Sabtu, 26 Sep 2026 21:05 WIB

Pakar Hukum Asal Ubhara Minta KPK Periksa Pemprov Jatim Soal Dana Hibah

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 21 Des 2022 10:15 WIB
Kantor Gubernur Jawa Timur. Foto: Istimewa
Kantor Gubernur Jawa Timur. Foto: Istimewa

selalu.id - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, M Solehuddin menyebut mekanisme penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim seharusnya diperbaiki dan diperiksa oleh KPK.

Pasalnya, tidak ada yang mengetahui besaran penyaluran dana hibah kepada pimpinan DPRD Jatim. Bahkan, anggota-anggota DPRD Jatim pun tak tahu.

Baca Juga: Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

Menurut Solehuddin, mekanisme penyaluran dana hibah tersebut harus dipertanyakan. Mengapa harus melibatkan Anggota DPRD Jatim untuk penyalurannya.

"Itu perlu dikaji oleh bagian hukum.
Pemerintahan Provinsi kerjasama DPRD membuat mekanisme (dana hibah), ekosistem yang tidak memungkinkan perbuatan Korupsi. Itu mudah, apakah mekanisme sudah benar?,"kata Solehuddin, saat dihubungi selalu.id, Rabu (21/12/2022).

Ia menyebut, mekanisme penyaluran dana hibah harus diawasi untuk meminimalisir tindakan korupsi di dalamnya.

Baca Juga: RAPBD Jatim 2027 Turun 8,2 Persen, Golkar Pertanyakan Pemangkasan Belanja Modal

"Budaya hukum kita ini masih sulit untuk dihilangkan. Maka harus ada pengawasan. Apalagi mereka yang mau jadi anggota Dewan itu sudah tidak rahasia lagi. Sampai mengutang-utang. Maka begitu jadi (anggota Dewan) mereka kaya gitu (korupsi). Itu harus evaluasi,"tegasnya.

Solehuddin meminta KPK untuk memeriksa semua yang menggunakan anggaran APBD Jatim terkait dana hibah termasuk yang berwenang menyalurkan.

"Semua akan diperiksa (yang berwenang) itu nanti, kenapa kok (penyaluran dana hibah) sampai ke DPRD Jatim. Maka harus di evaluasi. Karena itu kan uang negara. Tapi kan yang melaksanakan Pemprov. Itu aturan ditinjau lagi evaluasi,"ujarnya.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tersangka Dirjen PPTT Lampri di Nganjuk

Lebih lanjut Solehuddin menambahkan bahwa KPK jangan unjuk kekuatan untuk OTT saja. Tetapi, harus ada tindakan pencegahan.

"KPK juga telah melaksanakan pencegahan. Misal. Kerjasama upaya kegiatan untuk tidak melakukan korupsi. Hal seperti itu harus terus-menerus dilakukan. Jangan berhenti sesaat,"tutupnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bupati Sidoarjo Tekankan Sinergi Kades BPD, Perencanaan Pembangunan 2027 Harus Dimulai Sekarang

Ia juga mengingatkan BPD bukan lawan, melainkan mitra kerja kades.

Festival Gamelan Kahuripan 2026, Siswa Sidoarjo Jadi Garda Pelestarian Karawitan

Pada 2025 di lokasi yang sama ada 23 kelompok. Kini 2026 mencapai 33 kelompok dari pelajar dan masyarakat umum.

Motor Adu Depan Mobil di Mojokerto, Satpam Berangkat Kerja Tewas

Akibat kecelakaan tersebut, korban langsung meningga dunia di lokasi kejadian.

Respons Cepat Dugaan Luberan Air Limbah, SIERLakukan Pengecekan dan Pembersihan Saluran

Direktur Operasi PT SIER, Yohanes Deddy Setiawan, mengatakan setiap informasi yang berkaitan dengan lingkungan menjadi perhatian serius.

Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online 1 Triliun di Thailand

Proses penangkapan dilakukan bersama Divisi Hubungan Internasional Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.

Ribuan Santri Adu Bakat dalam PORSADIN VII Jatim di Lumajang

Para juara nantinya akan mewakili Jawa Timur di PORSADIN Nasional yang rencananya digelar di Jakarta pada November 2026.