Rabu, 04 Feb 2026 20:05 WIB

Lindungi Suporter Surabaya, Wali Kota Eri Usulkan Bonek Miliki Badan Hukum

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 17 Feb 2023 13:40 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama perwakilan Bonek
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama perwakilan Bonek

selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyarankan agar Bonek memiliki badan hukum untuk melindungi Suporter Persebaya. Hal ini sesuai Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Eri mengatakan, dalam UU tersebut, salah satunya mengatur tentang hak kewajiban dan perlindungan suporter.

Baca Juga: 626 Petugas Haji Surabaya Siap Layani 42 Ribu Jemaah di Jatim

"Nanti setelah ini kita akan mengajak semuanya, senior Bonek, senior Persebaya untuk menuju ke sana. UU Nomor 11 Tahun 2022 itu harus punya organisasi dan berbadan hukum. Nah ini waktunya kita berbenah,"kata Eri, Jumat (17/2/2023).

Wali Kota Eri optimis Bonek ke depan bisa memiliki badan hukum dan menjadi lebih baik lagi.

"Sehingga Bonek kemanusiaan akan terlihat, Bonek sholawat-nya akan terlihat, Bonek penuh dengan sosial, guyub rukun terlihat," ujarnya.

Dengan dibuatnya badan hukum ini, Eri juga berharap agar Bonek menjaga nama baiknya. Jangan hanya karena perbuatan dari satu atau dua oknum, sehingga seluruh nama Bonek menjadi tercemar. Eri meyakini, seorang Bonek sejati tidak akan pernah melakukan hal tak terpuji yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: Curi Uang di Pesawat, Dua WNA Asal China Diamankan di Bandara Juanda Surabaya

"Kami bukan seperti itu. Saya bicara di sini bukan sebagai wali kota, tapi sebagai orang Surabaya, sebagai Bonek Surabaya yang akan selalu menjaga nama Kota Surabaya dan Persebaya," jelasnya.

Sementara itu Koordinator Green Nord, Husein Ghozali mengatakan, wacana mendirikan badan hukum bagi Bonek tentu harus melalui kajian lebih dalam. Meski amanah tersebut sebenarnya telah diatur dalam UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Karena sesuai amanah UU Nomor 11 tahun 2022 Pasal 54, suporter harus berbadan hukum. Ini masih dikaji sama temen-teman. Bentuknya apa, apa memang perlu pembuatan badan hukum itu sendiri untuk Bonek," terangnya.

Baca Juga: TPK Banjarmasin Gencarkan Safety Awareness di Bulan K3 2026, Pertegas Komitmen High Performance Zero Accident

Meski begitu, ia menilai jika wacana pendirian badan hukum bagi Bonek bisa menimbulkan pro dan kontra. Karena menurutnya, di dalam Bonek terdapat banyak kelompok yang memiliki pemikiran dan keinginan tidak sama.

"Karena di dalam Bonek ada yang ingin lebih baik, ada yang ingin tetap adanya. Kita menghormati itu, kita belum ingin bahas itu karena kita kembalikan kepada teman-teman di internal masing-masing," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kejati Jatim Tahan Direktur PT BJS dalam Kasus Korupsi Dana Pendidikan

Perbuatan tersangka bersama-sama dengan tersangka lain mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp157 miliar.

OTT KPK Hari Ini: Satu di Banjarmasin, Satunya Bea Cukai Jakarta

Dari kedua kasus tersebut, KPK belum merincikan siapa saja pihak yang diamankan dan detail konstruksi perkara. 

Kantor Bea Cukai Pusat Digeledah KPK, Rangkaian OTT?

Budi menegaskan Bea Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.

Besok, Gubernur Jatim Khofifah Akan Jadi Saksi di Sidang Kasus Dana Hibah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran Khofifah diperlukan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan program hibah yang menjadi perkara.

Susur Sungai Ngotok di TBM, Destinasi Wisata Baru Kota Mojokerto

Dengan hadirnya susur Sungai Ngotok, Pemkot Mojokerto berharap TBM akan menjadi magnet wisata baru yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.

Kota Mojokerto Dipercaya Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional

Melalui program ini, diharapkan model digitalisasi bansos yang diuji di beberapa daerah pilot project dapat direplikasi secara nasional.