Selasa, 20 Okt 2026 09:34 WIB

KontraS Kritisi Sidang Tragedi Kanjuruhan: Peradilan Sesat

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 17 Jan 2023 06:04 WIB
Sidang online di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya
Sidang online di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya

selalu.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut bahwa sidang Tragedi Kanjuruan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, merupakan peradilan sesat.

"Dan persidangan kali ini berpotensi menjadi peradilan sesat. Ada dua hal mengapa kami dari KontraS bisa mengambil keputusan tersebut," kata Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan, saat menghadiri Sidang Kanjuruhan di PN Surabaya, pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Andy menjelaskan, alasan sidang disebut peradilan sesat, pertama digunakan oleh kepolisian kemudian dilanjukan menjadi dakwaan jaksa. Yakni pasal 359 dan 360.

Menurutnya, itu tidak akan mampu menyentuh seluruh peristiwa pidana yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Kemudian yang kedua, orang yang didakwa disebutkan bukan orang yang memiliki tanggungjawab utuh dan penuh terhadap peristiwa pidana.

"Jadi, proses persidangan ini menunjukkan bahwa akuntabilitas, transparasi dan pengawasan publik terhadap sidang itu sangat minim. Bisa dibandingkan dengan perkara pembunuhan yang dilakukan mantan petinggi Polri, itu sangat terbuka," jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, orang yang didakwa pada persidangan kali ini, yakni para perwira polisi dirasanya tidak memiliki tanggungjawab utuh dan penuh, pada pecahnya tragedi 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil

Lebih lanjut Andy menjelaskan, kepolisian punya struktur organisasi ketat. Hal itu merujuk pada turunnya komando melalui peraturan internal.

"Pertanggung jawaban kepada hukum tidak bisa diberikan kepada dua perwira yang sekarang sedang disidang. Tetapi sejumlah polisi hingga masuk ke level Kapolda itu sepatutnya dimintai pertanggungjawaban hukum," jelasnya.

Kemudian, persoalan transparansi informasi ke publik juga harus dibuka. Sebab, sidang kali ini tidak diberikan izin untuk disiarkan secara live streaming. Hal itu dirasanya mencegah berjalannya transparansi informasi bagi masyarakat.

Baca Juga: Kasus Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Polisi Tunggu Hasil Toksikologi

"Ketiga, proses persidangan ini juga menunjukkan bagaimana akuntabilitas, transparansi, pengawasan publik terhadap proses persidangan sangat minim," jelasnya.

Dengan demikan, tambahnya, tidak adanya sisi transparansi yang bakal memunculkan peradilan sesat.

"Persidangan ini apabila tidak melibatkan pengawasan publik secara luas, sangat potensial menjadi peradilan sesat," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker

"Bisa juga menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon yang tahapan berikutnya bisa berdampak berupa penyakit kanker," ungkap Kepala BPOM RI.

Top 5 Berita: Prabowo Ratas hingga Perda Air Limbah

selalu.id - Lima artikel berita selalu.id masuk dalam top 5 berita sejak Senin (19/10/2026) hingga Selasa (20/10/2026) pagi. Pembaca tertarik pada pemberitaan

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Tren ini memperparah penyusutan curah hujan tahunan hingga 2–3 persen per dekade, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, disertai kenaikan muka air laut.

Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi asing.