Senin, 02 Feb 2026 05:24 WIB

Awas! Penumpang Kereta Api yang Naik Melebihi Tujuan Tiket Bakal Kena Denda

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 02 Agu 2023 11:04 WIB
Penumpang Kereta Api Daop 8
Penumpang Kereta Api Daop 8

selalu.id - Kereta Api Indonesia (KAI) terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaiknya, selain terus memperbaiki infrastruktur akan menerapkan sistem yang lebih baik bagi penumpangnya.

Salah satu dari upaya itu adalah menerapkan kebijakan untuk pemberian sanksi bagi penumpang yang melanggar aturan kereta api, salah satunya melebih relasi tiket atau penumpang yang sengaja naik kereta melebihi stasiun tujuan yang tertera pada tiket.

Baca Juga: Sederet Persiapan Dini KAI Daop 8 Surabaya dalam Menyambut Mudik Lebaran 2026

Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan sanksi tersebut berupa denda hingga dilarang naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. Peraturan ini pun akan diterapkan mulai besok, Kamis (3/8/2023).

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata Luqman, melalui rilisnya kepada selalu.id, Rabu (2/8/2023).

Luqman menjelaskan pihaknya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran tersebut dengan strategi pengumuman berkala yang dilakukan oleh kondektur melalui pengeras suara di dalam kereta api.

"Penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama," jelasnya.

Lebih lanjut Luqman menjelaskan sanksi denda yang harus dibayar yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah.

Baca Juga: Puncak Awal Arus Nataru, 49.583 Penumpang Padati KA Daop 8 Surabaya

"Itu sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan," tuturnya.

Kemudian, bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

"Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda," ungkapnya.

Baca Juga: Komisi C Surabaya Desak Sanksi Kontraktor yang Langgar RKS Rumah Pompa

Lalu apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Tak hanya itu bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Luqman. (Ade/Adg)

Editor : Ading
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.