Rabu, 22 Jul 2026 11:04 WIB

GNPK Dukung Kejati Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Jabatan di Kejari Sumenep

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 05 Mei 2021 18:33 WIB
GNPK mendatangi Kejati Jatim
GNPK mendatangi Kejati Jatim

Surabaya (selalu.id) - Rahman Satiyono korban penipuan kerjasama proyek jalan dengan terdakwa Hery Soegeng Pornomo ( Ipong ) memenuhi penggilan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur untuk diperiksa, pada Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim

Rahman Satiyono mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum Ia memenuhi panggilan Kajati Jatim guna dimintai keterangan terkait kasus proyek fiktif.

"Alhamdulillah dengan ditindaklanjuti pelaporan kami sebagai korban merasa puas sudah ada pemeriksaan, untuk hari ini pemeriksaan saya sebagai saksi yang dirugikan, dan mungkin besok itu yang pegang jaminan dan besoknya lagi giliran jaksa JPU  yang  bersangkutan yaitu terlapor," kata Rahman .

Rahman berharap dengan pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi ini, mudah - mudahan ada titik temu dan proses sangsi tegas terhadap pelanggaran kode etik prilaku ASN Kejaksaan.

"Mudah - mudahan setelah proses pemeriksaan ini, secepatnya ada titik temu dan sangsi tegas terhadap kode etik ASN Kejaksaan Negeri Sumenep" ungkapnya.

Sementara itu, pengacara Rahman Satiyono, Warsono menyatakahan bahwa kleinnya memenuuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan surat nomor : 88/M.5.7/Hkt.1/04/2021, untuk dimintai keterangan tanggal 03 Mei 2021 pada pukul 09.00 Wib pagi.

Pemanggilan oleh Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tidak lain dengan adanya Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : PRIN -577/M.5/Hkt.1/04/2021 pada tanggal 28 April 2021.

Warsono berharap, agar semua proses tersebut dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan.

Baca Juga: Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

"Saya rasa tidak akan lama kasus ini akan terbuka lebar-lebar," tambah Warsono, pengacara yang sudah mengakar di persoalan perburuhan.

Warsono menambahkan, pihaknya menyakini dan percaya bahwa proses hukum di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim terhadap semua pihak dalam kasus BB akan berjalan sesuai prosedur yang benar.

"Ia yakin proses hukum di Kejati akan berjalan sesuai prosedur," ujarnya.

Kasus raibnya barang bukti menjadi atensi bagi organisasi anti suap yakni Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Jatim. 

Wakil Ketua GNPK Jatim Timsos Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam Rizky Putra Yuda berharap agar pihak Kejati Jatim menjalankan tugas sesuai tupoksi dalam perkara ini. Dan mengedepankan prosedur hukum dengan baik.

"Saya yakin pihak Kajati akan bekerja sesuai prosedur hukum di Indonesia," kata Rizky yang didampingi Miko Saleh Ketua Bidang Pengawasan & Pengaduan 

GNPK Jatim, lanjut Rizky , akan terus memprioritaskan mengawal kasus barang bukti dengan menyalah gunakan kewenangan, sehingga korban Rahman Satiyono mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 millyar.

"GNPK Jatim berada digarda depan melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap kasus penyalahgunaan jabatan di lingkungan Kejari Sumenep," pungkas Rizky Putra Yuda yang kerap dipanggil RPY. Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.