Rabu, 21 Okt 2026 19:17 WIB

Galian Pasir Ilegal di Pasuruan Merusak Tanah Sedalam 100 Meter

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 19 Sep 2020 12:38 WIB
Lokasi bekas penambangan ilegal pasir dan batu atau galian C di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan. Foto : Istimewa
Lokasi bekas penambangan ilegal pasir dan batu atau galian C di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan. Foto : Istimewa

Surabaya (selalu.id) - Penambangan ilegal pasir dan batu (sirtu) atau galian C di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan telah berhenti beroperasi. Walau tambang ilegal itu telah berhenti beroperasi, namun menyisakan dampak kerusakan dengan menyisakan galian tanah sedalam 100 meter. Mirisnya, tidak ada batas pengamanan di sekitar area tambang ilegal itu.

Kerusakan lingkungan itu diketahui saat tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun ke lokasi tambang ilegal itu, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Top 5 Berita: KDKMP hingga Target PDI Perjuangan

"Dari DLH tadi melihat lokasi galian C yang di atas. Yang turun dari DLH Pasuruan dan kementerian. Tim melihat terkait kerusakan alam yang menyangkut ekosistem di situ," kata Kepala Desa Bulusari, Siti Nurhayati saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2020).

Lokasi bekas penambangan ilegal pasir dan batu atau galian C di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan.Lokasi bekas penambangan ilegal pasir dan batu atau galian C di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan.

Siti bercerita, saat peninjauan lokasi itu ada sekitar 50 orang yang turun ke lokasi tambang ilegal. Puluhan orang itu terdiri atas dari bagian lingkungan hidup serta pengawalan dari TNI dan kepolisian. 

Ia mengaku, selama proses penambangan ilegal dilakukan, pihannya tidak pernah dilibatkan. 

"Perangkat desa tidak pernah dilibatkan dan tidak ada koordinasi (terkait galian C)," terangnya.

Siti menjelaskan, bahwa untuk menindaklanjuti proses hukumnya, tim dari Bareskrim dikabarkan bakal turun tangan dalam waktu dekat. Sedangkan terkait kondisi di lokasi tambang ilegal itu, dipastikannya saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan.

Baca Juga: Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi

"Alat berat sudah diangkut semuanya. Sudah tidak ada. Sudah tidak ada aktivitas lagi. Sudah kosong semuanya. Di lokasi hanya tinggal lubang galian an batu-batu tidak sempat diangkut oleh pengelola tambang ilegal," ungkapnya.

"Kalau dilihat dari atas desa yang dikelilingi galian itu, ya agak miris juga. Soalnya tidak ada pagar, tanggul juga tidak ada. Galiannya sampai sekitar 100 meter lebih," ungkapnya.

Lokasi bekas penambangan ilegal pasir dan batu atau galian C di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan.Lokasi bekas penambangan ilegal pasir dan batu atau galian C di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan.

Tim Advokasi LBH Ansor Jawa Timur, Muhammad Ja'far Sodiq mengaku sedari awal telah mengadvokasi dan membuat laporan terkait tambang ilegal tersebut. Ia juga memastikan bahwa terkait aktivitas penambangan ilegal itu telah diproses hukum melalui Polres Pasuruan . 

Baca Juga: Mahasiswa asal Pasuruan Tewas Terlindas Truk di Surabaya

"Bahkan informasinya sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya paling tidak sudah ada tersangkanya di sana. Tapi belum disampaikan siapa tersangkanya," ujar Ja'far.

Ia juga mengajak semua pihak untuk mendorong dan mengawal proses kasus itu agar ditangani Polda Jatim untuk kemudian mengambil alih penanganan kasus. Diharapkannya juga dengan penanganan kasus itu, secara resmi menutup penambangan ilegal tersebut.

"Dari pihak kabupaten tidak memberikan izin baik penambangan atau perumahan itu. Kita harus dorong proses hukumnya," pungkas Ja'far. (Jay)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kisah Penjual Peyek di Nganjuk Terancam Kehilangan Rumah atas Utang Mendiang Suami Rp690 Juta

Rumah tinggal Lilik terancam disita dan dilelang oleh BRI Cabang Nganjuk atas klaim utang mendiang suaminya, Puji Astanto, sebesar Rp690 juta.

45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Surabaya Ekkie Noorisma menyebut, dua biang keroknya klasik tidak berizin dan belum bayar pajak.

21 Anggota Geng Motor Pengeroyok Pengunjung Angkringan di Mojokerto Diringkus

Tiga orang dilaporkan menjadi korban dan mengalami luka-luka, salah satunya luka robek diduga akibat senjata tajam.

Doa Kebangsaan di Mojokerto, Ning Ita dan Kapolres Kompak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Doa bersama menjadi ikhtiar menyatukan tekad sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat, dan tokoh masyarakat dalam membangun bangsa.

Hilangkan Stigma Kampung Narkoba, Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Bagi Warga Jalan Kunti 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, penindakan saja tidak cukup.

Ayah Bacok Dua Anak Kandung di Surabaya Gegara Sengketa Harta

Pelaku datang ke lokasi yang juga berfungsi sebagai hunian keluarga, dan menuntut secara kasar kepada Renata agar menyerahkan surat atau sertifikat bangunan.