Selasa, 03 Feb 2026 01:36 WIB

Kejati Jatim Turunkan 10 JPU Hadapi Kasus Pencabulan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 11 Jul 2022 21:10 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Aminati
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Aminati

selalu.id - Kejaksaan Jawa Timur menyiapkan 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Aminati.

"Yang menangani saya sendiri (dan tim JPU), dan jaksa-jaksa yang dari awal menangani penyelidikan. Kurang lebih 10," kata Mia, kepada wartawan di Kantor Kajati Jatim, Surabaya, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Mia mengatakan, sebenarnya yang bisa dijadikan saksi korban 5 orang, namun dari 5 tersebut hanya 1 yang bersedia, empat lainnya menarik diri.

"Dari awal yang bisa betul-betul bisa diproses ada pembuktian nya, dari alat bukti, dari keterangan ahli yang mendukung serta dari kesaksian korban,"jelasnya.

Sehingga, kata dia, yang bisa dijadikan proses perkara hanya satu dan itu yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari Ponpes.

"Jadi, dia berani untuk mengungkap yang sebenarnya," ujarnya.

Baca Juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Saat disinggung apakah ada korban atau saksi lain, Mia mengaku akan mendalaminya.

"Nah, itu kalau memungkinkan kita bisa menggali, pastinya ada kesaksian lain yang bisa berani mengungkap lagi,"tuturnya.

"Dan kita akan memohon kepada majelis untuk menambahkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan," imbuhnya.

Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Lebih lanjut, Mia menjelaskan untuk proses penyidikan, pihaknya telah menerima berkas secara pasif. Sehingga, berkas tersebut telah diserahkan ke pengadilan.

"Hal itu dengan ketentuan bahwa di sinilah kewenangan jaksa apakah layak atau tidak dinyatakan berkas lengkap untuk putusan pengadilan, disitulah kewenangan jaksa untuk menentukan bisa dinyatakan P21 atau tidak," jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh selalu.id dari Kejati Jatim menyebutkan, ada 45 barang bukti yang bakal dihadirkan dalam sidang. Diantaranya sejumlah smartphone, pakaian, rapor, seragam, sampai kunci elektronik. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Perkuat Keandalan Pasokan Gas Bumi di Jatim, BPH Migas Dorong Roadmap FSRU

Langkah ini dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan gas untuk sektor industri, kelistrikan, dan rumah tangga.

Presiden Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: Rakyat Butuh Pemimpin yang Jujur!

Prabowo mengatakan, harapan rakyat yang menginginkan pemimpin baik, adil, jujur, dan bekerja untuk kepentingan rakyat bukan harapan segelintir orang.