Senin, 02 Feb 2026 16:52 WIB

Awas! Pemkot Surabaya Bakal Tindak Tegas Penjual Daging Gelonggongan, Ancamannya Penjara!

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 30 Agu 2023 09:19 WIB
Ilustrasi daging gelonggongan
Ilustrasi daging gelonggongan

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengamcam pedagang yang menjual ataupun terlibat mengedar daging gelonggongan dengan pidana paling lama dua tahun.

Sebelumnya, Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya menemukan daging yang diduga gelonggongan dijual bersama daging dari RPH sebagai campuran. Untuk itu pihak RPH dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) pun melacak masuknya daging gelonggongan tersebut yang ternyata didatangkan dari luar kota dan kecurangan itu telah dioperasikan selama bertahun-tahun. Daging gelongongan oplosan tersebut ditemukan di salah satu pedagang mitra binaan RPH, dan diketahui saat sidak di Pegirian, Sabtu (26/8/2023) lalu.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Oleh karenanya, Pemkot Surabaya berupaya untuk semakin memperketat pengawasan peredaran daging gelonggongan di Kota Pahlawan. Kepala DKPP Kota Surabaya, Antiek Sugiharti memastikan pihaknya mulai dari Satpol PP Surabaya, RPH Surabaya, dan juga pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan peredaran daging gelonggong ini.

Bahkan, ia juga memastikan sudah berkoordinasi dengan sejumlah daerah di Jawa Timur untuk ikut serta mengawasi peredaran daging gelonggongan ini.

“Pengawasan kita intensifkan, biasanya kami sudah melakukan pengawasan di sejumlah pasar. Bahkan, nanti malam kita akan bergerak untuk melakukan pengawasan,” kata Antiek Rabu (30/8/2023).

Diketahui praktek penggelonggongan sapi merupakan praktik pelanggaran kesejahteraan hewan dan melanggar UU no. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP Pasal 302.

Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa

Selain itu, praktik pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi (daging gelonggongan) melanggar UU no. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau paling banyak Rp 4 miliar.

“Jadi, saya mohon kepada para pedagang dan para pelaku praktek penggelonggongan untuk berhenti melakukan prakteknya di Kota Surabaya, sebab itu sangat merugikan konsumen,” tegasnya.

Tak hanya ancaman penjara dua tahun, pedagang daging sapi jika menjual gelonggongan juga bakal dicabut Kartu Tanda Mitra KTM bakal dicabut.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi

Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Fajar Afrianto Isnugroho mengatakan menjelaskan bahwa RPH mempunya dua pertama mitra yakni mitra untuk pengusaha daging dan kedua mitra pedagang daging.

"Dengan kartu Mitra mereka boleh beroperasi-beroperasi berkegiatan di lingkungan RPH mengambil daging, kulak, boleh. Kalau KTM dicabut dia tidak boleh masuk, tidak boleh berusaha, pasti rugi. Ini persuasif kami juga ingin mendidik,"pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning. 

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Perkuat Keandalan Pasokan Gas Bumi di Jatim, BPH Migas Dorong Roadmap FSRU

Langkah ini dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan gas untuk sektor industri, kelistrikan, dan rumah tangga.

Presiden Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: Rakyat Butuh Pemimpin yang Jujur!

Prabowo mengatakan, harapan rakyat yang menginginkan pemimpin baik, adil, jujur, dan bekerja untuk kepentingan rakyat bukan harapan segelintir orang.