Sabtu, 06 Jun 2026 00:25 WIB

Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran di Surabaya Dihapus hingga Mei 2023

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 03 Jan 2023 21:28 WIB
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji

selalu.id - Pemkot Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) membuat kebijakan untuk menghapus sanksi keterlambatan pelaporan kelahiran.

Hal itu dilakukan untuk terus mendorong warga melaporkan kelahiran putra-putrinya, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Surabaya.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran ini berlaku mulai 1 Januari-31 Mei 2023.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Kata Imam, kebijakan ini berdasarkan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Kota Surabaya.

"Penghapusan sanksi administratif ini berupa denda keterlambatan pelaporan administrasi kependudukan terhadap peristiwa kelahiran, kelahiran WNI di luar negeri, dan atau kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang," kata Agus di ruang kerjanya, Selasa (3/1/2023).

Dengan penghapusan sanksi tersebut, Imam memastikan akan memudahkan dan mendorong warga untuk segera melaporkan kelahiran putra-putri mereka dan mendapatkan akta kelahiran.

Menurutnya, mungkin sebelumnya warga tidak sempat melaporkan kelahiran putra-putri mereka karena memiliki kesibukan.

"Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya," jelasnya.

Baca Juga: Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Sebelum adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi, lanjut Imam, warga Surabaya yang tidak melaporkan kejadian kelahiran buah hatinya lebih dari 60 hari sejak kelahiran akan mendapat denda senilai Rp100 ribu.

"Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, apabila terlambat melaporkan kejadian kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu," ungkapnya.

Peraturan itu sengaja dibikin untuk mengajak warga Surabaya tertib dan disiplin administrasi. Dengan begitu, putra-putrinya itu bisa segera mendapatkan akta kelahiran.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

"Karena akta kelahiran ini sangat berguna dan sangat penting ke depannya. Untuk mengurus sekolah dan sebagainya, akta kelahiran ini sangat diperlukan," jelasnya.

Pemkot Surabaya, tambahnya, akan terus melakukan sosialisasi dan menginformasikan kepada warga, saat ini sedang berlaku pemutihan bagi warga yang telat melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka.

"Kita akan terus informasikan ke masyarakat melalui media yang kita miliki, seperti media sosial Dispendukcapil. Kami berharap warga bisa memanfaatkan peluang ini," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.

Dua Anak di Sidoarjo Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung hingga Salah Satunya Hamil

Polresta Sidoarjo menegaskan komitmen untuk melindungi perempuan dan anak. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditangani secara profesional dan tuntas.

Motor Pegawai PSI Jatim di Surabaya Hilang Dicuri Maling

Celline menceritakan motor bernopol L 3961 ACJ miliknya itu hilang saat diparkir di depan halaman kantornya di Jalan Ngagel Jaya Utara, Gubeng, Surabaya.