Surabaya (selalu.id) - Miris, Bapak di Sidoarjo ini mengajak anaknya yang masih berusia belasan tahun mengkonsumsi narkoba jenis sabu bareng. Hal ini diakui oleh pria bernama Mochammad Arifin (41) kepada polisi usai tertangkap.
Baca Juga: Terlilit Hutang, Istri di Surabaya Bacok Suami hingga Patah Tulang
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, polisi terkejut dengan pengakuan tersangka saat diintrogasi usai tertangkap mengedarkan sabu di Jalan Wonocolo Pabrik Kulit, pada Selasa (7/7) pukul 09.00 WIB.
"Pernyataan tersangka ini yang sangat membuat kaget dan sangat miris," ujar Memo Ardian, Kamis (16/7/2020).
Arifin mengaku kebiasaan mengajak anaknya pesta sabu tersebut semenjak dua bulan terakhir. Terlebih, Arifin sudah berpisah dengan istrinya dan alasannya agar bisa mengawasi anaknya dirumah.
"Kalau kenal ini, tidak kemana-mana. Dia bilang, anggap saja belajar rokok," kata Memo menirukan ucapan tersangka.
Arifin sendiri adalah residivis dengan kasus yang sama dan ditangkap bersama dua pelanggannya yakni Fadillah Yus Setiawan (23), warga Jalan Kebonsari Tengah II dan Krisna Dio Erlangga (20), warga Jalan Simogunung IV Surabaya dengan barang bukti 0,88 gram sabu.
"Kami sergap dia ketika hendak menggelar pesta sabu di salah satu rumah sekitar lokasi penangkapan. Kami berhasil menyita barang bukti satu poket sabu-sabu," imbuh Memo.
Alumnus Akpol (Akademi Kepolisian) tahun 2002 ini mengungkapkan, tersangka Mochamad Arifin itu diduga terkait jaringan bandar Lapas di Jawa Timur.
Hal itu diakui Mochammad Arifin bahwa dirinya mengenal sang bandar saat sama-sama menghuni lapas dengan kasus yang sama (narkoba).
"Dia juga nekat menjadi pengedar itu karena tidak bekerja, dan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Editor : Redaksi