Perahu Tambang Wajib Tutup Operasional Mulai Pekan Depan, Ini Peraturannya
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 31 Mar 2023 10:55 WIB
Selalu.id - Pasca peristiwa perahu tambang tenggelam di sungai kawasan Jalan Mastrip Kemlaten yang menyebabkan 13 orang menjadi korban dan diantaranya satu meninggal, Sabtu (25/3/2023) lalu.
Kini, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah melakukan evaluasi terhadap operasional perahu tambang guna keselamatan dan keamanan warga saat menggunakan transportasi air.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Tundjung Iswandaru menegaskan evaluasi dilakukan sebagai bentuk perhatian Pemkot terhadap keselamatan dan keamanan warga dalam bidang transportasi.
Hasil evaluasi itu, Tundjung menyampaikan nantinya seluruh pemilik perahu tambang wajib berhenti beroperasi jika tidak memiliki izin. Perizinan itu harus mendapatkan rekomendasi izin dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Mulai pekan depan, Dishub Surabaya akan melakukan penutupan operasional kepada pemilik perahu tambang yang tidak sesuai aturan atau tidak memiliki izin operasional.
"Kami akan melakukan sosialisasi perihal perahu tambang yang Insyaallah mulai minggu depan diarahkan pada penutupan operasional bagi yang perahunya tidak sesuai aturan atau tidak layak," kata Tundjung, Jumat (31/3/2023).
Sosialisasi ini juga akan dikembangkan dan dikoordinasikan dengan kecamatan di wilayah setempat.
"Nanti diharapkan koordinasi sama kecamatan, karena kan di wilayah kecamatan masing-masing. Karena bisnis perahu tambang ini kan sudah turun temurun, mereka dari dulu tidak ada izinnya," jelasnya.
Ia menyebut, ada belasan perahu tambang yang saat ini beroperasi di Surabaya. Namun, tak ada satupun yang memiliki izin operasional.
"Saya tidak tahu itu (satu perahu tambang) dapat izin dari mana, di kami (Dishub) tidak ada," ungkapnya.
Lebih lanjut Tundjung menjelaskan bahwa izin operasional tambang saat ini tidak hanya melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Tetapi wajib juga melalui dari BPTD.
Menurutnya, izin yang dikeluarkan BPTD ini berkaitan dengan kelangsungan sungai, dermaga, fasilitas keselamatan hingga alur pelayaran.
"Setelah rekomendasi dari sana (BPTD), baru kami mengeluarkan izin, tetapi dari BBWS juga harus ada karena yang punya wilayah," katanya.
Tundjung menambahkan, pada tahun 2019, pihaknya bersama Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang.
Bahkan saat itu pihaknya juga menyarankan para pemilik untuk berhenti beroperasi karena tidak layak.
"Di tahun 2019 kami sudah sama Syahbandar ke mereka. Kami menanyakan juga, seharusnya mereka ditutup karena sudah tidak sesuai, tidak layak dan lain-lain," pungkasnya. (Ade/Adg)
Baca Juga: Dishub Surabaya Sempat Labeli Perahu Tambang yang Tenggelam Tidak Penuhi Syarat Kelaikan
Editor : Ading