Kamis, 04 Jun 2026 06:53 WIB

KontraS Kritisi Sidang Tragedi Kanjuruhan: Peradilan Sesat

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 17 Jan 2023 06:04 WIB
Sidang online di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya
Sidang online di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya

selalu.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut bahwa sidang Tragedi Kanjuruan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, merupakan peradilan sesat.

"Dan persidangan kali ini berpotensi menjadi peradilan sesat. Ada dua hal mengapa kami dari KontraS bisa mengambil keputusan tersebut," kata Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan, saat menghadiri Sidang Kanjuruhan di PN Surabaya, pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Andy menjelaskan, alasan sidang disebut peradilan sesat, pertama digunakan oleh kepolisian kemudian dilanjukan menjadi dakwaan jaksa. Yakni pasal 359 dan 360.

Menurutnya, itu tidak akan mampu menyentuh seluruh peristiwa pidana yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Kemudian yang kedua, orang yang didakwa disebutkan bukan orang yang memiliki tanggungjawab utuh dan penuh terhadap peristiwa pidana.

"Jadi, proses persidangan ini menunjukkan bahwa akuntabilitas, transparasi dan pengawasan publik terhadap sidang itu sangat minim. Bisa dibandingkan dengan perkara pembunuhan yang dilakukan mantan petinggi Polri, itu sangat terbuka," jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, orang yang didakwa pada persidangan kali ini, yakni para perwira polisi dirasanya tidak memiliki tanggungjawab utuh dan penuh, pada pecahnya tragedi 1 Oktober 2022.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Lebih lanjut Andy menjelaskan, kepolisian punya struktur organisasi ketat. Hal itu merujuk pada turunnya komando melalui peraturan internal.

"Pertanggung jawaban kepada hukum tidak bisa diberikan kepada dua perwira yang sekarang sedang disidang. Tetapi sejumlah polisi hingga masuk ke level Kapolda itu sepatutnya dimintai pertanggungjawaban hukum," jelasnya.

Kemudian, persoalan transparansi informasi ke publik juga harus dibuka. Sebab, sidang kali ini tidak diberikan izin untuk disiarkan secara live streaming. Hal itu dirasanya mencegah berjalannya transparansi informasi bagi masyarakat.

Baca Juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya

"Ketiga, proses persidangan ini juga menunjukkan bagaimana akuntabilitas, transparansi, pengawasan publik terhadap proses persidangan sangat minim," jelasnya.

Dengan demikan, tambahnya, tidak adanya sisi transparansi yang bakal memunculkan peradilan sesat.

"Persidangan ini apabila tidak melibatkan pengawasan publik secara luas, sangat potensial menjadi peradilan sesat," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.

Respons Santai Istana usai Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung

Presiden Prabowo sebelumnya melakukan pergantian kepemimpinan di BGN sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Kebijakan Luar Negeri Indonesia di Antara Bayang-bayang Kekuasaan Eksekutif

Masalah kebijakan luar negeri yang dianggap menyimpang ini, menurut sejumlah pengamat, bermuara pada lemahnya sistem pengawasan dalam tata pemerintahan.