Senin, 23 Jun 2025 01:35 WIB

Pemkot Surabaya Tiba-tiba Perangi Rokok Ilegal, Gelar Sosialisasi di Kecamatan

  • Reporter : Ade Resty
  • | Rabu, 16 Nov 2022 14:21 WIB
Sosialisasi rokok ilegal di Kecamatan Gubeng

Sosialisasi rokok ilegal di Kecamatan Gubeng

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menegakkan aturan peredaran rokok ilegal dengan menggelar sosialisasi di setiap kecamatan. Penegakkan ini digelar terkesan secara tiba-tiba, pasalnya sosialisasi tidak menyertakan kasus temuan rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut akan dilaksanakan mulai 15 November 2022 di 31 kecamatan di Surabaya.

Baca Juga: Toko Kelontong di Surabaya Jadi Target Razia Rokok Ilegal, 500 Batang Disita

Sosialisasi itu guna memberi pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, serta cara melaporkan peredaran rokok ilegal.

Sosialisasi itu menyasar para tokoh masyarakat, RT/RW, hingga pedagang toko kelontong dan PKL (Pedagang Kaki Lima) di Surabaya.

"Kemarin dimulai sosialisasi tersebut, target kami khususnya kepada Satpol PP dan pedagang di wilayah kecamatan agar memahami ciri-ciri rokok ilegal. Diantaranya, pita cukai palsu, pita cukai bekas, lalu perbedaan pita cukai yang diterbitkan, hingga perbedaan rokok polos tanpa cukai," kata Eddy, Rabu (16/11/2022).

Eddy menerangkan, sosialisasi ini menggandeng Bea Cukai Juanda, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Polrestabes Kota Surabaya.

Sebab, sosialisasi tersebut tidak hanya membahas mengenai rokok konvensional (tembakau), melainkan juga peredaran rokok elektrik.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Surabaya

"Harapan kita adalah masyarakat bisa melaporkan ketika ada peredaran rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan tadi,"jelasnya.

Dengan begitu, Eddy mengimbau kepada masyarakat bisa menghubungi hotline Bea Cukai pada nomor 1500225 atau menghubungi Command Center 112.

"Sehingga kami akan menindaklanjuti itu. Yang lebih penting adalah menyampaikan informasi, karena sasaran kita adalah produsen rokok ilegal dan pedagang pasti akan menginformasikan," terangnya.

Sementara itu, Camat Gubeng, Eko Kurniawan Purnomo berharap, masyarakat di lingkungan Kecamatan Gubeng bisa memahami mengenai ciri - ciri rokok ilegal, serta segera melapor, jika mengetahui peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Sita 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

"Baik tokoh masyarakat maupun PKL bisa mengenali dan melaporkan peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki cukai," kata Eko.

Salah satu pedagang toko kelontong di kawasan Jalan Darmawangsa RW 1, Maria Ulfa mengaku bahwa informasi mengenai sosialisasi yang digelar oleh Pemkot Surabaya sangat bermanfaat.

"Alhamdulilah sangat bermanfaat, karena kami bisa memahami ciri-ciri rokok ilegal. Serta, kami selaku para pedagang bisa mengetahui rokok apa saja yang boleh dijual kepada konsumen," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi