Senin, 23 Jun 2025 00:51 WIB

Modus Belajar Indra Perasa, Oknum Guru MI Surabaya Diduga Lecehkan Sejumlah Siswi

  • Reporter : Ade Resty
  • | Kamis, 23 Feb 2023 13:32 WIB
Kepsek MI AHR menunjukkan surat pemberhentian oknum guru A

Kepsek MI AHR menunjukkan surat pemberhentian oknum guru A

selalu.id - Seorang oknum guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta Surabaya melakukan pelecehan ke siswinya, dengan modus belajar indra perasa.

Kepala Sekolah MI berisinial AHR menjelaskan, wali murid melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah pada Senin (13/2/2023). Anak mereka yang duduk di kelas 4 diduga mendapatkan pelecehan saat pelajaran, pada Sabtu (11/2/2023) lalu.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Oknum Polisi Ditahan

Berdasarkan cerita wali murid kepada pihak sekolah, awalnya para siswi diundi untuk secara bergantian memasuki salah satu ruangan. Di ruangan itu, mereka diminta menebak benda dengan kondisi mata ditutup. Saat itulah guru berinisial A (32) melancarkan aksi pelecehannya.

"Orang tua itu cerita, kalau setelah dibawa ke ruangan, matanya ditutup pakai hasduk. Terus tangannya diikat pakai hasduk. Anak-anak pakai atribut lengkap (pramuka). Sama oknum guru suruh merasakan buah apa, sayur apa, sambil matanya tertutup," jelas AHR.

Mendengar laporan tiga wali murid tersebut, AHR pun memanggil oknum guru A. AHR lantas meminta keterangan A. "Habis itu saya panggil saya tanya ada pelajaran yang seperti itu. Dijawab ada, mana timunnya? Lalu diambilah timun itu diwadahi kresek. Tapi kok cuman timun, katanya ada wortel dan terong? Saya batin kok telaten, kapan dia ke pasar," jelas AHR.

AHR mengaku kecewa dan marah kepada A yang hanya diam dan menunduk. Pihak sekolah pun memberhentikan oknum guru itu pada Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Unhas Usulkan Pemecatan Dosen Pelaku Pelecehan Seksual ke Kemendikti-Saintek

Sehari setelah pemecatan A, beberapa wali murid datang ke sekolah untuk malakukan demo terkait pelecehan yang dilakukan guru A. "Saya bilang A sudah diberhentikan. Kalau mau lanjut proses hukum di luar ranah saya," jelas AHR.

Pihak wali murid sudah melaporkan peristiwa ini ke polisi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ty 288 1/2023/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Pada Hari Kamis 16 Februari 2023. "Pihak murid lapor ke kepolisian. saya gak tahu berapa korbannya, yang jelas cuma tiga (murid)," tutup AHR.

Kini, kasus di MI itu telah ditangani Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Pada Rabu (20/2/2023) polisi mendatangi MI yang berada di jalan Kapas Madya Barat 9, Surabaya.

Baca Juga: Ketua PSI Gubeng Jadi Tersangka Pelecehan Remaja Penghuni Panti Asuhan

Polisi meminta keterangan dari sejumlah siswi yang diduga menjadi korban pelecehan guru A. Untuk dimintai keterangan lebih lanjut, polisi membawa para diduga korban dan sejumlah siswi kelas 4 lainnya ke mapolrestabes.

Kini polisi masih memproses kasus ini dengan menggali keterangan para korban dan saksi, termasuk oknum guru A yang sudah bekerja di MI itu selama lima tahun belakangan. (Ade/SL1)

Editor : Arif Ardianto