Senin, 07 Sep 2026 07:02 WIB

Gaji Tenaga Outsourcing Pemkot Surabaya Bakal Ada yang di Bawah UMR

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 22 Nov 2022 18:47 WIB
Balai Kota Surabaya. Foto: Arif Fajar Ardianto
Balai Kota Surabaya. Foto: Arif Fajar Ardianto

selalu.id - Penyesuaian gaji tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya bakal membawa perubahan besar, disebutkan ada tenaga outsourcing yang bergaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Surabaya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyebut, di tahun 2023 mendatang gaji tenaga outsourcing akan disesuaikan dengan pendidikan dan kontrak kerja atau beban tugas.

Baca Juga: Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Khusus untuk tenaga outsourcing yang bergaji di bawah UMR akan mendapatkan gaji ke 13. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri-PANRB tentang sistem tenaga kerja kontrak bahwa Pemkot Wajib memberikan gaji ke 13.

"Aturan itu pemerintah pusat yang mengamanahkan dan yang melaksanakan pemerintah daerah, adanya gaji ke 13 dibagi dan dimasukkan ke 12 gaji sebelumnya, maka gaji organik tenaga penunjang jumlahnya sama seperti UMR di Surabaya. Yakni rata-rata sekitar Rp4,3 juta," kata Kepala BKPSDM Surabaya, Rachmad Basari, saat Konferensi Pers di Kantor Diskominfo Surabaya, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Basari menyebut, tenaga outsourcing yang mendapatkan penunjang gaji ke 13 yang dibawah UMR itu tergantung kelas jabatannya. Ia mencontohkan seperti, tenaga kebersihan, driver, keamanan, dan lain-lain.

Nantinya, gaji tenaga outsourcing di lingkungan Pemkot Surabaya pada tahun 2023 akan dihitung berdasar kelas jabatan, beban kerja, dan pendidikannya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) no 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebut tidak lagi menggunakan hasil evaluasi outsourcing 2022 yang sistemnya menerapkan konsep pihak ketiga. Namun diubah dalam Peraturan Menteri (Permen) itu yakni kontrak perorangan.

"Beban tugas nanti dituangkan dalam kontrak perjanjian peroragan. Misalnya si A bekerja sebagai administrasi, di situ sudah dihitung minimal biaya masukan dari Permenkeu. Juga dihitung minimal pendidikan ada D3 lalu S1,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Pengangguran Lagi Beruntung, Yang Kerja juga Ada Peluang Menarik

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.