Minggu, 19 Jul 2026 21:53 WIB

Modus Belajar Indra Perasa, Oknum Guru MI Surabaya Diduga Lecehkan Sejumlah Siswi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 23 Feb 2023 13:32 WIB
Kepsek MI AHR menunjukkan surat pemberhentian oknum guru A
Kepsek MI AHR menunjukkan surat pemberhentian oknum guru A

selalu.id - Seorang oknum guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta Surabaya melakukan pelecehan ke siswinya, dengan modus belajar indra perasa.

Kepala Sekolah MI berisinial AHR menjelaskan, wali murid melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah pada Senin (13/2/2023). Anak mereka yang duduk di kelas 4 diduga mendapatkan pelecehan saat pelajaran, pada Sabtu (11/2/2023) lalu.

Baca Juga: Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Berdasarkan cerita wali murid kepada pihak sekolah, awalnya para siswi diundi untuk secara bergantian memasuki salah satu ruangan. Di ruangan itu, mereka diminta menebak benda dengan kondisi mata ditutup. Saat itulah guru berinisial A (32) melancarkan aksi pelecehannya.

"Orang tua itu cerita, kalau setelah dibawa ke ruangan, matanya ditutup pakai hasduk. Terus tangannya diikat pakai hasduk. Anak-anak pakai atribut lengkap (pramuka). Sama oknum guru suruh merasakan buah apa, sayur apa, sambil matanya tertutup," jelas AHR.

Mendengar laporan tiga wali murid tersebut, AHR pun memanggil oknum guru A. AHR lantas meminta keterangan A. "Habis itu saya panggil saya tanya ada pelajaran yang seperti itu. Dijawab ada, mana timunnya? Lalu diambilah timun itu diwadahi kresek. Tapi kok cuman timun, katanya ada wortel dan terong? Saya batin kok telaten, kapan dia ke pasar," jelas AHR.

AHR mengaku kecewa dan marah kepada A yang hanya diam dan menunduk. Pihak sekolah pun memberhentikan oknum guru itu pada Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Bisnis Narkoba Belum Dimulai, Pengedar Ekstasi di Surabaya Keburu Diringkus

Sehari setelah pemecatan A, beberapa wali murid datang ke sekolah untuk malakukan demo terkait pelecehan yang dilakukan guru A. "Saya bilang A sudah diberhentikan. Kalau mau lanjut proses hukum di luar ranah saya," jelas AHR.

Pihak wali murid sudah melaporkan peristiwa ini ke polisi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ty 288 1/2023/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Pada Hari Kamis 16 Februari 2023. "Pihak murid lapor ke kepolisian. saya gak tahu berapa korbannya, yang jelas cuma tiga (murid)," tutup AHR.

Kini, kasus di MI itu telah ditangani Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Pada Rabu (20/2/2023) polisi mendatangi MI yang berada di jalan Kapas Madya Barat 9, Surabaya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Kastari Diadukan ke DPRD Sidoarjo

Polisi meminta keterangan dari sejumlah siswi yang diduga menjadi korban pelecehan guru A. Untuk dimintai keterangan lebih lanjut, polisi membawa para diduga korban dan sejumlah siswi kelas 4 lainnya ke mapolrestabes.

Kini polisi masih memproses kasus ini dengan menggali keterangan para korban dan saksi, termasuk oknum guru A yang sudah bekerja di MI itu selama lima tahun belakangan. (Ade/SL1)

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.