Senin, 02 Feb 2026 06:34 WIB

KontraS Kritisi Sidang Tragedi Kanjuruhan: Peradilan Sesat

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 17 Jan 2023 06:04 WIB
Sidang online di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya
Sidang online di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya

selalu.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut bahwa sidang Tragedi Kanjuruan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, merupakan peradilan sesat.

"Dan persidangan kali ini berpotensi menjadi peradilan sesat. Ada dua hal mengapa kami dari KontraS bisa mengambil keputusan tersebut," kata Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan, saat menghadiri Sidang Kanjuruhan di PN Surabaya, pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Andy menjelaskan, alasan sidang disebut peradilan sesat, pertama digunakan oleh kepolisian kemudian dilanjukan menjadi dakwaan jaksa. Yakni pasal 359 dan 360.

Menurutnya, itu tidak akan mampu menyentuh seluruh peristiwa pidana yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Kemudian yang kedua, orang yang didakwa disebutkan bukan orang yang memiliki tanggungjawab utuh dan penuh terhadap peristiwa pidana.

"Jadi, proses persidangan ini menunjukkan bahwa akuntabilitas, transparasi dan pengawasan publik terhadap sidang itu sangat minim. Bisa dibandingkan dengan perkara pembunuhan yang dilakukan mantan petinggi Polri, itu sangat terbuka," jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, orang yang didakwa pada persidangan kali ini, yakni para perwira polisi dirasanya tidak memiliki tanggungjawab utuh dan penuh, pada pecahnya tragedi 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Lebih lanjut Andy menjelaskan, kepolisian punya struktur organisasi ketat. Hal itu merujuk pada turunnya komando melalui peraturan internal.

"Pertanggung jawaban kepada hukum tidak bisa diberikan kepada dua perwira yang sekarang sedang disidang. Tetapi sejumlah polisi hingga masuk ke level Kapolda itu sepatutnya dimintai pertanggungjawaban hukum," jelasnya.

Kemudian, persoalan transparansi informasi ke publik juga harus dibuka. Sebab, sidang kali ini tidak diberikan izin untuk disiarkan secara live streaming. Hal itu dirasanya mencegah berjalannya transparansi informasi bagi masyarakat.

Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

"Ketiga, proses persidangan ini juga menunjukkan bagaimana akuntabilitas, transparansi, pengawasan publik terhadap proses persidangan sangat minim," jelasnya.

Dengan demikan, tambahnya, tidak adanya sisi transparansi yang bakal memunculkan peradilan sesat.

"Persidangan ini apabila tidak melibatkan pengawasan publik secara luas, sangat potensial menjadi peradilan sesat," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.

Tak Mau Kursi Turun Lagi, Armuji Bidik Gen Z jadi Kader Baru PDIP Surabaya

“Kita harus merebut kembali kursi-kursi yang sempat hilang," ujar Ketua PDIP Surabaya itu.

6 Wisata Banyuwangi dengan Keindahan Memukau

Selain menawarkan pesona alam yang luar biasa, kabupaten di ujung timur Pulau Jawa ini juga menyimpan budaya lokal yang kental.