Temukan Ada Pejabat BUMD Aktif jadi Bacaleg di Surabaya, DPC Posnu: KPU Harus Netral
- Penulis : Ade Resty
- | Sabtu, 26 Agu 2023 10:13 WIB
selalu.id - Memasuki masa penilaian dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Calon Legislatif (Caleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya membuka keterlibatan masyarat luas, yakni dengan masyarakat turut diizinkan untuk mengoreksi, memberi saran dan kritiknya atas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Untuk itu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Poros Sahabat Nusantara (Posnu) menyebut bahwa ada salah satu nama pejabat Surabaya yang masih aktif tetapi maju menjadi Bacaleg.
Hal itu diungkapkan oleh peneliti Bidang Demokrasi dan Kepemiluan, DPC Posnu Surabaya M Naufal Farros mangaku pihaknya menemukan salah satu pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Surabaya saat pengumuman tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg pada tanggal 19 Agustus 2023 lalu.
"Sejak keluarnya pengumuman KPU Kota Surabaya Nomor 2785/PL.01.4-Pu/3578/2023 Tentang DCS Anggota DPRD Kota Surabaya dalam Pemilu 2024, terdapat nama pejabat publik yang masih aktif masuk kedalam daftar nama DCS Anggota DPRD Kota Surabaya," kata Naufal, melalui rilisnya, Jumat (25/8/2023).
Menurut Naufal dengan adanya penemuan nama pejabat yang aktif tersebut, sebagai pelaksana pemilihan umum, KPU Surabaya dirasa cukup buruk dalam kinerjanya.
"Bagaimana KPU menyikapi regulasi pejabat publik yang nyaleg? UU No 7 Tahun 2017 pasal 240 menyaratkan mundur dari jabatannya, namun ada nama pejabat yang masih aktif," ujarnya.
Naufal pun membeberkan nama salah satu pejabat BUMD di dalam Surat Keputusan Wali Kota surabaya Nomor 188.45/378/436.1.2/2022, yakni anggota Badan Pengawas (Bawas) PD Rumah Potong Hewan dari tanggal 2 Agustus 2022 hinga 2 Agustsu 2025.
"Nama pejabat itu H. Mohammad Faridz Afif, S.IP., M.AP. Yang namanya masuk kedalam DCS Anggota DPRD Kota Surabaya," ungkapnya.
Lebih lanjut Naufal menilai sesuai prosesi Persyaratan Administrasi Bakal Calon Pasal 11 ayat 1 PKPU menjelaskan untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainya yang anggaran dana bersumber dari keuangan Negara.
" Meskipun Caleg tersebut telah mengundurkan diri Sesuai Pasal 44 ayat 2, surat pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dilampirkan saat pengajuan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg)," tegasnya.
Dengan adanya peraturan tersebut, lanjutnya, seharusnya KPU mengetahui dan menerapkan. Namun, apabila tidak menerapkan tidak menutup kemungkinan diduga kuat, komisioner penanggung jawab dalam tata cara dan kelola DCS.
"Tepatnya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu ini masuk angin alias mendapatkan upeti dari parpol untuk meloloskan," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa metentuan mundur dari jabatan publik seperti tertulis di atas merupakan bagian dari menjaga netralitas dalam pemilu.
Oleh karenanya, netralitas pemerintah sebagai pembuat dan eksekusi kebijakan menjadi titik yang ideal ketika dihadapkan pada suatu kondisi.
"Negara memiliki fungsi untuk mengekspresikan kehendak rakyat dan menjalankan kehendak itu. Fungsi pertama yaitu politik, sementara esensi yang kedua adalah administrasi," pungkasnya
Baca Juga: Gubernur Khofifah Apresiasi KPU dan Bawaslu Jatim atas Suksesnya Pilkada 2024
Editor : Ading