Minggu, 06 Sep 2026 02:33 WIB

Awas! Pemkot Surabaya Bakal Tindak Tegas Penjual Daging Gelonggongan, Ancamannya Penjara!

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 30 Agu 2023 09:19 WIB
Ilustrasi daging gelonggongan
Ilustrasi daging gelonggongan

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengamcam pedagang yang menjual ataupun terlibat mengedar daging gelonggongan dengan pidana paling lama dua tahun.

Sebelumnya, Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya menemukan daging yang diduga gelonggongan dijual bersama daging dari RPH sebagai campuran. Untuk itu pihak RPH dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) pun melacak masuknya daging gelonggongan tersebut yang ternyata didatangkan dari luar kota dan kecurangan itu telah dioperasikan selama bertahun-tahun. Daging gelongongan oplosan tersebut ditemukan di salah satu pedagang mitra binaan RPH, dan diketahui saat sidak di Pegirian, Sabtu (26/8/2023) lalu.

Baca Juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

Oleh karenanya, Pemkot Surabaya berupaya untuk semakin memperketat pengawasan peredaran daging gelonggongan di Kota Pahlawan. Kepala DKPP Kota Surabaya, Antiek Sugiharti memastikan pihaknya mulai dari Satpol PP Surabaya, RPH Surabaya, dan juga pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan peredaran daging gelonggong ini.

Bahkan, ia juga memastikan sudah berkoordinasi dengan sejumlah daerah di Jawa Timur untuk ikut serta mengawasi peredaran daging gelonggongan ini.

“Pengawasan kita intensifkan, biasanya kami sudah melakukan pengawasan di sejumlah pasar. Bahkan, nanti malam kita akan bergerak untuk melakukan pengawasan,” kata Antiek Rabu (30/8/2023).

Diketahui praktek penggelonggongan sapi merupakan praktik pelanggaran kesejahteraan hewan dan melanggar UU no. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP Pasal 302.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Selain itu, praktik pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi (daging gelonggongan) melanggar UU no. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau paling banyak Rp 4 miliar.

“Jadi, saya mohon kepada para pedagang dan para pelaku praktek penggelonggongan untuk berhenti melakukan prakteknya di Kota Surabaya, sebab itu sangat merugikan konsumen,” tegasnya.

Tak hanya ancaman penjara dua tahun, pedagang daging sapi jika menjual gelonggongan juga bakal dicabut Kartu Tanda Mitra KTM bakal dicabut.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Fajar Afrianto Isnugroho mengatakan menjelaskan bahwa RPH mempunya dua pertama mitra yakni mitra untuk pengusaha daging dan kedua mitra pedagang daging.

"Dengan kartu Mitra mereka boleh beroperasi-beroperasi berkegiatan di lingkungan RPH mengambil daging, kulak, boleh. Kalau KTM dicabut dia tidak boleh masuk, tidak boleh berusaha, pasti rugi. Ini persuasif kami juga ingin mendidik,"pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.

Libatkan 25.613 Peserta, Tajemtra 2026 Pecah Rekor 

Para peserta menempuh perjalanan kurang lebih 30 KM hingga finish di kawasan Alun-alun Jember.