Kecewa dengan Putusan Hakim Atas Tragedi Kanjuruhan, KontraS: Ini Tragedi Sistem Peradilan Indonesia
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 16 Mar 2023 16:10 WIB
Selalu.id - Terdapat lima orang yang menjadi terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan. Tiga diantaranya adalah terdakwa polisi yakni eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi, dan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan.
Ketiga terdakwa polisi, hari ini menjalankan sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023). Terkait putusan Majelis Hakim hari ini, Sekjen KontraS, Andy Irfan Junaedi menanggapi terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan
eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
KontraS merupakan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan adalah sebuah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang advokasi hak asasi manusia di Indonesia. Atas vonis bebas tersebut, Andy mempersilahkan majelis hakim untuk mencoba dan merasakan tembakan gas air mata Tragedi Kanjuruhan meletus pada 1 Oktober 2022.
Andy mengatakan, seandainya hakim merasakan rentetan gas air mata yang diletuskan polisi ke lapangan, settle ban hingga tribun suporter, mungkin putusan akan lebih objektif.
"Saya kira Pak Hakim harus mencoba sendiri, sejauh, sekeras apa saat gas air mata menimpa di sekiling dia. Ini perdebatan yang sebenarnya ilmiah tapi menjadi tidak ilmiah karena pernyataan-pernyataan orang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Menurutnya, gas air mata yang ditembakkan ke tribun saat itu tidak ada arus angin yang signifikan sehingga sekitar 10 menit para korban terpapar gas air mata tepat kepada mereka.
"Kalau hakim ingin membuktikan, dia boleh coba dia duduk di tribun dan ditembak gas air mata, mari kita lihat apa dampaknya," tegasnya.
Terkait putusan hakim, menurutnya ada beberapa hal yang janggal dalam analisa hakim yang dibuat sebagai dasar putusan.
"Padahal kalau kita memantau proses persidangan dari awal sampai akhir, unsur-unsur pembunuh, unsur-unsur terbunuhnya, unsur-unsur kesengajaan dalam tindakan aparatur kepolisian selama melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruan, itu terpenuhi semua," ujarnya.
Ia menilai Majelis Hakim justru membuat pertimbangan di luar nalar hukum, keadilan dan kemanusiaan.
"Apa yang diputus oleh hakim itu menggambarkan bahwa hakim hanya sebagai alat pencuci piring bagi polisi. Ini adalah tragedi bagi sistem peradilan kita (Indonesia, red)," tegas dia.
Andy melihat kalau sidang Tragedi Kanjuruhan tidak lebih dari sandiwara. Dia pun akan mendesak jaksa untuk banding atas putusan. Karena keluarga korban akan mendesak jaksa untuk banding.
Nantinya pihaknya akan membuat laporan utuh kepada Komisi Yudisial agar memeriksa perilaku hakim dalam menjalankan hukum acara dan pertimbangan-pertimbangan dalam putusan.
"Secara formil maupun matril ada banyak soal dalam proses pelaksanaan peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya ini. Teknis dan substansi, itu akan kita kumpulkan dan kemudian kita akan membuat laporan secara runut kepada Komisi Yudisial," terangnya.
Lebih lanjut Andy menjelaskan, KontraS akan melakukan eksaminasi publik dengan melibatkan sejumlah lembaga hukum lainnya.
Pihaknya, akan mendesak polisi untuk menetapkan sejumlah tersangka baru berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dalam proses perdisidangan dari awal sampai dengan akhir.
"Ada banyak perwira yang bertanggung jawab. Ada banyak personel lapangan yang juga harus bertanggung jawab atas peristiwa di dalam Stadion Kanjuruan," tegas Andy.
Tak hanya itu, KontraS rakan membuat laporan secara utuh kepada Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) terkait dugaan kejahatan HAM yang berangkat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Ia menilai, bahwa unsur sistematik dan meluas pertanggung jawaban komando itu sangat mungkin dibuktikan.
"Karena fakta-fakta yang di persidangan ini menunjukkan ke arah sana. Bahwa pengerahan pasukan dari awal itu adalah dari dokumen intelijen yang dibuat oleh Kasat Intelkam Polres Malang, analisa intelijen dari Dirintelkam Polda Jatim dan Sprin itu juga diteken oleh Komandan Satbrimob Polda Jatim," pungkasnya. (Ade/Adg)
Baca Juga: Dugaan Langgar Kode Etik, Hakim Tragedi Kanjuruhan Ditinjau Komisi Yudisial
Editor : Ading