Rabu, 22 Jul 2026 04:21 WIB

Pakar Hukum Asal Ubhara Minta KPK Periksa Pemprov Jatim Soal Dana Hibah

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 21 Des 2022 10:15 WIB
Kantor Gubernur Jawa Timur. Foto: Istimewa
Kantor Gubernur Jawa Timur. Foto: Istimewa

selalu.id - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, M Solehuddin menyebut mekanisme penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim seharusnya diperbaiki dan diperiksa oleh KPK.

Pasalnya, tidak ada yang mengetahui besaran penyaluran dana hibah kepada pimpinan DPRD Jatim. Bahkan, anggota-anggota DPRD Jatim pun tak tahu.

Baca Juga: Perkuat Konsolidasi di Jawa Timur, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat

Menurut Solehuddin, mekanisme penyaluran dana hibah tersebut harus dipertanyakan. Mengapa harus melibatkan Anggota DPRD Jatim untuk penyalurannya.

"Itu perlu dikaji oleh bagian hukum.
Pemerintahan Provinsi kerjasama DPRD membuat mekanisme (dana hibah), ekosistem yang tidak memungkinkan perbuatan Korupsi. Itu mudah, apakah mekanisme sudah benar?,"kata Solehuddin, saat dihubungi selalu.id, Rabu (21/12/2022).

Ia menyebut, mekanisme penyaluran dana hibah harus diawasi untuk meminimalisir tindakan korupsi di dalamnya.

Baca Juga: DPRD Jatim Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikut Catatan Penting untuk Pemprov

"Budaya hukum kita ini masih sulit untuk dihilangkan. Maka harus ada pengawasan. Apalagi mereka yang mau jadi anggota Dewan itu sudah tidak rahasia lagi. Sampai mengutang-utang. Maka begitu jadi (anggota Dewan) mereka kaya gitu (korupsi). Itu harus evaluasi,"tegasnya.

Solehuddin meminta KPK untuk memeriksa semua yang menggunakan anggaran APBD Jatim terkait dana hibah termasuk yang berwenang menyalurkan.

"Semua akan diperiksa (yang berwenang) itu nanti, kenapa kok (penyaluran dana hibah) sampai ke DPRD Jatim. Maka harus di evaluasi. Karena itu kan uang negara. Tapi kan yang melaksanakan Pemprov. Itu aturan ditinjau lagi evaluasi,"ujarnya.

Baca Juga: DPRD Jatim Desak Pemprov Perhatikan Kesejahteraan Perawat

Lebih lanjut Solehuddin menambahkan bahwa KPK jangan unjuk kekuatan untuk OTT saja. Tetapi, harus ada tindakan pencegahan.

"KPK juga telah melaksanakan pencegahan. Misal. Kerjasama upaya kegiatan untuk tidak melakukan korupsi. Hal seperti itu harus terus-menerus dilakukan. Jangan berhenti sesaat,"tutupnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.