Rabu, 22 Jul 2026 05:50 WIB

Catat! Pemkot Surabaya Juga Bakal Larang Penjualan Rokok Eceran di Tahun 2023

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 28 Des 2022 13:54 WIB
Ilustrasi penjual rokok eceran. Foto: Istimewa
Ilustrasi penjual rokok eceran. Foto: Istimewa

selalu.id - Kota Surabaya telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak 1 Juni 2022 lalu. Bahkan, Pemerintah Kota telah menyatakan sanksi denda pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 bagi yang melanggar baik rokok konvensional maupun elektrik atau Vape.

Sejauh telah menerapkan KTR tersebut, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan menerapkan larangan rokok batangan atau eceran di Indonesia. Jokowi menegaskan masih mengizinkan penjualan rokok. Namun, tidak untuk rokok batangan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Menanggapi rencana Presiden Jokowi melarang rokok eceran, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendukung kebijakan Pemerintah Pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut ada maksud dan tujuan yang baik yakni untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Kami pemerintah daerah jangan lisannya tok. Kami buktikan kami jalankan, kalau tujuan ini terpenuhi sejahtera hidupnya masyarakat Surabaya,"ungkap Eri, Rabu (28/12/2022).

Eri menegaskan, Pemkot Surabaya akan menerapkan dalam pengawasan dengan melakukan sosialisasi terhadap RT dan RW. Ia menilai bahwa semua hal tidak bisa diserahkan oleh pemerintah. Namun, semua elemen masyarakat harus ikut bergerak.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

"Kalau dalam aturan pemerintah gak ada sanksi maka kita berikan pendekatan. Karena Kita lakukan pendekatan untuk terbuka hari nuraninya. Pak jokowi ini mengedepankan kemanusiaannya. Beliau menghidupkan. Guyub rukun sama kaya di Surabaya,"ujarnya.

Ia menambahkan, terkait sanksi KTR yang akan diterapkan di Surabaya akan dilakukan samaan dengan larangan rokok eceran pada Januari 2023.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

"Berbarengan (KTR), saiki melaku Perda ada, sosialisasi di warung-warung kita lakukan terus ke masyarakat, nanti kita lihat 2023 Januari. Kita siap udah sanksi apa belum karena pendekatan pribadi dulu,"terangnya.

"Sanksi KTR (nantinya) wong seng ngerokok di pinggir embong, itu wes jelas ada sanksinya,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.