Gaji Tenaga Outsourcing Pemkot Surabaya Bakal Ada yang di Bawah UMR
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 22 Nov 2022 18:47 WIB
selalu.id - Penyesuaian gaji tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya bakal membawa perubahan besar, disebutkan ada tenaga outsourcing yang bergaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Surabaya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyebut, di tahun 2023 mendatang gaji tenaga outsourcing akan disesuaikan dengan pendidikan dan kontrak kerja atau beban tugas.
Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
Khusus untuk tenaga outsourcing yang bergaji di bawah UMR akan mendapatkan gaji ke 13. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri-PANRB tentang sistem tenaga kerja kontrak bahwa Pemkot Wajib memberikan gaji ke 13.
"Aturan itu pemerintah pusat yang mengamanahkan dan yang melaksanakan pemerintah daerah, adanya gaji ke 13 dibagi dan dimasukkan ke 12 gaji sebelumnya, maka gaji organik tenaga penunjang jumlahnya sama seperti UMR di Surabaya. Yakni rata-rata sekitar Rp4,3 juta," kata Kepala BKPSDM Surabaya, Rachmad Basari, saat Konferensi Pers di Kantor Diskominfo Surabaya, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Basari menyebut, tenaga outsourcing yang mendapatkan penunjang gaji ke 13 yang dibawah UMR itu tergantung kelas jabatannya. Ia mencontohkan seperti, tenaga kebersihan, driver, keamanan, dan lain-lain.
Nantinya, gaji tenaga outsourcing di lingkungan Pemkot Surabaya pada tahun 2023 akan dihitung berdasar kelas jabatan, beban kerja, dan pendidikannya.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) no 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebut tidak lagi menggunakan hasil evaluasi outsourcing 2022 yang sistemnya menerapkan konsep pihak ketiga. Namun diubah dalam Peraturan Menteri (Permen) itu yakni kontrak perorangan.
"Beban tugas nanti dituangkan dalam kontrak perjanjian peroragan. Misalnya si A bekerja sebagai administrasi, di situ sudah dihitung minimal biaya masukan dari Permenkeu. Juga dihitung minimal pendidikan ada D3 lalu S1,"pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-3080-gaji-tenaga-outsourcing-pemkot-surabaya-bakal-ada-yang-di-bawah-umr
