Sabtu, 06 Jun 2026 00:12 WIB

Catat! Pemkot Surabaya Juga Bakal Larang Penjualan Rokok Eceran di Tahun 2023

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 28 Des 2022 13:54 WIB
Ilustrasi penjual rokok eceran. Foto: Istimewa
Ilustrasi penjual rokok eceran. Foto: Istimewa

selalu.id - Kota Surabaya telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak 1 Juni 2022 lalu. Bahkan, Pemerintah Kota telah menyatakan sanksi denda pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 bagi yang melanggar baik rokok konvensional maupun elektrik atau Vape.

Sejauh telah menerapkan KTR tersebut, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan menerapkan larangan rokok batangan atau eceran di Indonesia. Jokowi menegaskan masih mengizinkan penjualan rokok. Namun, tidak untuk rokok batangan.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Menanggapi rencana Presiden Jokowi melarang rokok eceran, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendukung kebijakan Pemerintah Pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut ada maksud dan tujuan yang baik yakni untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Kami pemerintah daerah jangan lisannya tok. Kami buktikan kami jalankan, kalau tujuan ini terpenuhi sejahtera hidupnya masyarakat Surabaya,"ungkap Eri, Rabu (28/12/2022).

Eri menegaskan, Pemkot Surabaya akan menerapkan dalam pengawasan dengan melakukan sosialisasi terhadap RT dan RW. Ia menilai bahwa semua hal tidak bisa diserahkan oleh pemerintah. Namun, semua elemen masyarakat harus ikut bergerak.

Baca Juga: Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

"Kalau dalam aturan pemerintah gak ada sanksi maka kita berikan pendekatan. Karena Kita lakukan pendekatan untuk terbuka hari nuraninya. Pak jokowi ini mengedepankan kemanusiaannya. Beliau menghidupkan. Guyub rukun sama kaya di Surabaya,"ujarnya.

Ia menambahkan, terkait sanksi KTR yang akan diterapkan di Surabaya akan dilakukan samaan dengan larangan rokok eceran pada Januari 2023.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

"Berbarengan (KTR), saiki melaku Perda ada, sosialisasi di warung-warung kita lakukan terus ke masyarakat, nanti kita lihat 2023 Januari. Kita siap udah sanksi apa belum karena pendekatan pribadi dulu,"terangnya.

"Sanksi KTR (nantinya) wong seng ngerokok di pinggir embong, itu wes jelas ada sanksinya,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.

Dua Anak di Sidoarjo Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung hingga Salah Satunya Hamil

Polresta Sidoarjo menegaskan komitmen untuk melindungi perempuan dan anak. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditangani secara profesional dan tuntas.

Motor Pegawai PSI Jatim di Surabaya Hilang Dicuri Maling

Celline menceritakan motor bernopol L 3961 ACJ miliknya itu hilang saat diparkir di depan halaman kantornya di Jalan Ngagel Jaya Utara, Gubeng, Surabaya.