Rabu, 26 Agu 2026 23:53 WIB

Perda Rokok Diterapkan Akhir Agustus di Surabaya, Vape Termasuk

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 11 Agu 2022 09:57 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

selalu.id - Selain rokok, aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya juga diberlakukan untuk rokok elektrik atau biasa disebut vape.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut bahwa vape juga mengeluarkan asap dan bau yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.

Baca Juga: RSUD Eka Candrarini Surabaya Klaim Limbah di Exit Tol Tambaksumur Sidoarjo Diangkut Pihak Ketiga

"Jadi sama aja kan rokok itu karena asapnya, vape ya ada asapnya juga tidak semua orang suka. Sehingga ini juga sama. Berarti ada tempat-tempat yang memang tidak boleh rokok maupun vape,"kata Eri, Rabu (10/8/2022).

Eri meminta pihak yang terkait untuk sosialisasikan KTR kepada warga begitupula warga juga mengingatkan satu sama lain.

"KTR udah jalan, ini beberapa titik kemarin sudah disepakati emang tidak boleh ada rokok kayak di mikrolet seperti itu,"ujarnya.

Untuk yang melanggar KTR tersebut, Pemkot Surabaya juga telah memberi tahapan pelanggaran, yakni melalui peringatan atau teguran, lalu diberi denda yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Soal Temuan Limbah Medis di Exit Tol Tambaksumur Sidoarjo, RSUD Eka Candrarini Bilang Begini

Pemkot Surabaya menerapkan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar 250 ribu dan atau paksaan kerja sosial.

Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi 500 ribu hingga dengan 50 juta, bahkan pencabutan izin.

"Dendanya sudah ditetapkan sama temen-teman cuman ini kita emang sosialisasikan dulu, jangan kaget tiba-tiba denda gitu,"ujar Eri.

Baca Juga: Limbah Medis Berserakan di Exit Tol Tambaksumur Sidoarjo, Disebut dari RSUD Eka Candrarini

"Nanti mungkin InsyAllah di awal minggu depan atau akhir bulan kita pastikan denda itu bisa jalan kalau umpamanya bisa bener disosialisasikan,"lanjutnya.

Lebih lanjut Eri menerangkan, masyarakat harus memahami jika terkena razia. Jadi, ketika Perda KTR telah diterapkan, artinya wajib dilarang merokok ditempat KTR.

"Jangan ngomong nanti kalau ada warga mlaku (jalan) disana (KTR) ada orang rokokan melanggar, terus bilang pemerintahnya kok diam aja, ya warga yang harus menjaga kota ini. Makanya saya bilang, inilah waktunya kita negur kalau ada yang melanggar,"tegasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Misteri Limbah Medis di Exit Tol Tambaksumur Sidoarjo yang Mendadak Lenyap Sebelum Dievakuasi

Saat ini, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap siapa aktor di balik pembuangan limbah medis tersebut.

Jadwal Lengkap Agenda Muktamar ke-35 NU, Dari Registrasi hingga Penentuan

Rangkaian utama akan ditutup secara resmi pada Minggu (30/8/2026) pagi, dilanjutkan dengan konferensi pers pimpinan terpilih dan proses kepulangan peserta.

Dinkes Sidoarjo Siapkan Sanksi Tegas pada Pembuang Limbah Jarum Suntik di Exit Tol Tambaksumur 

Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas siap dijatuhkan. Dinkes Sidoarjo akan memanggil pihak-pihak terkait untuk pendalaman lebih lanjut.

Rokok Ilegal Ancam Kas Daerah Rp36 Miliar, DPRD Surabaya Minta Pemberantasan Tak Sekadar Pemusnahan

Kehadiran rokok ilegal ini dinilai nyata menggerus potensi penerimaan negara yang dampaknya langsung dirasakan oleh pembangunan fasilitas publik.

Dituduh Pakai Ijazah Palsu Jelang Musda, Politisi Demokrat Sukur Priyanto Siap Buktikan di Pengadilan

Sukur pun menantang pihak-pihak yang melontarkan tuduhan untuk membuktikannya secara legal melalui koridor hukum resmi.

10 Pejabat Tinggi Pemkab Sidoarjo Dimutasi, Berikut Daftarnya

Bagi Subandi, perubahan tersebut tidak didasarkan pada persoalan suka atau tidak suka terhadap pejabat tertentu. Namun untuk kebutuhan organisasi.