Minggu, 06 Sep 2026 20:32 WIB

Catat! Pemkot Surabaya Juga Bakal Larang Penjualan Rokok Eceran di Tahun 2023

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 28 Des 2022 13:54 WIB
Ilustrasi penjual rokok eceran. Foto: Istimewa
Ilustrasi penjual rokok eceran. Foto: Istimewa

selalu.id - Kota Surabaya telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak 1 Juni 2022 lalu. Bahkan, Pemerintah Kota telah menyatakan sanksi denda pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 bagi yang melanggar baik rokok konvensional maupun elektrik atau Vape.

Sejauh telah menerapkan KTR tersebut, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan menerapkan larangan rokok batangan atau eceran di Indonesia. Jokowi menegaskan masih mengizinkan penjualan rokok. Namun, tidak untuk rokok batangan.

Baca Juga: Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Menanggapi rencana Presiden Jokowi melarang rokok eceran, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendukung kebijakan Pemerintah Pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut ada maksud dan tujuan yang baik yakni untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Kami pemerintah daerah jangan lisannya tok. Kami buktikan kami jalankan, kalau tujuan ini terpenuhi sejahtera hidupnya masyarakat Surabaya,"ungkap Eri, Rabu (28/12/2022).

Eri menegaskan, Pemkot Surabaya akan menerapkan dalam pengawasan dengan melakukan sosialisasi terhadap RT dan RW. Ia menilai bahwa semua hal tidak bisa diserahkan oleh pemerintah. Namun, semua elemen masyarakat harus ikut bergerak.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

"Kalau dalam aturan pemerintah gak ada sanksi maka kita berikan pendekatan. Karena Kita lakukan pendekatan untuk terbuka hari nuraninya. Pak jokowi ini mengedepankan kemanusiaannya. Beliau menghidupkan. Guyub rukun sama kaya di Surabaya,"ujarnya.

Ia menambahkan, terkait sanksi KTR yang akan diterapkan di Surabaya akan dilakukan samaan dengan larangan rokok eceran pada Januari 2023.

Baca Juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

"Berbarengan (KTR), saiki melaku Perda ada, sosialisasi di warung-warung kita lakukan terus ke masyarakat, nanti kita lihat 2023 Januari. Kita siap udah sanksi apa belum karena pendekatan pribadi dulu,"terangnya.

"Sanksi KTR (nantinya) wong seng ngerokok di pinggir embong, itu wes jelas ada sanksinya,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.

Tak Cukup Andalkan TPA, Jakarta Barat Belajar Pengolahan Sampah dari Sidoarjo

"Penting sekali menguatkan pengurangan sampah atau pengolahan sampah itu dari TPS 3R,” ujar Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Iin Mutmainnah.