Sabtu, 26 Sep 2026 21:32 WIB

Karena Cemburu Buta, Pria di Lumajang Bunuh Istri Sirinya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 09 Des 2022 13:39 WIB
Tersangka saat di Mapolda Jatim
Tersangka saat di Mapolda Jatim

selalu.id - Diduga karena cemburu, seorang pria di Lumajang membunuh istri siri di area persawahan, Desa Gedangmas, Randuagung. Kejadian tersebut diketahui Polisi usai ditemukannya mayat perempuan oleh warga setempat pada Sabtu (8/10/2022) lalu.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, polisi mengidentifikasi mayat korban yang berisinial DTS (24) itu terdapat luka bekas sayatan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga: Ribuan Santri Adu Bakat dalam PORSADIN VII Jatim di Lumajang

Setelah mengembangkan kasus, polisi mengantongi AR (27) sebagai tersangka yang berstatus suami siri korban.

"Selama kita lakukan penyelidikan selama seminggu, di wilayah sampang Madura. AR bersembunyi di tempat saudaranya. Saat mau kami tangkap, besoknya kabur ke Malaysia. Kita tangkap sebelum kabur ke malaysia. Modusnya menghilangkan jejaknya,"kata AKBP Lintar, saat rilis ungkap kasus di Humas Polda Jatim, Jumat (9/12/2022).

Diketahui AR cemburu buta terhadap pria lain yang dekat dengan istri sirinya. Sehingga, ingin melakukan pembunuhan terhadap korban yang tengah hamil 5 bulan.

"Sebelumnya AR telpon korban mendengar suara laki-laki menanyakan ini siapa, itu siapa. Dijawab (korban) kalau itu teman saya. Disitulah rasa cemburu itu muncul. Lalu, dia mencari korban,"lanjutnya.

Baca Juga: RAPBD Jatim 2027 Turun 8,2 Persen, Golkar Pertanyakan Pemangkasan Belanja Modal

Kemudian, lanjut AKBP Lintar, saat AR mencari korban yang ternyata sedang berada di rumah kakaknya itu langsung menjemput korban bersama satu orang saksi. Sehingga, mereka berbonceng bertiga.

"Korban sempat ngomong terhadap saksi. Lek onok matie aku seng pateni yo tersangka (kalau ada matinya aku yang membunuh tersangka),"tuturnya.

Setelah itu, AR menurunkan saksi di jalan. Lalu, AR pun membawa korban DTS berjalan kaki ke pertengahan sawah, kemudian AR melakukan aksinya membunuh korban.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Penipuan Kripto dan Saham Jaringan Internasional, Sita Uang Rp81,5 M

"Dia (korban) dibunuh dengan luka yang acak di beberapa bagian tubuh. Luka di dada di sebelah kanan yang menembus ginjal dan paru paru,"ungkapnya.

Diketahui status tersangka AR sudah berkeluarga telah mempunyai istri dan dua anak. Sedangkan, korban DTS adalah janda dan mempunyai dua anak.

Atas perbuatan tersangka AR telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Subs Pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP DTScam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bupati Sidoarjo Tekankan Sinergi Kades BPD, Perencanaan Pembangunan 2027 Harus Dimulai Sekarang

Ia juga mengingatkan BPD bukan lawan, melainkan mitra kerja kades.

Festival Gamelan Kahuripan 2026, Siswa Sidoarjo Jadi Garda Pelestarian Karawitan

Pada 2025 di lokasi yang sama ada 23 kelompok. Kini 2026 mencapai 33 kelompok dari pelajar dan masyarakat umum.

Motor Adu Depan Mobil di Mojokerto, Satpam Berangkat Kerja Tewas

Akibat kecelakaan tersebut, korban langsung meningga dunia di lokasi kejadian.

Respons Cepat Dugaan Luberan Air Limbah, SIERLakukan Pengecekan dan Pembersihan Saluran

Direktur Operasi PT SIER, Yohanes Deddy Setiawan, mengatakan setiap informasi yang berkaitan dengan lingkungan menjadi perhatian serius.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi.

Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online 1 Triliun di Thailand

Proses penangkapan dilakukan bersama Divisi Hubungan Internasional Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.