Kamis, 03 Sep 2026 14:32 WIB

Lindungi Suporter Surabaya, Wali Kota Eri Usulkan Bonek Miliki Badan Hukum

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 17 Feb 2023 13:40 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama perwakilan Bonek
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama perwakilan Bonek

selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyarankan agar Bonek memiliki badan hukum untuk melindungi Suporter Persebaya. Hal ini sesuai Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Eri mengatakan, dalam UU tersebut, salah satunya mengatur tentang hak kewajiban dan perlindungan suporter.

Baca Juga: Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

"Nanti setelah ini kita akan mengajak semuanya, senior Bonek, senior Persebaya untuk menuju ke sana. UU Nomor 11 Tahun 2022 itu harus punya organisasi dan berbadan hukum. Nah ini waktunya kita berbenah,"kata Eri, Jumat (17/2/2023).

Wali Kota Eri optimis Bonek ke depan bisa memiliki badan hukum dan menjadi lebih baik lagi.

"Sehingga Bonek kemanusiaan akan terlihat, Bonek sholawat-nya akan terlihat, Bonek penuh dengan sosial, guyub rukun terlihat," ujarnya.

Dengan dibuatnya badan hukum ini, Eri juga berharap agar Bonek menjaga nama baiknya. Jangan hanya karena perbuatan dari satu atau dua oknum, sehingga seluruh nama Bonek menjadi tercemar. Eri meyakini, seorang Bonek sejati tidak akan pernah melakukan hal tak terpuji yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

"Kami bukan seperti itu. Saya bicara di sini bukan sebagai wali kota, tapi sebagai orang Surabaya, sebagai Bonek Surabaya yang akan selalu menjaga nama Kota Surabaya dan Persebaya," jelasnya.

Sementara itu Koordinator Green Nord, Husein Ghozali mengatakan, wacana mendirikan badan hukum bagi Bonek tentu harus melalui kajian lebih dalam. Meski amanah tersebut sebenarnya telah diatur dalam UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Karena sesuai amanah UU Nomor 11 tahun 2022 Pasal 54, suporter harus berbadan hukum. Ini masih dikaji sama temen-teman. Bentuknya apa, apa memang perlu pembuatan badan hukum itu sendiri untuk Bonek," terangnya.

Baca Juga: Sikat Jukir Nakal Surabaya, Wali Kota Eri Buka Peluang Anak Muda yang Kelola Parkir

Meski begitu, ia menilai jika wacana pendirian badan hukum bagi Bonek bisa menimbulkan pro dan kontra. Karena menurutnya, di dalam Bonek terdapat banyak kelompok yang memiliki pemikiran dan keinginan tidak sama.

"Karena di dalam Bonek ada yang ingin lebih baik, ada yang ingin tetap adanya. Kita menghormati itu, kita belum ingin bahas itu karena kita kembalikan kepada teman-teman di internal masing-masing," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.

Wakapolda Metro Jaya Dekananto Eko Purwono Resmi Sandang Pangkat Irjen Pol

Salah satu keberhasilan paling menonjol saat memimpin Dinas Intelkam Polda Jatim adalah penanganan konflik antar perguruan pencak silat. 

Langkah Sigap PDS Bantu Warga Terdampak Gempa Flores di Tiga Wilayah NTT

Sekretaris Perusahaan PDS, Bayu Widyafrasta menegaskan bahwa aksi cepat ini merupakan komitmen dan kepedulian nyata perusahaan terhadap warga terdampak bencana.