PPA Polrestabes Tetapkan Oknum Guru MI jadi Tersangka
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 24 Feb 2023 21:35 WIB
selalu.id - Oknum guru Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta Surabaya berisinial A (32) ditetapkan menjadi tersangka, terkait dugaan kasus pencabulan terhadap sejumlah siswa MI.
Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Wulan membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Mas Bechi, Terpidana Kekerasan Seksual Santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Kini Telah Bebas
"Nggih (iya A telah ditetapkan tersangka)" kata Ipda Wulan, melalui pesan singkar kepada Selalu.id, Jumat (24/2/2023).
Ipda Wulan mengatakan usai oknum guru A ditetapkan tersangka, yang bersangkutan melakukan penahanan di Polrestabes Surabaya.
"Nggih (langsung penahanan)," tulisnya.
Baca Juga: Jejak Gelap Perempuan asal Jombang dalam Pusaran Bisnis Narkoba di Surabaya
Sejak dilaporkan pada Rabu (16/2/2023) lalu. Pihak kepolisian juga telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah siswa yang diduga menjadi korban pelecehan oknum guru A. Total sebanyak tujuh siswa yang menjadi korban dalam peristiwa itu.
"Ada 7 (siswa korban). Tersangka disangkakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkas Wulan.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Semangat Jogo Jatim untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Eksploitasi
Sebelumnya, Kepala Sekolah MI berisinial AHR menjelaskan, wali murid melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah pada Senin (13/2/2023). Anak mereka yang duduk di kelas 4 diduga mendapatkan pelecehan saat pelajaran, pada Sabtu (11/2/2023) lalu.
"Orang tua itu cerita, kalau setelah dibawa ke ruangan, matanya ditutup pakai hasduk. Terus tangannya diikat pakai hasduk. Anak-anak pakai atribut lengkap (pramuka). Sama oknum guru suruh merasakan buah apa, sayur apa, sambil matanya tertutup," jelas AHR. (Ade)
Editor : Arif ArdiantoURL : https://selalu.id/news-3579-ppa-polrestabes-tetapkan-oknum-guru-mi-jadi-tersangka
