Kamis, 22 Okt 2026 19:47 WIB

Catat! Pemkot Surabaya Juga Bakal Larang Penjualan Rokok Eceran di Tahun 2023

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 28 Des 2022 13:54 WIB
Ilustrasi penjual rokok eceran. Foto: Istimewa
Ilustrasi penjual rokok eceran. Foto: Istimewa

selalu.id - Kota Surabaya telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak 1 Juni 2022 lalu. Bahkan, Pemerintah Kota telah menyatakan sanksi denda pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 bagi yang melanggar baik rokok konvensional maupun elektrik atau Vape.

Sejauh telah menerapkan KTR tersebut, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan menerapkan larangan rokok batangan atau eceran di Indonesia. Jokowi menegaskan masih mengizinkan penjualan rokok. Namun, tidak untuk rokok batangan.

Baca Juga: Massa Demo Berpakaian Serba Hitam Mulai Datang di Depan Grahadi Surabaya

Menanggapi rencana Presiden Jokowi melarang rokok eceran, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendukung kebijakan Pemerintah Pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut ada maksud dan tujuan yang baik yakni untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Kami pemerintah daerah jangan lisannya tok. Kami buktikan kami jalankan, kalau tujuan ini terpenuhi sejahtera hidupnya masyarakat Surabaya,"ungkap Eri, Rabu (28/12/2022).

Eri menegaskan, Pemkot Surabaya akan menerapkan dalam pengawasan dengan melakukan sosialisasi terhadap RT dan RW. Ia menilai bahwa semua hal tidak bisa diserahkan oleh pemerintah. Namun, semua elemen masyarakat harus ikut bergerak.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

"Kalau dalam aturan pemerintah gak ada sanksi maka kita berikan pendekatan. Karena Kita lakukan pendekatan untuk terbuka hari nuraninya. Pak jokowi ini mengedepankan kemanusiaannya. Beliau menghidupkan. Guyub rukun sama kaya di Surabaya,"ujarnya.

Ia menambahkan, terkait sanksi KTR yang akan diterapkan di Surabaya akan dilakukan samaan dengan larangan rokok eceran pada Januari 2023.

Baca Juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

"Berbarengan (KTR), saiki melaku Perda ada, sosialisasi di warung-warung kita lakukan terus ke masyarakat, nanti kita lihat 2023 Januari. Kita siap udah sanksi apa belum karena pendekatan pribadi dulu,"terangnya.

"Sanksi KTR (nantinya) wong seng ngerokok di pinggir embong, itu wes jelas ada sanksinya,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kanwil Kemenag Jatim Luncurkan Aplikasi El-Santri pada Hari Santri 2026, Ini Kegunaannya

Syaikhul Hadi menekankan pentingnya sikap adaptif dan inovatif agar ilmu yang dimiliki mampu menjawab tantangan zaman. 

Soal Isu Kredit Fiktif Rp690 Juta, BRI Nganjuk Tegaskan Sesuai Prosedur

BRI Nganjuk juga telah memanggil pihak keluarga terkait untuk duduk bersama. Ruang mediasi dibuka guna mencari jalan keluar terbaik sesuai regulasi.

Kabar Gembira, Jalan Rusak di Pace-Tanhunganom Nganjuk Segera Diperbaiki

Perbaikan jalan ini tak sekedar untuk akses kendaraan, namun juga mampu melejitkan denyut perekonomian warga di sekitar jalur Pace-Tanjunganom, Nganjuk

IMM Jember Gelar Aksi Demo, Desak Pemerintah Serius Benahi 7 Persoalan Pendidikan

Mereka memberikan waktu satu minggu dan mengancam bakal menggelar aksi demonstrasi jilid II apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti dengan langkah konkret.

Momen Pesawat Tempur TNI AU Mendarat di Tol Pasuruan-Probolinggo

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengujian kesiapan operasional TNI AU dalam memanfaatkan infrastruktur jalan tol untuk mendukung operasi udara.

Demo di Grahadi Surabaya, Massa Tuntut Prabowo-Gibran Mundur dari Jabatannya

Sambil melakukan orasi secara bergantian, gema teriakan "revolusi" terus disuarakan sebagai bentuk protes terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.