Sabtu, 06 Jun 2026 03:12 WIB

Gaji Tenaga Outsourcing Pemkot Surabaya Bakal Ada yang di Bawah UMR

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 22 Nov 2022 18:47 WIB
Balai Kota Surabaya. Foto: Arif Fajar Ardianto
Balai Kota Surabaya. Foto: Arif Fajar Ardianto

selalu.id - Penyesuaian gaji tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya bakal membawa perubahan besar, disebutkan ada tenaga outsourcing yang bergaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Surabaya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyebut, di tahun 2023 mendatang gaji tenaga outsourcing akan disesuaikan dengan pendidikan dan kontrak kerja atau beban tugas.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Khusus untuk tenaga outsourcing yang bergaji di bawah UMR akan mendapatkan gaji ke 13. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri-PANRB tentang sistem tenaga kerja kontrak bahwa Pemkot Wajib memberikan gaji ke 13.

"Aturan itu pemerintah pusat yang mengamanahkan dan yang melaksanakan pemerintah daerah, adanya gaji ke 13 dibagi dan dimasukkan ke 12 gaji sebelumnya, maka gaji organik tenaga penunjang jumlahnya sama seperti UMR di Surabaya. Yakni rata-rata sekitar Rp4,3 juta," kata Kepala BKPSDM Surabaya, Rachmad Basari, saat Konferensi Pers di Kantor Diskominfo Surabaya, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Basari menyebut, tenaga outsourcing yang mendapatkan penunjang gaji ke 13 yang dibawah UMR itu tergantung kelas jabatannya. Ia mencontohkan seperti, tenaga kebersihan, driver, keamanan, dan lain-lain.

Nantinya, gaji tenaga outsourcing di lingkungan Pemkot Surabaya pada tahun 2023 akan dihitung berdasar kelas jabatan, beban kerja, dan pendidikannya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) no 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebut tidak lagi menggunakan hasil evaluasi outsourcing 2022 yang sistemnya menerapkan konsep pihak ketiga. Namun diubah dalam Peraturan Menteri (Permen) itu yakni kontrak perorangan.

"Beban tugas nanti dituangkan dalam kontrak perjanjian peroragan. Misalnya si A bekerja sebagai administrasi, di situ sudah dihitung minimal biaya masukan dari Permenkeu. Juga dihitung minimal pendidikan ada D3 lalu S1,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.

Dua Anak di Sidoarjo Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung hingga Salah Satunya Hamil

Polresta Sidoarjo menegaskan komitmen untuk melindungi perempuan dan anak. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditangani secara profesional dan tuntas.

Motor Pegawai PSI Jatim di Surabaya Hilang Dicuri Maling

Celline menceritakan motor bernopol L 3961 ACJ miliknya itu hilang saat diparkir di depan halaman kantornya di Jalan Ngagel Jaya Utara, Gubeng, Surabaya.