• Loadingselalu.id
  • Loading

Kamis, 05 Okt 2023 06:19 WIB

Awas! Pemkot Surabaya Bakal Tindak Tegas Penjual Daging Gelonggongan, Ancamannya Penjara!

Ilustrasi daging gelonggongan

Ilustrasi daging gelonggongan

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengamcam pedagang yang menjual ataupun terlibat mengedar daging gelonggongan dengan pidana paling lama dua tahun.

Sebelumnya, Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya menemukan daging yang diduga gelonggongan dijual bersama daging dari RPH sebagai campuran. Untuk itu pihak RPH dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) pun melacak masuknya daging gelonggongan tersebut yang ternyata didatangkan dari luar kota dan kecurangan itu telah dioperasikan selama bertahun-tahun. Daging gelongongan oplosan tersebut ditemukan di salah satu pedagang mitra binaan RPH, dan diketahui saat sidak di Pegirian, Sabtu (26/8/2023) lalu.

Baca Juga: Jelang Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Sediakan Paket Wisata Tempat Sejarah

Oleh karenanya, Pemkot Surabaya berupaya untuk semakin memperketat pengawasan peredaran daging gelonggongan di Kota Pahlawan. Kepala DKPP Kota Surabaya, Antiek Sugiharti memastikan pihaknya mulai dari Satpol PP Surabaya, RPH Surabaya, dan juga pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan peredaran daging gelonggong ini.

Bahkan, ia juga memastikan sudah berkoordinasi dengan sejumlah daerah di Jawa Timur untuk ikut serta mengawasi peredaran daging gelonggongan ini.

“Pengawasan kita intensifkan, biasanya kami sudah melakukan pengawasan di sejumlah pasar. Bahkan, nanti malam kita akan bergerak untuk melakukan pengawasan,” kata Antiek Rabu (30/8/2023).

Diketahui praktek penggelonggongan sapi merupakan praktik pelanggaran kesejahteraan hewan dan melanggar UU no. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP Pasal 302.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Buka Klinik Hewan Gratis, Begini Cara Daftarnya

Selain itu, praktik pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi (daging gelonggongan) melanggar UU no. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau paling banyak Rp 4 miliar.

“Jadi, saya mohon kepada para pedagang dan para pelaku praktek penggelonggongan untuk berhenti melakukan prakteknya di Kota Surabaya, sebab itu sangat merugikan konsumen,” tegasnya.

Tak hanya ancaman penjara dua tahun, pedagang daging sapi jika menjual gelonggongan juga bakal dicabut Kartu Tanda Mitra KTM bakal dicabut.

Baca Juga: Awas! ASN Pemkot Surabaya Dilarang Ngelike Postingan Politik, Bakal Dilaporkan

Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Fajar Afrianto Isnugroho mengatakan menjelaskan bahwa RPH mempunya dua pertama mitra yakni mitra untuk pengusaha daging dan kedua mitra pedagang daging.

"Dengan kartu Mitra mereka boleh beroperasi-beroperasi berkegiatan di lingkungan RPH mengambil daging, kulak, boleh. Kalau KTM dicabut dia tidak boleh masuk, tidak boleh berusaha, pasti rugi. Ini persuasif kami juga ingin mendidik,"pungkasnya.

Editor : Ading