Jumat, 05 Jun 2026 08:39 WIB

Galian Pasir Ilegal di Pasuruan Merusak Tanah Sedalam 100 Meter

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 19 Sep 2020 12:38 WIB
Lokasi bekas penambangan ilegal pasir dan batu atau galian C di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan. Foto : Istimewa
Lokasi bekas penambangan ilegal pasir dan batu atau galian C di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan. Foto : Istimewa

Surabaya (selalu.id) - Penambangan ilegal pasir dan batu (sirtu) atau galian C di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan telah berhenti beroperasi. Walau tambang ilegal itu telah berhenti beroperasi, namun menyisakan dampak kerusakan dengan menyisakan galian tanah sedalam 100 meter. Mirisnya, tidak ada batas pengamanan di sekitar area tambang ilegal itu.

Kerusakan lingkungan itu diketahui saat tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun ke lokasi tambang ilegal itu, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila di Pasuruan, Persatuan Bangsa Jadi Pesan Utama

"Dari DLH tadi melihat lokasi galian C yang di atas. Yang turun dari DLH Pasuruan dan kementerian. Tim melihat terkait kerusakan alam yang menyangkut ekosistem di situ," kata Kepala Desa Bulusari, Siti Nurhayati saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2020).

Lokasi bekas penambangan ilegal pasir dan batu atau galian C di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan.Lokasi bekas penambangan ilegal pasir dan batu atau galian C di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan.

Siti bercerita, saat peninjauan lokasi itu ada sekitar 50 orang yang turun ke lokasi tambang ilegal. Puluhan orang itu terdiri atas dari bagian lingkungan hidup serta pengawalan dari TNI dan kepolisian. 

Ia mengaku, selama proses penambangan ilegal dilakukan, pihannya tidak pernah dilibatkan. 

"Perangkat desa tidak pernah dilibatkan dan tidak ada koordinasi (terkait galian C)," terangnya.

Siti menjelaskan, bahwa untuk menindaklanjuti proses hukumnya, tim dari Bareskrim dikabarkan bakal turun tangan dalam waktu dekat. Sedangkan terkait kondisi di lokasi tambang ilegal itu, dipastikannya saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan.

Baca Juga: Raih 13 Kali WTP Beruntun, Pemkab Pasuruan Pertahankan Komitmen Akuntabel

"Alat berat sudah diangkut semuanya. Sudah tidak ada. Sudah tidak ada aktivitas lagi. Sudah kosong semuanya. Di lokasi hanya tinggal lubang galian an batu-batu tidak sempat diangkut oleh pengelola tambang ilegal," ungkapnya.

"Kalau dilihat dari atas desa yang dikelilingi galian itu, ya agak miris juga. Soalnya tidak ada pagar, tanggul juga tidak ada. Galiannya sampai sekitar 100 meter lebih," ungkapnya.

Lokasi bekas penambangan ilegal pasir dan batu atau galian C di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan.Lokasi bekas penambangan ilegal pasir dan batu atau galian C di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan.

Tim Advokasi LBH Ansor Jawa Timur, Muhammad Ja'far Sodiq mengaku sedari awal telah mengadvokasi dan membuat laporan terkait tambang ilegal tersebut. Ia juga memastikan bahwa terkait aktivitas penambangan ilegal itu telah diproses hukum melalui Polres Pasuruan . 

Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Tembak Dua Bandit Sadis di Pasuruan, Ini Jejak Kejahatannya

"Bahkan informasinya sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya paling tidak sudah ada tersangkanya di sana. Tapi belum disampaikan siapa tersangkanya," ujar Ja'far.

Ia juga mengajak semua pihak untuk mendorong dan mengawal proses kasus itu agar ditangani Polda Jatim untuk kemudian mengambil alih penanganan kasus. Diharapkannya juga dengan penanganan kasus itu, secara resmi menutup penambangan ilegal tersebut.

"Dari pihak kabupaten tidak memberikan izin baik penambangan atau perumahan itu. Kita harus dorong proses hukumnya," pungkas Ja'far. (Jay)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.