Rabu, 04 Feb 2026 06:01 WIB

KontraS Kritisi Sidang Tragedi Kanjuruhan: Peradilan Sesat

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 17 Jan 2023 06:04 WIB
Sidang online di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya
Sidang online di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya

selalu.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut bahwa sidang Tragedi Kanjuruan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, merupakan peradilan sesat.

"Dan persidangan kali ini berpotensi menjadi peradilan sesat. Ada dua hal mengapa kami dari KontraS bisa mengambil keputusan tersebut," kata Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan, saat menghadiri Sidang Kanjuruhan di PN Surabaya, pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

Andy menjelaskan, alasan sidang disebut peradilan sesat, pertama digunakan oleh kepolisian kemudian dilanjukan menjadi dakwaan jaksa. Yakni pasal 359 dan 360.

Menurutnya, itu tidak akan mampu menyentuh seluruh peristiwa pidana yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Kemudian yang kedua, orang yang didakwa disebutkan bukan orang yang memiliki tanggungjawab utuh dan penuh terhadap peristiwa pidana.

"Jadi, proses persidangan ini menunjukkan bahwa akuntabilitas, transparasi dan pengawasan publik terhadap sidang itu sangat minim. Bisa dibandingkan dengan perkara pembunuhan yang dilakukan mantan petinggi Polri, itu sangat terbuka," jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, orang yang didakwa pada persidangan kali ini, yakni para perwira polisi dirasanya tidak memiliki tanggungjawab utuh dan penuh, pada pecahnya tragedi 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

Lebih lanjut Andy menjelaskan, kepolisian punya struktur organisasi ketat. Hal itu merujuk pada turunnya komando melalui peraturan internal.

"Pertanggung jawaban kepada hukum tidak bisa diberikan kepada dua perwira yang sekarang sedang disidang. Tetapi sejumlah polisi hingga masuk ke level Kapolda itu sepatutnya dimintai pertanggungjawaban hukum," jelasnya.

Kemudian, persoalan transparansi informasi ke publik juga harus dibuka. Sebab, sidang kali ini tidak diberikan izin untuk disiarkan secara live streaming. Hal itu dirasanya mencegah berjalannya transparansi informasi bagi masyarakat.

Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

"Ketiga, proses persidangan ini juga menunjukkan bagaimana akuntabilitas, transparansi, pengawasan publik terhadap proses persidangan sangat minim," jelasnya.

Dengan demikan, tambahnya, tidak adanya sisi transparansi yang bakal memunculkan peradilan sesat.

"Persidangan ini apabila tidak melibatkan pengawasan publik secara luas, sangat potensial menjadi peradilan sesat," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Balita 2 Tahun di Probolinggo Hilang Misterius

Balita itu bernama Muhammad Arsyad Arrazi, berusia 2 tahun, anak dari pasangan Abdul Manan dan Zuharo, warga Dusun Polai, Desa Sumendi.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.

Kabar Gembira, Nilai Tukar Rupiah Menguat Lagi ke Rp16.755/US$

Penguatan rupiah hari ini sejalan dengan pelemahan dolar AS di pasar global. 

Wisata Mojokerto dengan Kesejukan Alam yang Syahdu, Cocok Dibuat Santai Sama Keluarga 

Jawa Timur terkenal dengan kuliner dan budayanya. Di balik itu, juga tersimpan wisata yang menakjubkan. Salah satunya di Mojokerto.

Cak Imin: DPW PKB Harus Ubah Cara Berpikir dan Arah Gerak Organisasi

Cak Imin, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dinamika politik dan persoalan bangsa yang terus berkembang menuntut partai untuk bersikap adaptif.