selalu.id - Oknum guru Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta Surabaya berisinial A (32) ditetapkan menjadi tersangka, terkait dugaan kasus pencabulan terhadap sejumlah siswa MI.
Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Wulan membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Oknum Polisi Ditahan
"Nggih (iya A telah ditetapkan tersangka)" kata Ipda Wulan, melalui pesan singkar kepada Selalu.id, Jumat (24/2/2023).
Ipda Wulan mengatakan usai oknum guru A ditetapkan tersangka, yang bersangkutan melakukan penahanan di Polrestabes Surabaya.
"Nggih (langsung penahanan)," tulisnya.
Baca Juga: Unhas Usulkan Pemecatan Dosen Pelaku Pelecehan Seksual ke Kemendikti-Saintek
Sejak dilaporkan pada Rabu (16/2/2023) lalu. Pihak kepolisian juga telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah siswa yang diduga menjadi korban pelecehan oknum guru A. Total sebanyak tujuh siswa yang menjadi korban dalam peristiwa itu.
"Ada 7 (siswa korban). Tersangka disangkakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkas Wulan.
Baca Juga: Ketua PSI Gubeng Jadi Tersangka Pelecehan Remaja Penghuni Panti Asuhan
Sebelumnya, Kepala Sekolah MI berisinial AHR menjelaskan, wali murid melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah pada Senin (13/2/2023). Anak mereka yang duduk di kelas 4 diduga mendapatkan pelecehan saat pelajaran, pada Sabtu (11/2/2023) lalu.
"Orang tua itu cerita, kalau setelah dibawa ke ruangan, matanya ditutup pakai hasduk. Terus tangannya diikat pakai hasduk. Anak-anak pakai atribut lengkap (pramuka). Sama oknum guru suruh merasakan buah apa, sayur apa, sambil matanya tertutup," jelas AHR. (Ade)
Editor : Arif Ardianto