Selasa, 21 Jul 2026 13:42 WIB

Puluhan Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024 Surabaya Mengundurkan Diri

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 16 Jul 2023 20:24 WIB
Kantor KPU Surabaya
Kantor KPU Surabaya

selalu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menyebut bahwa banyak Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang mengundurkan diri. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Surabaya, Subairi.

Subairi menyebut bahwa KPU Surabaya menerima puluhan PPS yang menyatakan pengunduran diri.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

"Sejauh ini (angka) pastinya saya belum tahu ya. Ada sekitar puluhan PPS yang mengundurkan diri," kata Subairi, kepada selalu.id, Minggu (16/7/2023).

Berbagai alasan anggota PPS yang mengajukan surat pengunduran diri itu, kata dia, yakni ada menerima pekerjaan baru dari suatu perusahaan dan ada pula untuk merawat orang tuanya.

Tak hanya itu, lanjut Subairi, ada alasan unik juga diterimanya, antara lain adanya PPS yang mengundurkan diri, sebab akan melangsungkan pernikahannya dengan salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Terbaru hari Senin kemarin, kami melakukan klarifikasi terhadap PPS Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng itu mengundurkan diri. Yang perempuan itu PPS yang suaminya itu PPK di Kecamatan Dukuh Pakis," ujar Subairi.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Subairi menjelaskan sesuai undang-undang 7 tahun 2017 menegaskan bahwa tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu.

Meski demikian, KPU Surabaya akan segera memproses surat pengunduran diri dengan cepat. Sebab, tahapan Pemilu 2024 yang mendekati hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

KPU Surabaya tengah melakukan pergantian antar waktu terhadap PPS yang mengundurkan diri tersebut.

Baca Juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi

Dengan surat pengunduran diri dari anggota Badan Ad Hoc baik dari PPK maupun PPS, Subairi menambahkan, KPU Surabaya akan mengklarifikasi pengirim surat pengunduran diri, jika didalam surat tersebut belum ditulis secara rinci alasannya.

Kemudian, pihaknya juga akan memanggil pengganti untuk dimintai keterangan dan ketersediaannya menggantikan posisi yang kosong.

"Intinya, yang menggantikan atau nomor urut selanjutnya itu berkenan atau tidak. Seperti itu mekanismenya," jelas Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (Parmas, Sosdiklih, SDM) KPU Surabaya ini. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.