Kamis, 03 Sep 2026 17:12 WIB

Diduga untuk Ritual Mistis, Puluhan Burung Gagak Diselundupkan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 25 Mar 2023 00:09 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Selalu.id - Barang kargo bisa sangat bervariasi, beberapa binatang pun bisa dikirim melalui moda ekspedisi laut. Namun, hal yang cukup tidak biasa terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan puluhan ekor burung gagak yang diselundupkan di Pelabuham Tanjung Perak Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan sebanyak total 52 ekor burung gagak di dalam 17 keranjang buah yang diselundupkan lewat Pelabuhan Tanjung Perak

Penyelundupan itu dilajukan oleh pria bernama S pada Senin (24/3/2023) lalu. Diduga puluhan gagak tersebut akan digunakan untuk ritual mistis

AKP Arief menjelaskan, S yang merupakan seorang kurir, diminta untuk mengirimkan burung gagak tanpa membawa dokumen kesehatan hewan dan tidak diserahkan ke petugas karantina.

“Tersangka mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per pengiriman, dia kurir saja,” ujar Arief saat konferensi pers, di Mapolres Tanjung Perak, Jumat (24/3/2023).

AKP Arief mengatakan diantara 52 burung gagak tersebut sebanyak 18 telah mati. Kemudian untuk sisanya yakni 33 burung akan dikembalikan ke habitat asal di Sulawesi.

“Barang bukti dan tersangka kita limpahkan ke Karantina. Pemiliknya (belum tertangkap) kita akan kordinasi dengan petugas karantina untuk pengembangan,” ungkapnya.

Ketua Koordinator Antar Area Karantina Hewan Tanjung Perak, Santoso menambahkan pengungkapan itu dilakukan saat dirinya mendapat informasi adanya penyelundupan burung gagak dari Makasar.

Kemudian, pihaknya langsung menelusuri dan ternyata benar, puluhan burung gagak yang dibawa tanpa dilengkapi surat-surat.

“Sesuai informasi yang dimaksud. Pelaku kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah identifikasi, burung tersebut berjumlah 52 ekor. Dimasukkan 17 keranjang buah. Gagak ini tidak dilindungi tapi ini satwa liar,” terangnya.

Lebih lanjut Santoso mengatakan, dari informasi yang dirinya dapat, burung gagak tersebut digunakan untuk ritual mistis.

"Ritual itu bukan dari pelaku, istilahnya kebiasaan dari (orang yang biasa menyelundupkan gagak)," pungkasnya.

Diketahui akibta perbuatan pelaku  disangkakan dengan Pasal 88 huruf a dan c UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun. (Ade/Adg)

Baca Juga: Pelindo Regional 3 Sebar 209 Hewan Kurban untuk Warga Ring 1 Pelabuhan

Editor : Ading
Berita Terbaru

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Majelis hakim dijadwalkan bakal memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV pada persidangan pekan depan guna mencocokkan fakta lapangan.