS Pemkot Jadi Bacaleg, Bawaslu: Mereka Langgar Kode Etik Netralisasi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 27 Sep 2023 10:41 WIB
Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar 
Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar 

selalu.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya sedang menyelediki temuan sejumlah pegawai berstatus tenaga kontrak atau outsourcing Pemerintah Kota telah menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan pihaknya sudah memintai keterangan dari Badan Kepegawain Daerah (BKD) soal temuan tersebut.

"Kami beberapa hari ini minta keterangan ke BKD perihal informasinya," kata Agil, kepada selalu.id, Rabu (27/9/2023).

Namun Agil enggan menyebut nama-nama  yang kedapatan mendaftar sebagai bakal calon legislatif tersebut.

"Kami belum bisa menyampaikan," ujarnya.

Penemuan sejumlah pegawai dan OS Pemkot yang menjadi Bacaleg itu, Agil menilai bahwa mereka diduga telah melakukan pelanggaran kode etik netralisasi ASN atau status pegawai negara, terhadap beberapa yang menjadi Bacaleg.

"Kalau ASN, peraturannya bisa diproses sesuai dugaan ketentuan Undang-Undang ASN no 5 tahun 2014. Kalau Undang-undang Pemilu tidak mengatur itu," ujarnya.

Saat ini pihaknya tengah menelusuri sejumlah pegawai Pemkot Surabaya  yang diduga melanggar kode etik tersebut.

"Yang kita telusuri merupakan salah satu sebagian Pemerintah Kota Surabaya," terangnya.

Lebih lanjut Agil menerangkan bahwa Bawaslu tengah berupaya melakukan pencegahan pelanggaran pegawai-pegawai yang bekerja dalam sektoral unit pemerintahan dengan koordinasi bersama mitra strategis Bawaslu, salah satunya dengan Pemerintah Daerah.

"Kita koordinasi stakeholder terkait, yang jadi mitra strategis Bawaslu, seperti Pemerintah Daerah, DPRD, LSM, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan," tegasnya.

Terkait sanksi, Agil menambahkan bahwa hal itu menjadi kewenangan dari Pemerintah Kota sendiri. Menurutnya, Bawaslu hanya memberi rekomendasi dari pengawasan dan pelanggaran masa Pemilu.

"Itu kewenangan dari tempat dari statusnya sebagai pegawai negara, kita hanya rekomendasi aja, "ucapnya.

Sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut sekitar 5 orang tenaga kontrak atau outsourcing Pemerintah Kota Surabaya dan 4 orang dari RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) mendaftar menjadi Calon Legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024.

Eri menegaskan 9 orang yang bekerja di Pemerintah Kota Surabaya itu wajib mundur dari pekerjaan atau jabatannya. Terlebih lagi mereka mendapatkan insentif APBD Surabaya, yang juga disebutkan dalam persyaratan menjadi Caleg yakni tidak boleh mendapatkan insentif dari dana pemerintah.

Mereka yang ingin menjadi Caleg tetapi masih bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya, harus mengundurkan diri sebelum 3 Oktober 2023. Nantinya, Eri akan memberi sanksi berat jika tak mundur.

"Jika belum mundur maka akan ada sanksi dilepas dari jabatannya yang sekarang. Nanti diberi sanksi lagi tapi masih kita bahas dan pasti lebih berat," tegasnya.

Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak 

Widyaswendra mengatakan bahwa tidak ada keterlambatan pelayanan yang berakibat cukup signifikan dan berpengaruh pada jadwal sandar kapal.

Diduga Ada Penyimpangan Pengadaan Laptop untuk Pesantren, Tiga Unsur Jawa Timur Disorot

Aliansi Gempar menegaskan sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan Inspektorat Jatim, untuk segera ditindaklanjuti.

31 Ribu Kursi Tiket Kereta Lebaran 2026 di Daop 8 Surabaya Telah Terjual

Jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah seiring dibukanya masa pemesanan tiket secara bertahap.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra Mulai Temukan Kebahagiaan, Pisces Akhirnya Keluar dari Zona Nyaman

Lalu, bagaimana ramalan zodiak kalian? Berikut ramalan zodiak hari ini, dibahas lengkap.

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.