Rabu, 04 Feb 2026 02:57 WIB

Perda Rokok Diterapkan Akhir Agustus di Surabaya, Vape Termasuk

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 11 Agu 2022 09:57 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

selalu.id - Selain rokok, aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya juga diberlakukan untuk rokok elektrik atau biasa disebut vape.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut bahwa vape juga mengeluarkan asap dan bau yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.

Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

"Jadi sama aja kan rokok itu karena asapnya, vape ya ada asapnya juga tidak semua orang suka. Sehingga ini juga sama. Berarti ada tempat-tempat yang memang tidak boleh rokok maupun vape,"kata Eri, Rabu (10/8/2022).

Eri meminta pihak yang terkait untuk sosialisasikan KTR kepada warga begitupula warga juga mengingatkan satu sama lain.

"KTR udah jalan, ini beberapa titik kemarin sudah disepakati emang tidak boleh ada rokok kayak di mikrolet seperti itu,"ujarnya.

Untuk yang melanggar KTR tersebut, Pemkot Surabaya juga telah memberi tahapan pelanggaran, yakni melalui peringatan atau teguran, lalu diberi denda yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

Pemkot Surabaya menerapkan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar 250 ribu dan atau paksaan kerja sosial.

Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi 500 ribu hingga dengan 50 juta, bahkan pencabutan izin.

"Dendanya sudah ditetapkan sama temen-teman cuman ini kita emang sosialisasikan dulu, jangan kaget tiba-tiba denda gitu,"ujar Eri.

Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

"Nanti mungkin InsyAllah di awal minggu depan atau akhir bulan kita pastikan denda itu bisa jalan kalau umpamanya bisa bener disosialisasikan,"lanjutnya.

Lebih lanjut Eri menerangkan, masyarakat harus memahami jika terkena razia. Jadi, ketika Perda KTR telah diterapkan, artinya wajib dilarang merokok ditempat KTR.

"Jangan ngomong nanti kalau ada warga mlaku (jalan) disana (KTR) ada orang rokokan melanggar, terus bilang pemerintahnya kok diam aja, ya warga yang harus menjaga kota ini. Makanya saya bilang, inilah waktunya kita negur kalau ada yang melanggar,"tegasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Balita 2 Tahun di Probolinggo Hilang Misterius

Balita itu bernama Muhammad Arsyad Arrazi, berusia 2 tahun, anak dari pasangan Abdul Manan dan Zuharo, warga Dusun Polai, Desa Sumendi.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.

Kabar Gembira, Nilai Tukar Rupiah Menguat Lagi ke Rp16.755/US$

Penguatan rupiah hari ini sejalan dengan pelemahan dolar AS di pasar global. 

Wisata Mojokerto dengan Kesejukan Alam yang Syahdu, Cocok Dibuat Santai Sama Keluarga 

Jawa Timur terkenal dengan kuliner dan budayanya. Di balik itu, juga tersimpan wisata yang menakjubkan. Salah satunya di Mojokerto.

Cak Imin: DPW PKB Harus Ubah Cara Berpikir dan Arah Gerak Organisasi

Cak Imin, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dinamika politik dan persoalan bangsa yang terus berkembang menuntut partai untuk bersikap adaptif.