Senin, 02 Feb 2026 04:51 WIB

Sidang Tragedi Kanjuruhan, 3 Terdakwa Anggota Polisi Minta Dibebaskan dari Rutan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 20 Jan 2023 16:12 WIB
Sidang kerusuhan kanjuruhan
Sidang kerusuhan kanjuruhan

selalu.id - Tiga terdakwa anggota polisi kasus Tragedi Kanjuruhan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Ini terungkap dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (20/1/2023).

Tiga terdakwa anggota polisi tersebut yakni mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Salah satu kuasa hukum terdakwa, AKBP Nurul Anaturroh dalam pembacaan eksepsi meminta dakwaan dibatalkan hingga dibebaskan dari rumah tahanan (rutan).

Menurutnya, eksepsi tersebut didasari pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tidak lengkap dan tidak jelas. JPU tidak menyebutkan sebab akibat dalam suatu perbuatan pidana.

"Dakwaan JPU tidak jelas karena tidak menyebutkan hubungan sebab akibat dalam suatu perbuatan pidana, ketidakjelasan JPU meliputi merumuskan dasar hukum terhadap ketidakjelasan peran terdakwa, pertanggung jawaban terdakwa,"ujarnya.

Dalam pembacaan eksepsi juga, kuasa hukum menyebut, bahwa JPU terlihat ragu-ragu tentang jabatan terdakwa dalam perkara ini.

Bahkan, JPU tidak dapat menjelaskan sumber hukum yang sah yang menjadi acuan Jabatan terdakwa tentang tupoksi yang melanggar hukum pidana.

Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

"JPU tidak menguraikan kausalitas tentang jatuhnya korban, tentang jatuhnya pidana yang terjadi," ujar Kuasa Hukum saat membacakan eksepsi.

Kemudian terkait soal terdakwa tidak memperhatikan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2022, Kuasa Hukum menilai regulasi ini tidak berbentuk Undang-Undang.

Kuasa Hukum juga menjelaskan bahwa, perbuatan terdakwa tidak relevan, karena dalam perkara a quo bukan dalam rule of law, karena bukan peraturan perundang-undangan dan tidak diundangkan dalam Undang-undang negara.

Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

"Oleh sebab itu, dengan interpretasi maka tak ada kewajiban atau tidak berlaku asas 'Setiap orang dianggap tahu akan Undang-undang'," terangnya.

Nantinya, agenda selanjutnya JPU telah memanggil 24 saksi untuk pemeriksaan pada siang ini secara offline di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kita panggil 30, tapi hadir berapa tidak tahu. Setelah salat Jumat (sidang pemeriksaan saksi) digelar," ujar salah satu JPU, Hari. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.

Tak Mau Kursi Turun Lagi, Armuji Bidik Gen Z jadi Kader Baru PDIP Surabaya

“Kita harus merebut kembali kursi-kursi yang sempat hilang," ujar Ketua PDIP Surabaya itu.

6 Wisata Banyuwangi dengan Keindahan Memukau

Selain menawarkan pesona alam yang luar biasa, kabupaten di ujung timur Pulau Jawa ini juga menyimpan budaya lokal yang kental.