Jumat, 04 Sep 2026 17:14 WIB

Kejati Jatim Turunkan 10 JPU Hadapi Kasus Pencabulan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 11 Jul 2022 21:10 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Aminati
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Aminati

selalu.id - Kejaksaan Jawa Timur menyiapkan 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Aminati.

"Yang menangani saya sendiri (dan tim JPU), dan jaksa-jaksa yang dari awal menangani penyelidikan. Kurang lebih 10," kata Mia, kepada wartawan di Kantor Kajati Jatim, Surabaya, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Mia mengatakan, sebenarnya yang bisa dijadikan saksi korban 5 orang, namun dari 5 tersebut hanya 1 yang bersedia, empat lainnya menarik diri.

"Dari awal yang bisa betul-betul bisa diproses ada pembuktian nya, dari alat bukti, dari keterangan ahli yang mendukung serta dari kesaksian korban,"jelasnya.

Sehingga, kata dia, yang bisa dijadikan proses perkara hanya satu dan itu yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari Ponpes.

"Jadi, dia berani untuk mengungkap yang sebenarnya," ujarnya.

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Saat disinggung apakah ada korban atau saksi lain, Mia mengaku akan mendalaminya.

"Nah, itu kalau memungkinkan kita bisa menggali, pastinya ada kesaksian lain yang bisa berani mengungkap lagi,"tuturnya.

"Dan kita akan memohon kepada majelis untuk menambahkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan," imbuhnya.

Baca Juga: Kisah Pilu Gadis di Surabaya, Disetubuhi Ayah Tiri Sejak SD hingga Dicekoki Ekstasi

Lebih lanjut, Mia menjelaskan untuk proses penyidikan, pihaknya telah menerima berkas secara pasif. Sehingga, berkas tersebut telah diserahkan ke pengadilan.

"Hal itu dengan ketentuan bahwa di sinilah kewenangan jaksa apakah layak atau tidak dinyatakan berkas lengkap untuk putusan pengadilan, disitulah kewenangan jaksa untuk menentukan bisa dinyatakan P21 atau tidak," jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh selalu.id dari Kejati Jatim menyebutkan, ada 45 barang bukti yang bakal dihadirkan dalam sidang. Diantaranya sejumlah smartphone, pakaian, rapor, seragam, sampai kunci elektronik. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.

Tiga OPD Pemkab Jember Sabet Penghargaan Public Service of The Year 2026

Gus Fawait menegaskan apresiasi ini bukan sekadar piala biasa, melainkan pelecut semangat agar Pemkab Jember terus melahirkan terobosan baru.