Kejati Jatim Turunkan 10 JPU Hadapi Kasus Pencabulan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 11 Jul 2022 21:10 WIB
selalu.id - Kejaksaan Jawa Timur menyiapkan 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Aminati.
"Yang menangani saya sendiri (dan tim JPU), dan jaksa-jaksa yang dari awal menangani penyelidikan. Kurang lebih 10," kata Mia, kepada wartawan di Kantor Kajati Jatim, Surabaya, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes
Mia mengatakan, sebenarnya yang bisa dijadikan saksi korban 5 orang, namun dari 5 tersebut hanya 1 yang bersedia, empat lainnya menarik diri.
"Dari awal yang bisa betul-betul bisa diproses ada pembuktian nya, dari alat bukti, dari keterangan ahli yang mendukung serta dari kesaksian korban,"jelasnya.
Sehingga, kata dia, yang bisa dijadikan proses perkara hanya satu dan itu yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari Ponpes.
"Jadi, dia berani untuk mengungkap yang sebenarnya," ujarnya.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar
Saat disinggung apakah ada korban atau saksi lain, Mia mengaku akan mendalaminya.
"Nah, itu kalau memungkinkan kita bisa menggali, pastinya ada kesaksian lain yang bisa berani mengungkap lagi,"tuturnya.
"Dan kita akan memohon kepada majelis untuk menambahkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan," imbuhnya.
Baca Juga: Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan
Lebih lanjut, Mia menjelaskan untuk proses penyidikan, pihaknya telah menerima berkas secara pasif. Sehingga, berkas tersebut telah diserahkan ke pengadilan.
"Hal itu dengan ketentuan bahwa di sinilah kewenangan jaksa apakah layak atau tidak dinyatakan berkas lengkap untuk putusan pengadilan, disitulah kewenangan jaksa untuk menentukan bisa dinyatakan P21 atau tidak," jelasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh selalu.id dari Kejati Jatim menyebutkan, ada 45 barang bukti yang bakal dihadirkan dalam sidang. Diantaranya sejumlah smartphone, pakaian, rapor, seragam, sampai kunci elektronik. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi