Diduga untuk Ritual Mistis, Puluhan Burung Gagak Diselundupkan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
- Penulis : Ade Resty
- | Sabtu, 25 Mar 2023 00:09 WIB
Selalu.id - Barang kargo bisa sangat bervariasi, beberapa binatang pun bisa dikirim melalui moda ekspedisi laut. Namun, hal yang cukup tidak biasa terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan puluhan ekor burung gagak yang diselundupkan di Pelabuham Tanjung Perak Surabaya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan sebanyak total 52 ekor burung gagak di dalam 17 keranjang buah yang diselundupkan lewat Pelabuhan Tanjung Perak
Penyelundupan itu dilajukan oleh pria bernama S pada Senin (24/3/2023) lalu. Diduga puluhan gagak tersebut akan digunakan untuk ritual mistis
AKP Arief menjelaskan, S yang merupakan seorang kurir, diminta untuk mengirimkan burung gagak tanpa membawa dokumen kesehatan hewan dan tidak diserahkan ke petugas karantina.
“Tersangka mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per pengiriman, dia kurir saja,” ujar Arief saat konferensi pers, di Mapolres Tanjung Perak, Jumat (24/3/2023).
AKP Arief mengatakan diantara 52 burung gagak tersebut sebanyak 18 telah mati. Kemudian untuk sisanya yakni 33 burung akan dikembalikan ke habitat asal di Sulawesi.
“Barang bukti dan tersangka kita limpahkan ke Karantina. Pemiliknya (belum tertangkap) kita akan kordinasi dengan petugas karantina untuk pengembangan,” ungkapnya.
Ketua Koordinator Antar Area Karantina Hewan Tanjung Perak, Santoso menambahkan pengungkapan itu dilakukan saat dirinya mendapat informasi adanya penyelundupan burung gagak dari Makasar.
Kemudian, pihaknya langsung menelusuri dan ternyata benar, puluhan burung gagak yang dibawa tanpa dilengkapi surat-surat.
“Sesuai informasi yang dimaksud. Pelaku kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah identifikasi, burung tersebut berjumlah 52 ekor. Dimasukkan 17 keranjang buah. Gagak ini tidak dilindungi tapi ini satwa liar,” terangnya.
Lebih lanjut Santoso mengatakan, dari informasi yang dirinya dapat, burung gagak tersebut digunakan untuk ritual mistis.
"Ritual itu bukan dari pelaku, istilahnya kebiasaan dari (orang yang biasa menyelundupkan gagak)," pungkasnya.
Diketahui akibta perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 88 huruf a dan c UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun. (Ade/Adg)
Baca Juga: Sopir Truk Tewas saat Berkendara hingga Tabrak Pembatas di Tanjung Perak Surabaya
Editor : Ading