Selasa, 21 Jul 2026 17:02 WIB

KontraS Kritisi Sidang Tragedi Kanjuruhan: Peradilan Sesat

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 17 Jan 2023 06:04 WIB
Sidang online di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya
Sidang online di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya

selalu.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut bahwa sidang Tragedi Kanjuruan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, merupakan peradilan sesat.

"Dan persidangan kali ini berpotensi menjadi peradilan sesat. Ada dua hal mengapa kami dari KontraS bisa mengambil keputusan tersebut," kata Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan, saat menghadiri Sidang Kanjuruhan di PN Surabaya, pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Andy menjelaskan, alasan sidang disebut peradilan sesat, pertama digunakan oleh kepolisian kemudian dilanjukan menjadi dakwaan jaksa. Yakni pasal 359 dan 360.

Menurutnya, itu tidak akan mampu menyentuh seluruh peristiwa pidana yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Kemudian yang kedua, orang yang didakwa disebutkan bukan orang yang memiliki tanggungjawab utuh dan penuh terhadap peristiwa pidana.

"Jadi, proses persidangan ini menunjukkan bahwa akuntabilitas, transparasi dan pengawasan publik terhadap sidang itu sangat minim. Bisa dibandingkan dengan perkara pembunuhan yang dilakukan mantan petinggi Polri, itu sangat terbuka," jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, orang yang didakwa pada persidangan kali ini, yakni para perwira polisi dirasanya tidak memiliki tanggungjawab utuh dan penuh, pada pecahnya tragedi 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Lebih lanjut Andy menjelaskan, kepolisian punya struktur organisasi ketat. Hal itu merujuk pada turunnya komando melalui peraturan internal.

"Pertanggung jawaban kepada hukum tidak bisa diberikan kepada dua perwira yang sekarang sedang disidang. Tetapi sejumlah polisi hingga masuk ke level Kapolda itu sepatutnya dimintai pertanggungjawaban hukum," jelasnya.

Kemudian, persoalan transparansi informasi ke publik juga harus dibuka. Sebab, sidang kali ini tidak diberikan izin untuk disiarkan secara live streaming. Hal itu dirasanya mencegah berjalannya transparansi informasi bagi masyarakat.

Baca Juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi

"Ketiga, proses persidangan ini juga menunjukkan bagaimana akuntabilitas, transparansi, pengawasan publik terhadap proses persidangan sangat minim," jelasnya.

Dengan demikan, tambahnya, tidak adanya sisi transparansi yang bakal memunculkan peradilan sesat.

"Persidangan ini apabila tidak melibatkan pengawasan publik secara luas, sangat potensial menjadi peradilan sesat," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

MTQ ke-32 Kabupaten Sidoarjo Resmi Ditutup, Berikut Daftar Juaranya

Fenny mengatakan lomba ini sejalan dengan upaya mencetak generasi yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga memiliki karakter dan akhlak yang baik.

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.