Rabu, 22 Jul 2026 03:02 WIB

Awas! Penumpang Kereta Api yang Naik Melebihi Tujuan Tiket Bakal Kena Denda

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 02 Agu 2023 11:04 WIB
Penumpang Kereta Api Daop 8
Penumpang Kereta Api Daop 8

selalu.id - Kereta Api Indonesia (KAI) terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaiknya, selain terus memperbaiki infrastruktur akan menerapkan sistem yang lebih baik bagi penumpangnya.

Salah satu dari upaya itu adalah menerapkan kebijakan untuk pemberian sanksi bagi penumpang yang melanggar aturan kereta api, salah satunya melebih relasi tiket atau penumpang yang sengaja naik kereta melebihi stasiun tujuan yang tertera pada tiket.

Baca Juga: KAI Tegaskan Shelter di Sidoarjo yang Diduga jadi Tempat Asusila Itu Bukan Asetnya

Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan sanksi tersebut berupa denda hingga dilarang naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. Peraturan ini pun akan diterapkan mulai besok, Kamis (3/8/2023).

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata Luqman, melalui rilisnya kepada selalu.id, Rabu (2/8/2023).

Luqman menjelaskan pihaknya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran tersebut dengan strategi pengumuman berkala yang dilakukan oleh kondektur melalui pengeras suara di dalam kereta api.

"Penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama," jelasnya.

Lebih lanjut Luqman menjelaskan sanksi denda yang harus dibayar yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah.

Baca Juga: Kereta Api Jadi Transportasi Favorit Turis Berwisata di Jatim saat Libur Lebaran

"Itu sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan," tuturnya.

Kemudian, bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

"Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda," ungkapnya.

Baca Juga: Puncak Mudik Lebaran, 50 Ribu Penumpang Serbu Stasiun di Surabaya

Lalu apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Tak hanya itu bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Luqman. (Ade/Adg)

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.