Minggu, 12 Jul 2026 21:27 WIB

Perda Rokok Diterapkan Akhir Agustus di Surabaya, Vape Termasuk

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 11 Agu 2022 09:57 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

selalu.id - Selain rokok, aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya juga diberlakukan untuk rokok elektrik atau biasa disebut vape.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut bahwa vape juga mengeluarkan asap dan bau yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.

Baca Juga: MPLS Surabaya Dimulai Besok, Siswa Dibekali Bahaya Narkoba hingga Cegah Kejahatan Siber

"Jadi sama aja kan rokok itu karena asapnya, vape ya ada asapnya juga tidak semua orang suka. Sehingga ini juga sama. Berarti ada tempat-tempat yang memang tidak boleh rokok maupun vape,"kata Eri, Rabu (10/8/2022).

Eri meminta pihak yang terkait untuk sosialisasikan KTR kepada warga begitupula warga juga mengingatkan satu sama lain.

"KTR udah jalan, ini beberapa titik kemarin sudah disepakati emang tidak boleh ada rokok kayak di mikrolet seperti itu,"ujarnya.

Untuk yang melanggar KTR tersebut, Pemkot Surabaya juga telah memberi tahapan pelanggaran, yakni melalui peringatan atau teguran, lalu diberi denda yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: 2.500 Perserta Ramaikan PKB Run Festival Jatim 2026 Berhadiah Ratusan Juta

Pemkot Surabaya menerapkan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar 250 ribu dan atau paksaan kerja sosial.

Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi 500 ribu hingga dengan 50 juta, bahkan pencabutan izin.

"Dendanya sudah ditetapkan sama temen-teman cuman ini kita emang sosialisasikan dulu, jangan kaget tiba-tiba denda gitu,"ujar Eri.

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Sekolah Bentuk Posko Pengaduan Selama MPLS, Cegah Perundungan Sejak Hari Pertama

"Nanti mungkin InsyAllah di awal minggu depan atau akhir bulan kita pastikan denda itu bisa jalan kalau umpamanya bisa bener disosialisasikan,"lanjutnya.

Lebih lanjut Eri menerangkan, masyarakat harus memahami jika terkena razia. Jadi, ketika Perda KTR telah diterapkan, artinya wajib dilarang merokok ditempat KTR.

"Jangan ngomong nanti kalau ada warga mlaku (jalan) disana (KTR) ada orang rokokan melanggar, terus bilang pemerintahnya kok diam aja, ya warga yang harus menjaga kota ini. Makanya saya bilang, inilah waktunya kita negur kalau ada yang melanggar,"tegasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Menembus Batas Akses Medis: RSK Ksatria Airlangga Bawa Misi Kemanusiaan ke 4 Pulau Terpencil

Program tersebut menjadi bagian dari JKN 3T yang jadi salah satu fokus BPJS Kesehatan perluas layanan Jaminan Kesehatan di daerah terluar hingga terpencil.

PGN Sabet Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2026

PGN dinilai sebagai salah satu perusahaan yang konsisten menjunjung tinggi GCG di tengah ketidakpastian global dan disrupsi teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tabrak Salon di Mojokerto, Pemotor Vario asal Jombang Tewas

Hingga saat ini penyebab pasti kecelakaan masih didalami Unit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto.

Pasangan Kekasih yang Terjun ke Jurang Pacet Mojokerto Itu Masih Remaja, Ini Identitasnya

Akibat insiden ini, pasangan kekasih tersebut mengalami luka parah. Keduanya saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Pasangan Kekasih Pengendara Motor Vario Terjun ke Jurang Pacet Mojokerto, Begini Kondisinya

Hingga kini belum diketahui secara pasti penyebab kecelakaan tersebut. Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam.

Syarat, Jadwal hingga Mencairkan BLT Kesra Rp900 Ribu pada Juli 2026

Apabila pemerintah memutuskan untuk mencairkan kembali BLT Kesra untuk masyarakat, maka calon penerima wajib melakukan pengecekan berkala.