DPRD Minta Operasional Hotel di Surabaya Dihentikan Jika Tak Kantongi SLF
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 13 Jul 2022 19:15 WIB
selalu.id - DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya memberi ketegasan terkait aturan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung-gedung bertingkat.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni menegaskan bahwa pentingnya SLF sebagai jaminan keamanan masyarakat khususnya pengunjung gedung bertingkat. Dalam hal ini Toni, sapaan akrab Arif Fathoni, menyoroti kelengkapan SLF hotel.
Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!
"Hotel ini kan tempat staynya oranh luar Surabaya yang sedang melaksanakan aktivitas bisnis maupun berwisata di Surabaya. Apalagi ini menyelamatkan Surabaya sebagai kota jasa dan dagang, makanya hotel ini prioritas,"kata Arif, saat ditemui selalu.id, Rabu (13/7/2022).
Toni menyampaikan bahwa SLF ini merupakan jaminan untuk gedung tinggi yang layak dari berbagai aspek diantaranya kualitas bangunan, penataan, drainasenya, kajian, dan lain-lain.
"Semuanya ada disitu, makanya terhadap hotel-hotel yang berdiri 2019 belum mengurus SLF, ditutup operasionalnya seluruh gedung," tegasnya.
Penutupan operasional tersebut, kata Toni, sebagai bentuk perlindungan serta menciptakan rasa aman kepada masyarakat.
Toni menegaskan, jika pemerintah dalam hal ini Pemkot Surabaya mengabaikan penertiban SLF, sama halnya pemerintah abai terhadap keselamatan masyarakat.
"Yang sudah operasional tetapi tidak pernah mengurus sama sekali SLF, saya berharap pemkot menutup operasionalnya sementara," jelasnya.
Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin
Menurutnya, SLF tersebut besifat pengecekan seluruh fungsi dan keamanan bangunan.
"Mumpung pemerintah mau mempercepat. Selama ini kan hambatan di birokrasi itu kan. Sehingga masyarakat menganggap birokrasinya lambat. Tapi sekarang beda. Semua dipercepat,"ucapnya.
Toni menekankan bahwa penertiban SLF tersebut diutamakan untuk hotel-hotel yang baru didirikan diatas tahun 2019. Sebab, di tahun tersebut penertiban SLF tersebut telah berlaku.
Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya
"Hotel-hotel baru itu yang sudah ada kententuan untuk mengurus SLF,"ujarnya.
Sedangkan untuk hotel yang lama, lanjut Arif, karena bangunan itu berdiri sebelum ada peraturan penertiban SLF. Sehingga, pihaknya meminta pemkot mengakormodir segala rekomendasi dari 9 OPD.
"Mungkin saja desain bangunan itu tidak mungkin melakukan perubahan. Makanya kami berharap adanya kemudahan. Juga tidak bisa kemudian menerapkan perubahan secara masif,"ungkapnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi