Kamis, 04 Jun 2026 08:55 WIB

Kejati Jatim Turunkan 10 JPU Hadapi Kasus Pencabulan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 11 Jul 2022 21:10 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Aminati
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Aminati

selalu.id - Kejaksaan Jawa Timur menyiapkan 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Aminati.

"Yang menangani saya sendiri (dan tim JPU), dan jaksa-jaksa yang dari awal menangani penyelidikan. Kurang lebih 10," kata Mia, kepada wartawan di Kantor Kajati Jatim, Surabaya, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Mia mengatakan, sebenarnya yang bisa dijadikan saksi korban 5 orang, namun dari 5 tersebut hanya 1 yang bersedia, empat lainnya menarik diri.

"Dari awal yang bisa betul-betul bisa diproses ada pembuktian nya, dari alat bukti, dari keterangan ahli yang mendukung serta dari kesaksian korban,"jelasnya.

Sehingga, kata dia, yang bisa dijadikan proses perkara hanya satu dan itu yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari Ponpes.

"Jadi, dia berani untuk mengungkap yang sebenarnya," ujarnya.

Baca Juga: 2 Jemaah Haji Probolinggo Masih Tertahan di Arab Saudi, Ini Identitas dan Penyebabnya

Saat disinggung apakah ada korban atau saksi lain, Mia mengaku akan mendalaminya.

"Nah, itu kalau memungkinkan kita bisa menggali, pastinya ada kesaksian lain yang bisa berani mengungkap lagi,"tuturnya.

"Dan kita akan memohon kepada majelis untuk menambahkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan," imbuhnya.

Baca Juga: Idul Adha Jadi Momentum Kebersamaan, PDIP Jatim Salurkan 468 Sapi Kurban

Lebih lanjut, Mia menjelaskan untuk proses penyidikan, pihaknya telah menerima berkas secara pasif. Sehingga, berkas tersebut telah diserahkan ke pengadilan.

"Hal itu dengan ketentuan bahwa di sinilah kewenangan jaksa apakah layak atau tidak dinyatakan berkas lengkap untuk putusan pengadilan, disitulah kewenangan jaksa untuk menentukan bisa dinyatakan P21 atau tidak," jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh selalu.id dari Kejati Jatim menyebutkan, ada 45 barang bukti yang bakal dihadirkan dalam sidang. Diantaranya sejumlah smartphone, pakaian, rapor, seragam, sampai kunci elektronik. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.

Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya

Tersangka merupakan spesialis pembobol rumah kosong. Tersangka juga tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa.