Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

Sidang Tragedi Kanjuruhan, 3 Terdakwa Anggota Polisi Minta Dibebaskan dari Rutan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 20 Jan 2023 16:12 WIB
Sidang kerusuhan kanjuruhan
Sidang kerusuhan kanjuruhan

selalu.id - Tiga terdakwa anggota polisi kasus Tragedi Kanjuruhan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Ini terungkap dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (20/1/2023).

Tiga terdakwa anggota polisi tersebut yakni mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Salah satu kuasa hukum terdakwa, AKBP Nurul Anaturroh dalam pembacaan eksepsi meminta dakwaan dibatalkan hingga dibebaskan dari rumah tahanan (rutan).

Menurutnya, eksepsi tersebut didasari pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tidak lengkap dan tidak jelas. JPU tidak menyebutkan sebab akibat dalam suatu perbuatan pidana.

"Dakwaan JPU tidak jelas karena tidak menyebutkan hubungan sebab akibat dalam suatu perbuatan pidana, ketidakjelasan JPU meliputi merumuskan dasar hukum terhadap ketidakjelasan peran terdakwa, pertanggung jawaban terdakwa,"ujarnya.

Dalam pembacaan eksepsi juga, kuasa hukum menyebut, bahwa JPU terlihat ragu-ragu tentang jabatan terdakwa dalam perkara ini.

Bahkan, JPU tidak dapat menjelaskan sumber hukum yang sah yang menjadi acuan Jabatan terdakwa tentang tupoksi yang melanggar hukum pidana.

Baca Juga: Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

"JPU tidak menguraikan kausalitas tentang jatuhnya korban, tentang jatuhnya pidana yang terjadi," ujar Kuasa Hukum saat membacakan eksepsi.

Kemudian terkait soal terdakwa tidak memperhatikan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2022, Kuasa Hukum menilai regulasi ini tidak berbentuk Undang-Undang.

Kuasa Hukum juga menjelaskan bahwa, perbuatan terdakwa tidak relevan, karena dalam perkara a quo bukan dalam rule of law, karena bukan peraturan perundang-undangan dan tidak diundangkan dalam Undang-undang negara.

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

"Oleh sebab itu, dengan interpretasi maka tak ada kewajiban atau tidak berlaku asas 'Setiap orang dianggap tahu akan Undang-undang'," terangnya.

Nantinya, agenda selanjutnya JPU telah memanggil 24 saksi untuk pemeriksaan pada siang ini secara offline di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kita panggil 30, tapi hadir berapa tidak tahu. Setelah salat Jumat (sidang pemeriksaan saksi) digelar," ujar salah satu JPU, Hari. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.

Tiga OPD Pemkab Jember Sabet Penghargaan Public Service of The Year 2026

Gus Fawait menegaskan apresiasi ini bukan sekadar piala biasa, melainkan pelecut semangat agar Pemkab Jember terus melahirkan terobosan baru.