Senin, 02 Feb 2026 22:55 WIB

Gaji Tenaga Outsourcing Pemkot Surabaya Bakal Ada yang di Bawah UMR

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 22 Nov 2022 18:47 WIB
Balai Kota Surabaya. Foto: Arif Fajar Ardianto
Balai Kota Surabaya. Foto: Arif Fajar Ardianto

selalu.id - Penyesuaian gaji tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya bakal membawa perubahan besar, disebutkan ada tenaga outsourcing yang bergaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Surabaya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyebut, di tahun 2023 mendatang gaji tenaga outsourcing akan disesuaikan dengan pendidikan dan kontrak kerja atau beban tugas.

Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Khusus untuk tenaga outsourcing yang bergaji di bawah UMR akan mendapatkan gaji ke 13. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri-PANRB tentang sistem tenaga kerja kontrak bahwa Pemkot Wajib memberikan gaji ke 13.

"Aturan itu pemerintah pusat yang mengamanahkan dan yang melaksanakan pemerintah daerah, adanya gaji ke 13 dibagi dan dimasukkan ke 12 gaji sebelumnya, maka gaji organik tenaga penunjang jumlahnya sama seperti UMR di Surabaya. Yakni rata-rata sekitar Rp4,3 juta," kata Kepala BKPSDM Surabaya, Rachmad Basari, saat Konferensi Pers di Kantor Diskominfo Surabaya, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Basari menyebut, tenaga outsourcing yang mendapatkan penunjang gaji ke 13 yang dibawah UMR itu tergantung kelas jabatannya. Ia mencontohkan seperti, tenaga kebersihan, driver, keamanan, dan lain-lain.

Nantinya, gaji tenaga outsourcing di lingkungan Pemkot Surabaya pada tahun 2023 akan dihitung berdasar kelas jabatan, beban kerja, dan pendidikannya.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) no 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebut tidak lagi menggunakan hasil evaluasi outsourcing 2022 yang sistemnya menerapkan konsep pihak ketiga. Namun diubah dalam Peraturan Menteri (Permen) itu yakni kontrak perorangan.

"Beban tugas nanti dituangkan dalam kontrak perjanjian peroragan. Misalnya si A bekerja sebagai administrasi, di situ sudah dihitung minimal biaya masukan dari Permenkeu. Juga dihitung minimal pendidikan ada D3 lalu S1,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning. 

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.