Minggu, 11 Okt 2026 09:52 WIB

Perda Rokok Diterapkan Akhir Agustus di Surabaya, Vape Termasuk

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 11 Agu 2022 09:57 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

selalu.id - Selain rokok, aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya juga diberlakukan untuk rokok elektrik atau biasa disebut vape.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut bahwa vape juga mengeluarkan asap dan bau yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.

Baca Juga: Istri Anggota Polisi Diduga Bobol ATM Teman, Saldo Rp4,5 Juta Raib

"Jadi sama aja kan rokok itu karena asapnya, vape ya ada asapnya juga tidak semua orang suka. Sehingga ini juga sama. Berarti ada tempat-tempat yang memang tidak boleh rokok maupun vape,"kata Eri, Rabu (10/8/2022).

Eri meminta pihak yang terkait untuk sosialisasikan KTR kepada warga begitupula warga juga mengingatkan satu sama lain.

"KTR udah jalan, ini beberapa titik kemarin sudah disepakati emang tidak boleh ada rokok kayak di mikrolet seperti itu,"ujarnya.

Untuk yang melanggar KTR tersebut, Pemkot Surabaya juga telah memberi tahapan pelanggaran, yakni melalui peringatan atau teguran, lalu diberi denda yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Arus Peti Kemas Solid, Didorong Dominasi Ekspor dan Kinerja Operasional Andal

Pemkot Surabaya menerapkan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar 250 ribu dan atau paksaan kerja sosial.

Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi 500 ribu hingga dengan 50 juta, bahkan pencabutan izin.

"Dendanya sudah ditetapkan sama temen-teman cuman ini kita emang sosialisasikan dulu, jangan kaget tiba-tiba denda gitu,"ujar Eri.

Baca Juga: PN Surabaya Kabulkan Gugatan Pembeli Apartemen Trans Icon di Surabaya

"Nanti mungkin InsyAllah di awal minggu depan atau akhir bulan kita pastikan denda itu bisa jalan kalau umpamanya bisa bener disosialisasikan,"lanjutnya.

Lebih lanjut Eri menerangkan, masyarakat harus memahami jika terkena razia. Jadi, ketika Perda KTR telah diterapkan, artinya wajib dilarang merokok ditempat KTR.

"Jangan ngomong nanti kalau ada warga mlaku (jalan) disana (KTR) ada orang rokokan melanggar, terus bilang pemerintahnya kok diam aja, ya warga yang harus menjaga kota ini. Makanya saya bilang, inilah waktunya kita negur kalau ada yang melanggar,"tegasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Karang Taruna Trisula Padangasri Mojokerto Lolos Verifikasi Nasional, Andalkan Kopi Excelsa, Helm dan Jok

Tim verifikasi dipimpin Direktur Pemberdayaan Sosial Masyarakat Kemensos, Adrianus Alla.

Kantor Pusat Mabruro Dibuka di Sidoarjo, Wabup Mimik: Kualitas Layanan Jadi Kunci

Ke depan, ekspansi bisnis diharapkan berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum dan peningkatan kualitas layanan jemaah.

Cara Seru Kurangi Main Gadget, 200 Anak PAUD-TK di Nganjuk Ramaikan Lomba Mewarnai

Tujuannya untuk melatih motorik halus anak dan menstimulasi otak sebagai bekal masuk SD.

4 Destinasi Pacet-Trawas Mojokerto yang Bikin Anak Betah Liburan

Jaraknya juga tidak jauh dari Surabaya, jadi pas untuk “short escape” tanpa harus keluar kota jauh.

Top 5 Berita: Frontage Road Buduran Bisa Nikmati Sunset Sambil BBQ'an 

Berita yang banyak dibaca sangat bervariatif

Hasil Super League Persebaya vs Isenmulang Kalteng FC, Bajol Ijo Menang Tipis

Tambahan 3 poin ini mendongkrak posisi Persebaya Surabaya ke peringkat keempat klasemen sementara dengan koleksi delapan poin, terpaut satu poin dari Persija.