Kamis, 04 Jun 2026 19:26 WIB

Perjuangkan THR, LBH Surabaya Sebut Perusahaan Tak Boleh Mangkir Beri Tunjangan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 06 Apr 2023 21:30 WIB

Selalu.id - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan satu insentif yang diberikan oleh perusahan bagi karyawannya yang telah diatur dalam peraturan pemerintah. Terkait hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Surabaya menyebut bahwa perusahaan yang tidak memberikan Tunjungan Hari Raya (THR) akan mendapatkan sanksi.

Koordinator posko THR Dimas Prasetyo mengatakan sanksi itu tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kata dia, sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR berupa teguran tertulis, denda dan sanksi administrtif penghentian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Maka harusnya pengawas Disnaker Provinsi Jatim memberikan ketegasan. Minimal mereka diberikan sanksi untuk penundaan produksi, agar mereka jelas bahwa mereka melakukan pelanggaran,” kata Koordinator posko THR Dimas Prasetyo saat ditemui di kantor LBH Surabaya, Kamis (6/4/2023).

Selain itu, LBH merekomendasikan perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan pemberian THR bisa dipublish ke media agar mendapat sanksi soal.

“Pelanggaran pembayaran THR ini selalu terulang dari tahun ke tahun. Hal tersebut disebabkan karena lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya. (Ade)

Baca Juga: Komisi C Surabaya Desak Sanksi Kontraktor yang Langgar RKS Rumah Pompa

Editor : Ading
Berita Terbaru

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar

Saat ini penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Maling yang Sering Curi Lampu Lalulintas di Semampir Surabaya Dibekuk, Ini Identitasnya

Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Semampir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Wabup Mimik ajak Pelajar Sidoarjo Bijak Gunakan Teknologi

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menegaskan bahwa nilai utama yang harus dimiliki setiap manusia adalah kebermanfaatan bagi sesama.

Perawat RS Waluyo Jati Probolinggo yang Ngaku Dibegal Itu Ternyata Hoaks, Alasannya Bikin Emosi

Diketahui sebelumnya, Nugroho, warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, itu mengaku dibegal pada Senin (1/6/2026) malam.

Pecah Ban, Pikap Terguling di Tol SuMo 1 Tewas 2 Luka

pikap berwarna putih itu oleng lantaran sopir tidak bisa mengendalikan dan sempat menabrak guardrail atau pembatas jalan sisi kanan dan terguling.

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.