Selasa, 21 Jul 2026 21:34 WIB

Karena Cemburu Buta, Pria di Lumajang Bunuh Istri Sirinya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 09 Des 2022 13:39 WIB
Tersangka saat di Mapolda Jatim
Tersangka saat di Mapolda Jatim

selalu.id - Diduga karena cemburu, seorang pria di Lumajang membunuh istri siri di area persawahan, Desa Gedangmas, Randuagung. Kejadian tersebut diketahui Polisi usai ditemukannya mayat perempuan oleh warga setempat pada Sabtu (8/10/2022) lalu.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, polisi mengidentifikasi mayat korban yang berisinial DTS (24) itu terdapat luka bekas sayatan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga: Perkuat Konsolidasi di Jawa Timur, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat

Setelah mengembangkan kasus, polisi mengantongi AR (27) sebagai tersangka yang berstatus suami siri korban.

"Selama kita lakukan penyelidikan selama seminggu, di wilayah sampang Madura. AR bersembunyi di tempat saudaranya. Saat mau kami tangkap, besoknya kabur ke Malaysia. Kita tangkap sebelum kabur ke malaysia. Modusnya menghilangkan jejaknya,"kata AKBP Lintar, saat rilis ungkap kasus di Humas Polda Jatim, Jumat (9/12/2022).

Diketahui AR cemburu buta terhadap pria lain yang dekat dengan istri sirinya. Sehingga, ingin melakukan pembunuhan terhadap korban yang tengah hamil 5 bulan.

"Sebelumnya AR telpon korban mendengar suara laki-laki menanyakan ini siapa, itu siapa. Dijawab (korban) kalau itu teman saya. Disitulah rasa cemburu itu muncul. Lalu, dia mencari korban,"lanjutnya.

Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Kemudian, lanjut AKBP Lintar, saat AR mencari korban yang ternyata sedang berada di rumah kakaknya itu langsung menjemput korban bersama satu orang saksi. Sehingga, mereka berbonceng bertiga.

"Korban sempat ngomong terhadap saksi. Lek onok matie aku seng pateni yo tersangka (kalau ada matinya aku yang membunuh tersangka),"tuturnya.

Setelah itu, AR menurunkan saksi di jalan. Lalu, AR pun membawa korban DTS berjalan kaki ke pertengahan sawah, kemudian AR melakukan aksinya membunuh korban.

Baca Juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim

"Dia (korban) dibunuh dengan luka yang acak di beberapa bagian tubuh. Luka di dada di sebelah kanan yang menembus ginjal dan paru paru,"ungkapnya.

Diketahui status tersangka AR sudah berkeluarga telah mempunyai istri dan dua anak. Sedangkan, korban DTS adalah janda dan mempunyai dua anak.

Atas perbuatan tersangka AR telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Subs Pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP DTScam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.