Selasa, 03 Feb 2026 03:49 WIB

Sidang Perdana Kerusuhan Kanjuruhan, Tiga Polisi Didakwa karena Gas Air Mata

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 16 Jan 2023 17:57 WIB
Sidang kerusuhan kanjuruhan
Sidang kerusuhan kanjuruhan

selalu.id - Tiga anggota polisi didakwa pasal 359 atau 360 KHUP tentang penggunaan gas air mata dalam persidangan perdana tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1/2023).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Tiga anggota polri tersebut yakni  mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan,Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Mereka didakwa Pasal 359 KUHP yang berbunyi Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun

Dalam pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rully Mutiara yakni pertama Kompi III Brimob, AKP Hasdarmawan terbukti perintahkan tembakkan gas air mata

JPU menjelaskan, Hasdarmawan telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat suporter Arema melakukan penyerangan.

Terdakwa memerintahkan saksi Teguh Febrianto untuk menembakan gas air mata ke arah depan gawang sebelah selatan yang telah dipenuhi oleh supporter Aremania dan Saksi Mochamad Choirul Irham serta saksi Sanggar menembak gas air mata kearah lintasan lari belakang gawang sebelah selatan.

"Kemudian terdakwa memerintahkan kembali anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang ke tiga dengan mengatakan 'penembak selanjutnya persiapan menembak'," ujar JPU, Rully Mutiara.

Baca Juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Lalu, Rully menjelaskan selanjutnya terdakwa mengeluarkan perintah menembak sehingga Saksi Cahyo Ari, Saksi Arif Trino Adi Nugroho, Saksi Moch Mukhlis, Saksi Yasfy Fuady, Saksi Izyudin Wildan dan Saksi Fitra Nukholis melakukan penembakkan gas air mata ke arah supporter.

Penembakan gas air mata ini mengakibatkan para suporter panik. Terdakwa juga tidak memperhatikan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang mengatur : untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi disekitar perimeter area pertandingan, saat melakukanya, pedoman berikut harus diperhatikan: bahwa senjata api atau”senjata pengurai massa “ tidak boleh dibawa atau digunakan.

"Bahwa terdakwa selaku DANKI 3 YON A PELOPOR SATBRIMOB POLDA JATIM tidak mempertimbangkan 'risiko' yang akan timbul, pada saat terdakwa memerintahkan kepada para anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata, merupakan kecerobohan dan bentuk ketidak hati-hatian, sehingga menimbulkan atau memperbesar timbulnya risiko, yaitu penonton menjadi panik dan berdesak - desakkan untuk keluar dari stadion sehingga terjadi penumpukan supporter di pintu-pintu stadion terutama di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang menyebabkan para supporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) orang," ujar JPU.

Kemudian, Mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto terbukti membiarkan adanya penembakan gas air mata.

Terdakwa tidak berupaya mencegah terjadinya tembakan gas air mata, sehingga gas air mata tersebut membuat kepanikan dan menyebabkan orang meninggal dunia.

"Bahwa Terdakwa selaku Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops) seharusnya bertugas mengendalikan langsung seluruh personel pengamanan dan pelaksanaan pertandingan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang mengatur,"jelasnya.

Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Lalu Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik juga terbukti perintahkan tembak gas air mata.

Bambang memerintahkan kedua anggota Sat Samapta yakni Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy untuk menembakkan gas air mata menggunakan Senjata Flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat supporter berkumpul. Sehingga para supporter menjadi panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion secara berdesak-desakan.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang memerintahkan saksi Satriyo Aji Lasmono dan saksi Willy Adam Aldy Alno untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan sehingga mengakibatkan para suporter panik dan berdesak - desakkan untuk mencari pintu keluar Stadion Kanjuruhan bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang mengatur bahwa untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi disekitar perimeter area pertandingan, saat melakukanya, pedoman berikut harus diperhatikan senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan," pungkas Rakhman Hari Basuki. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Perkuat Keandalan Pasokan Gas Bumi di Jatim, BPH Migas Dorong Roadmap FSRU

Langkah ini dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan gas untuk sektor industri, kelistrikan, dan rumah tangga.

Presiden Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: Rakyat Butuh Pemimpin yang Jujur!

Prabowo mengatakan, harapan rakyat yang menginginkan pemimpin baik, adil, jujur, dan bekerja untuk kepentingan rakyat bukan harapan segelintir orang.