Pegawai dan OS Pemkot Jadi Bacaleg, Bawaslu: Mereka Langgar Kode Etik Netralisasi
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 27 Sep 2023 10:41 WIB
selalu.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya sedang menyelediki temuan sejumlah pegawai berstatus tenaga kontrak atau outsourcing Pemerintah Kota telah menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan pihaknya sudah memintai keterangan dari Badan Kepegawain Daerah (BKD) soal temuan tersebut.
"Kami beberapa hari ini minta keterangan ke BKD perihal informasinya," kata Agil, kepada selalu.id, Rabu (27/9/2023).
Namun Agil enggan menyebut nama-nama yang kedapatan mendaftar sebagai bakal calon legislatif tersebut.
"Kami belum bisa menyampaikan," ujarnya.
Penemuan sejumlah pegawai dan OS Pemkot yang menjadi Bacaleg itu, Agil menilai bahwa mereka diduga telah melakukan pelanggaran kode etik netralisasi ASN atau status pegawai negara, terhadap beberapa yang menjadi Bacaleg.
"Kalau ASN, peraturannya bisa diproses sesuai dugaan ketentuan Undang-Undang ASN no 5 tahun 2014. Kalau Undang-undang Pemilu tidak mengatur itu," ujarnya.
Saat ini pihaknya tengah menelusuri sejumlah pegawai Pemkot Surabaya yang diduga melanggar kode etik tersebut.
"Yang kita telusuri merupakan salah satu sebagian Pemerintah Kota Surabaya," terangnya.
Lebih lanjut Agil menerangkan bahwa Bawaslu tengah berupaya melakukan pencegahan pelanggaran pegawai-pegawai yang bekerja dalam sektoral unit pemerintahan dengan koordinasi bersama mitra strategis Bawaslu, salah satunya dengan Pemerintah Daerah.
"Kita koordinasi stakeholder terkait, yang jadi mitra strategis Bawaslu, seperti Pemerintah Daerah, DPRD, LSM, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan," tegasnya.
Terkait sanksi, Agil menambahkan bahwa hal itu menjadi kewenangan dari Pemerintah Kota sendiri. Menurutnya, Bawaslu hanya memberi rekomendasi dari pengawasan dan pelanggaran masa Pemilu.
"Itu kewenangan dari tempat dari statusnya sebagai pegawai negara, kita hanya rekomendasi aja, "ucapnya.
Sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut sekitar 5 orang tenaga kontrak atau outsourcing Pemerintah Kota Surabaya dan 4 orang dari RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) mendaftar menjadi Calon Legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024.
Eri menegaskan 9 orang yang bekerja di Pemerintah Kota Surabaya itu wajib mundur dari pekerjaan atau jabatannya. Terlebih lagi mereka mendapatkan insentif APBD Surabaya, yang juga disebutkan dalam persyaratan menjadi Caleg yakni tidak boleh mendapatkan insentif dari dana pemerintah.
Mereka yang ingin menjadi Caleg tetapi masih bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya, harus mengundurkan diri sebelum 3 Oktober 2023. Nantinya, Eri akan memberi sanksi berat jika tak mundur.
"Jika belum mundur maka akan ada sanksi dilepas dari jabatannya yang sekarang. Nanti diberi sanksi lagi tapi masih kita bahas dan pasti lebih berat," tegasnya.
Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa
Editor : Ading