Sabtu, 06 Jun 2026 18:54 WIB

Pakar Hukum Asal Ubhara Minta KPK Periksa Pemprov Jatim Soal Dana Hibah

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 21 Des 2022 10:15 WIB
Kantor Gubernur Jawa Timur. Foto: Istimewa
Kantor Gubernur Jawa Timur. Foto: Istimewa

selalu.id - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, M Solehuddin menyebut mekanisme penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim seharusnya diperbaiki dan diperiksa oleh KPK.

Pasalnya, tidak ada yang mengetahui besaran penyaluran dana hibah kepada pimpinan DPRD Jatim. Bahkan, anggota-anggota DPRD Jatim pun tak tahu.

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran

Menurut Solehuddin, mekanisme penyaluran dana hibah tersebut harus dipertanyakan. Mengapa harus melibatkan Anggota DPRD Jatim untuk penyalurannya.

"Itu perlu dikaji oleh bagian hukum.
Pemerintahan Provinsi kerjasama DPRD membuat mekanisme (dana hibah), ekosistem yang tidak memungkinkan perbuatan Korupsi. Itu mudah, apakah mekanisme sudah benar?,"kata Solehuddin, saat dihubungi selalu.id, Rabu (21/12/2022).

Ia menyebut, mekanisme penyaluran dana hibah harus diawasi untuk meminimalisir tindakan korupsi di dalamnya.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

"Budaya hukum kita ini masih sulit untuk dihilangkan. Maka harus ada pengawasan. Apalagi mereka yang mau jadi anggota Dewan itu sudah tidak rahasia lagi. Sampai mengutang-utang. Maka begitu jadi (anggota Dewan) mereka kaya gitu (korupsi). Itu harus evaluasi,"tegasnya.

Solehuddin meminta KPK untuk memeriksa semua yang menggunakan anggaran APBD Jatim terkait dana hibah termasuk yang berwenang menyalurkan.

"Semua akan diperiksa (yang berwenang) itu nanti, kenapa kok (penyaluran dana hibah) sampai ke DPRD Jatim. Maka harus di evaluasi. Karena itu kan uang negara. Tapi kan yang melaksanakan Pemprov. Itu aturan ditinjau lagi evaluasi,"ujarnya.

Baca Juga: 2 Jemaah Haji Probolinggo Masih Tertahan di Arab Saudi, Ini Identitas dan Penyebabnya

Lebih lanjut Solehuddin menambahkan bahwa KPK jangan unjuk kekuatan untuk OTT saja. Tetapi, harus ada tindakan pencegahan.

"KPK juga telah melaksanakan pencegahan. Misal. Kerjasama upaya kegiatan untuk tidak melakukan korupsi. Hal seperti itu harus terus-menerus dilakukan. Jangan berhenti sesaat,"tutupnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sebulan Buron, Tersangka Penembakan di Tretes Akhirnya Dibekuk Polres Pasuruan

Peristiwa bermula saat korban, mendatangi tersangka untuk meminta uang ganti rugi sebesar Rp500 ribu, karena pelayanan yang menecewakan tamu korban.

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bromo KOM XII

Sejak pertama kali digelar pada 2014, Mapolda Jatim tercatat sudah 10 kali menjadi titik start event yang selalu diikuti ribuan cyclist.

Krisis Kepala Sekolah di Sidoarjo Mulai Terurai, Namun Puluhan SD Masih Dipimpin Plt

Masih terdapat 61 SD negeri yang untuk sementara dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu proses rekrutmen berikutnya.

Info Kepulangan Haji Terkini: 8 Wafat, 3 Masih Dirawat di Arab Saudi

Masih terdapat tiga jamaah yang belum bisa dikembalikan ke Tanah Air karena kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit Arab Saudi.

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.