Rabu, 04 Feb 2026 11:11 WIB

Karena Cemburu Buta, Pria di Lumajang Bunuh Istri Sirinya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 09 Des 2022 13:39 WIB
Tersangka saat di Mapolda Jatim
Tersangka saat di Mapolda Jatim

selalu.id - Diduga karena cemburu, seorang pria di Lumajang membunuh istri siri di area persawahan, Desa Gedangmas, Randuagung. Kejadian tersebut diketahui Polisi usai ditemukannya mayat perempuan oleh warga setempat pada Sabtu (8/10/2022) lalu.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, polisi mengidentifikasi mayat korban yang berisinial DTS (24) itu terdapat luka bekas sayatan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga: Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Setelah mengembangkan kasus, polisi mengantongi AR (27) sebagai tersangka yang berstatus suami siri korban.

"Selama kita lakukan penyelidikan selama seminggu, di wilayah sampang Madura. AR bersembunyi di tempat saudaranya. Saat mau kami tangkap, besoknya kabur ke Malaysia. Kita tangkap sebelum kabur ke malaysia. Modusnya menghilangkan jejaknya,"kata AKBP Lintar, saat rilis ungkap kasus di Humas Polda Jatim, Jumat (9/12/2022).

Diketahui AR cemburu buta terhadap pria lain yang dekat dengan istri sirinya. Sehingga, ingin melakukan pembunuhan terhadap korban yang tengah hamil 5 bulan.

"Sebelumnya AR telpon korban mendengar suara laki-laki menanyakan ini siapa, itu siapa. Dijawab (korban) kalau itu teman saya. Disitulah rasa cemburu itu muncul. Lalu, dia mencari korban,"lanjutnya.

Baca Juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Kemudian, lanjut AKBP Lintar, saat AR mencari korban yang ternyata sedang berada di rumah kakaknya itu langsung menjemput korban bersama satu orang saksi. Sehingga, mereka berbonceng bertiga.

"Korban sempat ngomong terhadap saksi. Lek onok matie aku seng pateni yo tersangka (kalau ada matinya aku yang membunuh tersangka),"tuturnya.

Setelah itu, AR menurunkan saksi di jalan. Lalu, AR pun membawa korban DTS berjalan kaki ke pertengahan sawah, kemudian AR melakukan aksinya membunuh korban.

Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

"Dia (korban) dibunuh dengan luka yang acak di beberapa bagian tubuh. Luka di dada di sebelah kanan yang menembus ginjal dan paru paru,"ungkapnya.

Diketahui status tersangka AR sudah berkeluarga telah mempunyai istri dan dua anak. Sedangkan, korban DTS adalah janda dan mempunyai dua anak.

Atas perbuatan tersangka AR telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Subs Pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP DTScam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Arif Fathoni: Perikanan Surabaya Siap Sokong Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Karena itu, Fathoni mendorong pemerintah hadir lewat pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas pascapanen.

Kota Mojokerto Dipercaya Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional

Melalui program ini, diharapkan model digitalisasi bansos yang diuji di beberapa daerah pilot project dapat direplikasi secara nasional.

Operasional Dermaga Jamrud Selatan Surabaya Kembali Normal Pasca Insiden Kapal Pacific 88

"Saat ini seluruh kegiatan operasional berjalan lancar dan terus dipantau secara intensif," kata Branch Manager Terminal Jamrud, Nilam Mirah Muh Junaedhy.

Balita 2 Tahun di Probolinggo Hilang Misterius

Balita itu bernama Muhammad Arsyad Arrazi, berusia 2 tahun, anak dari pasangan Abdul Manan dan Zuharo, warga Dusun Polai, Desa Sumendi.

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.