• Loadingselalu.id
  • Loading

Kamis, 05 Okt 2023 02:40 WIB

Awas! Penumpang Kereta Api yang Naik Melebihi Tujuan Tiket Bakal Kena Denda

Penumpang Kereta Api Daop 8

Penumpang Kereta Api Daop 8

selalu.id - Kereta Api Indonesia (KAI) terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaiknya, selain terus memperbaiki infrastruktur akan menerapkan sistem yang lebih baik bagi penumpangnya.

Salah satu dari upaya itu adalah menerapkan kebijakan untuk pemberian sanksi bagi penumpang yang melanggar aturan kereta api, salah satunya melebih relasi tiket atau penumpang yang sengaja naik kereta melebihi stasiun tujuan yang tertera pada tiket.

Baca Juga: Libur Nasional, Penumpang Kereta Api di Surabaya Meningkat

Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan sanksi tersebut berupa denda hingga dilarang naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. Peraturan ini pun akan diterapkan mulai besok, Kamis (3/8/2023).

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata Luqman, melalui rilisnya kepada selalu.id, Rabu (2/8/2023).

Luqman menjelaskan pihaknya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran tersebut dengan strategi pengumuman berkala yang dilakukan oleh kondektur melalui pengeras suara di dalam kereta api.

"Penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama," jelasnya.

Lebih lanjut Luqman menjelaskan sanksi denda yang harus dibayar yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah.

Baca Juga: Ulang Tahun Ke-78, KAI Beri Layanan Kesehatan Gratis 300 Warga Sidotopo

"Itu sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan," tuturnya.

Kemudian, bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

"Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda," ungkapnya.

Baca Juga: Tiga Penumpang KA Diturunkan Paksa dan Didenda, Ini Penyebabnya

Lalu apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Tak hanya itu bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Luqman. (Ade/Adg)

Editor : Ading