Selasa, 03 Feb 2026 23:27 WIB

Catat! Pemkot Surabaya Juga Bakal Larang Penjualan Rokok Eceran di Tahun 2023

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 28 Des 2022 13:54 WIB
Ilustrasi penjual rokok eceran. Foto: Istimewa
Ilustrasi penjual rokok eceran. Foto: Istimewa

selalu.id - Kota Surabaya telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak 1 Juni 2022 lalu. Bahkan, Pemerintah Kota telah menyatakan sanksi denda pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 bagi yang melanggar baik rokok konvensional maupun elektrik atau Vape.

Sejauh telah menerapkan KTR tersebut, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan menerapkan larangan rokok batangan atau eceran di Indonesia. Jokowi menegaskan masih mengizinkan penjualan rokok. Namun, tidak untuk rokok batangan.

Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

Menanggapi rencana Presiden Jokowi melarang rokok eceran, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendukung kebijakan Pemerintah Pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut ada maksud dan tujuan yang baik yakni untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Kami pemerintah daerah jangan lisannya tok. Kami buktikan kami jalankan, kalau tujuan ini terpenuhi sejahtera hidupnya masyarakat Surabaya,"ungkap Eri, Rabu (28/12/2022).

Eri menegaskan, Pemkot Surabaya akan menerapkan dalam pengawasan dengan melakukan sosialisasi terhadap RT dan RW. Ia menilai bahwa semua hal tidak bisa diserahkan oleh pemerintah. Namun, semua elemen masyarakat harus ikut bergerak.

Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

"Kalau dalam aturan pemerintah gak ada sanksi maka kita berikan pendekatan. Karena Kita lakukan pendekatan untuk terbuka hari nuraninya. Pak jokowi ini mengedepankan kemanusiaannya. Beliau menghidupkan. Guyub rukun sama kaya di Surabaya,"ujarnya.

Ia menambahkan, terkait sanksi KTR yang akan diterapkan di Surabaya akan dilakukan samaan dengan larangan rokok eceran pada Januari 2023.

Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

"Berbarengan (KTR), saiki melaku Perda ada, sosialisasi di warung-warung kita lakukan terus ke masyarakat, nanti kita lihat 2023 Januari. Kita siap udah sanksi apa belum karena pendekatan pribadi dulu,"terangnya.

"Sanksi KTR (nantinya) wong seng ngerokok di pinggir embong, itu wes jelas ada sanksinya,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.

Kabar Gembira, Nilai Tukar Rupiah Menguat Lagi ke Rp16.755/US$

Penguatan rupiah hari ini sejalan dengan pelemahan dolar AS di pasar global. 

Wisata Mojokerto dengan Kesejukan Alam yang Syahdu, Cocok Dibuat Santai Sama Keluarga 

Jawa Timur terkenal dengan kuliner dan budayanya. Di balik itu, juga tersimpan wisata yang menakjubkan. Salah satunya di Mojokerto.

Cak Imin: DPW PKB Harus Ubah Cara Berpikir dan Arah Gerak Organisasi

Cak Imin, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dinamika politik dan persoalan bangsa yang terus berkembang menuntut partai untuk bersikap adaptif.

Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Lansia 

Selain pemeriksaan dasar, warga juga mendapatkan edukasi terkait kewaspadaan terhadap penyakit menular, termasuk Virus Nipah.