Sidang Tragedi Kanjuruhan, 3 Terdakwa Anggota Polisi Minta Dibebaskan dari Rutan
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 20 Jan 2023 16:12 WIB
selalu.id - Tiga terdakwa anggota polisi kasus Tragedi Kanjuruhan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Ini terungkap dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (20/1/2023).
Tiga terdakwa anggota polisi tersebut yakni mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United
Salah satu kuasa hukum terdakwa, AKBP Nurul Anaturroh dalam pembacaan eksepsi meminta dakwaan dibatalkan hingga dibebaskan dari rumah tahanan (rutan).
Menurutnya, eksepsi tersebut didasari pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tidak lengkap dan tidak jelas. JPU tidak menyebutkan sebab akibat dalam suatu perbuatan pidana.
"Dakwaan JPU tidak jelas karena tidak menyebutkan hubungan sebab akibat dalam suatu perbuatan pidana, ketidakjelasan JPU meliputi merumuskan dasar hukum terhadap ketidakjelasan peran terdakwa, pertanggung jawaban terdakwa,"ujarnya.
Dalam pembacaan eksepsi juga, kuasa hukum menyebut, bahwa JPU terlihat ragu-ragu tentang jabatan terdakwa dalam perkara ini.
Bahkan, JPU tidak dapat menjelaskan sumber hukum yang sah yang menjadi acuan Jabatan terdakwa tentang tupoksi yang melanggar hukum pidana.
Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
"JPU tidak menguraikan kausalitas tentang jatuhnya korban, tentang jatuhnya pidana yang terjadi," ujar Kuasa Hukum saat membacakan eksepsi.
Kemudian terkait soal terdakwa tidak memperhatikan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2022, Kuasa Hukum menilai regulasi ini tidak berbentuk Undang-Undang.
Kuasa Hukum juga menjelaskan bahwa, perbuatan terdakwa tidak relevan, karena dalam perkara a quo bukan dalam rule of law, karena bukan peraturan perundang-undangan dan tidak diundangkan dalam Undang-undang negara.
Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
"Oleh sebab itu, dengan interpretasi maka tak ada kewajiban atau tidak berlaku asas 'Setiap orang dianggap tahu akan Undang-undang'," terangnya.
Nantinya, agenda selanjutnya JPU telah memanggil 24 saksi untuk pemeriksaan pada siang ini secara offline di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kita panggil 30, tapi hadir berapa tidak tahu. Setelah salat Jumat (sidang pemeriksaan saksi) digelar," ujar salah satu JPU, Hari. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi