Senin, 02 Feb 2026 22:54 WIB

Perjuangkan THR, LBH Surabaya Sebut Perusahaan Tak Boleh Mangkir Beri Tunjangan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 06 Apr 2023 21:30 WIB

Selalu.id - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan satu insentif yang diberikan oleh perusahan bagi karyawannya yang telah diatur dalam peraturan pemerintah. Terkait hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Surabaya menyebut bahwa perusahaan yang tidak memberikan Tunjungan Hari Raya (THR) akan mendapatkan sanksi.

Koordinator posko THR Dimas Prasetyo mengatakan sanksi itu tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kata dia, sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR berupa teguran tertulis, denda dan sanksi administrtif penghentian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Maka harusnya pengawas Disnaker Provinsi Jatim memberikan ketegasan. Minimal mereka diberikan sanksi untuk penundaan produksi, agar mereka jelas bahwa mereka melakukan pelanggaran,” kata Koordinator posko THR Dimas Prasetyo saat ditemui di kantor LBH Surabaya, Kamis (6/4/2023).

Selain itu, LBH merekomendasikan perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan pemberian THR bisa dipublish ke media agar mendapat sanksi soal.

“Pelanggaran pembayaran THR ini selalu terulang dari tahun ke tahun. Hal tersebut disebabkan karena lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya. (Ade)

Baca Juga: Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Blacklist bagi Kontraktor Tak Gunakan Tukang Lokal

Editor : Ading
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.