Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran di Surabaya Dihapus hingga Mei 2023
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 03 Jan 2023 21:28 WIB
selalu.id - Pemkot Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) membuat kebijakan untuk menghapus sanksi keterlambatan pelaporan kelahiran.
Hal itu dilakukan untuk terus mendorong warga melaporkan kelahiran putra-putrinya, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Surabaya.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran ini berlaku mulai 1 Januari-31 Mei 2023.
Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!
Kata Imam, kebijakan ini berdasarkan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Kota Surabaya.
"Penghapusan sanksi administratif ini berupa denda keterlambatan pelaporan administrasi kependudukan terhadap peristiwa kelahiran, kelahiran WNI di luar negeri, dan atau kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang," kata Agus di ruang kerjanya, Selasa (3/1/2023).
Dengan penghapusan sanksi tersebut, Imam memastikan akan memudahkan dan mendorong warga untuk segera melaporkan kelahiran putra-putri mereka dan mendapatkan akta kelahiran.
Menurutnya, mungkin sebelumnya warga tidak sempat melaporkan kelahiran putra-putri mereka karena memiliki kesibukan.
"Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya," jelasnya.
Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin
Sebelum adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi, lanjut Imam, warga Surabaya yang tidak melaporkan kejadian kelahiran buah hatinya lebih dari 60 hari sejak kelahiran akan mendapat denda senilai Rp100 ribu.
"Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, apabila terlambat melaporkan kejadian kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu," ungkapnya.
Peraturan itu sengaja dibikin untuk mengajak warga Surabaya tertib dan disiplin administrasi. Dengan begitu, putra-putrinya itu bisa segera mendapatkan akta kelahiran.
Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya
"Karena akta kelahiran ini sangat berguna dan sangat penting ke depannya. Untuk mengurus sekolah dan sebagainya, akta kelahiran ini sangat diperlukan," jelasnya.
Pemkot Surabaya, tambahnya, akan terus melakukan sosialisasi dan menginformasikan kepada warga, saat ini sedang berlaku pemutihan bagi warga yang telat melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka.
"Kita akan terus informasikan ke masyarakat melalui media yang kita miliki, seperti media sosial Dispendukcapil. Kami berharap warga bisa memanfaatkan peluang ini," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi