Polisi Gerebek Produsen Obat Kuat Ilegal di Surabaya
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 24 Feb 2020 18:15 WIB
Surabaya - Polisi menggerebek dua rumah yang disinyalir sebagai tempat industri obat kuat ilegal di Surabaya, Senin (24/2/2020).
Dua rumah yang berada di Babatan Pulang, Wiyung, Surabaya tersebut difungsikan pemiliknya menjadi gudang penyimpanan dan produksi obat kuat ilegal.
Baca Juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
Saat digerebek, polisi menemukan beragam obat kuat beragam jenis, cangkang kapsul dan alat bantu sex di rumah yang difungsikan gudang penyimpanan.
Sedang di rumah produksi yang berbeda gang, Ditresnarkoba Polda Jatim menemukan bahan baku seperti herbal dan Sildinafil (obat berbahaya) timbangan, alat press dan ratusan stok karton pembungkus. Polisi mengamankan Candra selaku pemilik industri obat kuat ilegal dan Dua orang karyawannya.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak mengatakan, penggrebekan ini dilakukan karena tersangka tidak memiliki izin.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri
"Jadi tersangka ini tidak memiliki izin produksi dan izin edar," kata Cornelis saat diwawancarai di TKP.
Dari keterangan tersangka, berbekal pengalaman bekerja di industri pembuatan jamu di Jawa Tengah. Candra memulai industri ini selama Dua tahun meski tanpa mengantongi izin. Apalagi mengandung bahan berbahaya seperti Sildinafil yang bisa memicu detak jantung menjadi lebih kencang.
"Kalau jantungnya gak kuat akan berbahaya bisa menyebabkan kematian," tambah Cornelis.
Dari penggerebekan ini, Polisi menyita sekitar 5 Kg bubuk Sildinafil, 20 Kg bubuk herbal, 60 kardus obat siap edar dan alat produksi. Dan tersangka Candra dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan.
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-47-polisi-gerebek-produsen-obat-kuat-ilegal-di-surabaya
