selalu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menerima laporan masyarakat tentang adanya pejabat BUMD serta LPMK aktif yang tercatat sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di beberapa partai.
Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno mengatakan, pihaknya menerima aduan dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia (MPDI), terkait pelanggaran Bacaleg setelah ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS).
Baca Juga: Anggaran Dana Hibah KPU Surabaya untuk Pemilu 2024 Naik 20 Persen
Usai membuka atau menerima tanggapan masyarakat terkait DCS mulai sejak tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023 sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). KPU menemukan 4 aduan dari masyarakat. Salah satu Dewan Pengawas BUMD dan anggota LPMK.
Nano menjelaskan, dari 4 aduan yang sudah diterima, 2 diantaranya terkait penulisan gelar. Lalu, 1 terkait pembaruan foto BCAD untuk pencalonan. 3 Aduan sebelumnya dilakukan oleh BCAD itu sendiri.
"Hingga saat ini sudah ada empat laporan atau tanggapan terkait DCS tersebut," kata Nano, kepada selalu.id, Minggu (27/8/2023).
Kata dia, salah satu syarat pencalonan seorang pegawai BUMD, BUMN, TNI Polri, ASN menjadi bakal calon anggota dewan (BCAD) harus melampirkan surat pengunduruan diri paling lambat tanggal 3 Oktober 2023.
"Ketika ada masyarakat melaporkan terkait adanya temuan itu ya kami tampung. Mekanisme berikutnya menyampaikan ke parpol dan nanti diklarifikasi dan disampaikan ke KPU Surabaya nanti akan dicermati kembali," jelasnya.
Hal itu, tertuang dalam SK KPU RI nomor 996 tahun 2023 tentang penyusunan rancangan DCS.
"Keputusann pemberhentian terkait jabatan di BUMD dan BUMN, TNI, ASn yang sumber pendapatannya dari APBD dan APBN itu paling lambat diterima KPU 3 oktober 2023. Kami tunggu saja, nanti dari parpolnya. Nanti kami akan upload di silon," jelasnya.
Baca Juga: Tersulut Api Bakaran Sampah, Gudang Gula di Krembangan Surabaya Hangus
Dia menerangkan jika tidak bisa melampirkan surat keputusan pemberhentian itu maka DCS diangggap gugur karena tidak memenuhi syarat sebagai BCAD.
Berdasarkan pada Pasal 11 PKPU 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD RI, Provinsi, Kota/ Kab status TNI/Polri dan termasuk pegawai BUMN atau BUMD dilarang untuk melakukan pencalonan legislatif.
"Kita akan cermati tanggapan dari masyarakat tersebut. Lalu, kami sampaikan kepada partai yang terkait, partai politik yang mengklarifikasi ke KPU Surabaya nantinya," ujarnya
Sementara itu, kemarin, Sabtu, MPDI mendatangi Kantor KPU Kota Surabaya. Ketua MPDI Moh Syafi'i mengatakan, pihaknya menyerahkan tiga nama bacaleg yang aktif di BUMD hingga LPMK Surabaya.
Baca Juga: Awas! ASN Pemkot Surabaya Dilarang Ngelike Postingan Politik, Bakal Dilaporkan
Syafi'i menuturkan, ketiganya berasal dari dua partai yang berbeda. Antara lain, dua anggota dari PDIP dan satu dari PKB Surabaya.
"Yang PKB itu satu aktif sebagai Ketua Badan Pengawas BUMD Rumah Potong Hewan (RPH). Lalu, dua caleg dari PDIP aktif sebagai LPMK Surabaya,"
Sebenarnya, kata dia, pihaknya juga mendapatkan 7 laporan yang masuk ke MPDI. Namun, dari 7 laporan itu, MPDI berhasil mengumpulkan bukti yang kuat hanya 3 orang caleg.
"Kami berharap, KPU Surabaya segera menindak termasuk dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Apalagi, yang aktif di BUMD itu ada di bawah kendali dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi," pungkasnya.
Editor : Arif Ardianto