Jumat, 05 Jun 2026 03:22 WIB

Puluhan Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024 Surabaya Mengundurkan Diri

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 16 Jul 2023 20:24 WIB
Kantor KPU Surabaya
Kantor KPU Surabaya

selalu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menyebut bahwa banyak Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang mengundurkan diri. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Surabaya, Subairi.

Subairi menyebut bahwa KPU Surabaya menerima puluhan PPS yang menyatakan pengunduran diri.

Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

"Sejauh ini (angka) pastinya saya belum tahu ya. Ada sekitar puluhan PPS yang mengundurkan diri," kata Subairi, kepada selalu.id, Minggu (16/7/2023).

Berbagai alasan anggota PPS yang mengajukan surat pengunduran diri itu, kata dia, yakni ada menerima pekerjaan baru dari suatu perusahaan dan ada pula untuk merawat orang tuanya.

Tak hanya itu, lanjut Subairi, ada alasan unik juga diterimanya, antara lain adanya PPS yang mengundurkan diri, sebab akan melangsungkan pernikahannya dengan salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Terbaru hari Senin kemarin, kami melakukan klarifikasi terhadap PPS Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng itu mengundurkan diri. Yang perempuan itu PPS yang suaminya itu PPK di Kecamatan Dukuh Pakis," ujar Subairi.

Baca Juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Subairi menjelaskan sesuai undang-undang 7 tahun 2017 menegaskan bahwa tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu.

Meski demikian, KPU Surabaya akan segera memproses surat pengunduran diri dengan cepat. Sebab, tahapan Pemilu 2024 yang mendekati hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

KPU Surabaya tengah melakukan pergantian antar waktu terhadap PPS yang mengundurkan diri tersebut.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Dengan surat pengunduran diri dari anggota Badan Ad Hoc baik dari PPK maupun PPS, Subairi menambahkan, KPU Surabaya akan mengklarifikasi pengirim surat pengunduran diri, jika didalam surat tersebut belum ditulis secara rinci alasannya.

Kemudian, pihaknya juga akan memanggil pengganti untuk dimintai keterangan dan ketersediaannya menggantikan posisi yang kosong.

"Intinya, yang menggantikan atau nomor urut selanjutnya itu berkenan atau tidak. Seperti itu mekanismenya," jelas Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (Parmas, Sosdiklih, SDM) KPU Surabaya ini. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.

Mahasiswa Statistika Bisnis ITS Pelajari Penerapan ISO 9001:2015 di Terminal Petikemas Surabaya

Mahasiswa diharapkan mampu menjembatani pemahaman teoritis yang diperoleh di kelas dengan praktik nyata di lapangan.

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar

Saat ini penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.