Senin, 20 Jul 2026 07:56 WIB

Lindungi Suporter Surabaya, Wali Kota Eri Usulkan Bonek Miliki Badan Hukum

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 17 Feb 2023 13:40 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama perwakilan Bonek
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama perwakilan Bonek

selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyarankan agar Bonek memiliki badan hukum untuk melindungi Suporter Persebaya. Hal ini sesuai Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Eri mengatakan, dalam UU tersebut, salah satunya mengatur tentang hak kewajiban dan perlindungan suporter.

Baca Juga: Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

"Nanti setelah ini kita akan mengajak semuanya, senior Bonek, senior Persebaya untuk menuju ke sana. UU Nomor 11 Tahun 2022 itu harus punya organisasi dan berbadan hukum. Nah ini waktunya kita berbenah,"kata Eri, Jumat (17/2/2023).

Wali Kota Eri optimis Bonek ke depan bisa memiliki badan hukum dan menjadi lebih baik lagi.

"Sehingga Bonek kemanusiaan akan terlihat, Bonek sholawat-nya akan terlihat, Bonek penuh dengan sosial, guyub rukun terlihat," ujarnya.

Dengan dibuatnya badan hukum ini, Eri juga berharap agar Bonek menjaga nama baiknya. Jangan hanya karena perbuatan dari satu atau dua oknum, sehingga seluruh nama Bonek menjadi tercemar. Eri meyakini, seorang Bonek sejati tidak akan pernah melakukan hal tak terpuji yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

"Kami bukan seperti itu. Saya bicara di sini bukan sebagai wali kota, tapi sebagai orang Surabaya, sebagai Bonek Surabaya yang akan selalu menjaga nama Kota Surabaya dan Persebaya," jelasnya.

Sementara itu Koordinator Green Nord, Husein Ghozali mengatakan, wacana mendirikan badan hukum bagi Bonek tentu harus melalui kajian lebih dalam. Meski amanah tersebut sebenarnya telah diatur dalam UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Karena sesuai amanah UU Nomor 11 tahun 2022 Pasal 54, suporter harus berbadan hukum. Ini masih dikaji sama temen-teman. Bentuknya apa, apa memang perlu pembuatan badan hukum itu sendiri untuk Bonek," terangnya.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Meski begitu, ia menilai jika wacana pendirian badan hukum bagi Bonek bisa menimbulkan pro dan kontra. Karena menurutnya, di dalam Bonek terdapat banyak kelompok yang memiliki pemikiran dan keinginan tidak sama.

"Karena di dalam Bonek ada yang ingin lebih baik, ada yang ingin tetap adanya. Kita menghormati itu, kita belum ingin bahas itu karena kita kembalikan kepada teman-teman di internal masing-masing," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.