Rabu, 22 Jul 2026 12:24 WIB

Izin Pengumpulan Uang ACT Dicabut, Begini Kondisi Kantor di Jawa Timur

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 06 Jul 2022 18:16 WIB
Suasana kantoe ACT Jatim
Suasana kantoe ACT Jatim

selalu.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial telah mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejak, Selasa (5/7/2022) kemarin.

selalu.id mencoba mendatangi kantor ACT Jawa Timur yang ada di Surabaya berada di Jalan Gayungsari Barat X No 41, untuk melihat aktivitas kantor pascapencabutan izin dari kemensos.

Baca Juga: Perkuat Konsolidasi di Jawa Timur, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat

Terlihat parkiran motor di halaman kantor ACT penuh yang menandakan aktivitas di kantor tersebut masih bejalan seperti biasa.

Beberapa orang dalam kantor tersebut saat ditemui enggan memberikan komentar. Menurutnya yang berhak brstatmen adalah orang pusat.

"Semua permasalahan ini semua ada di pusat, saya tidak berani statatment (berkomentar apapun),"salah satu karyawan ACT yang tak ingin sebut namanya.

Sekilas terlihat beberapa karyawan masih beraktivitas di dalam ruangan sedang berkumpul seperti melakukan rapat.

Baca Juga: Sambangi Bawean, Golkar Jatim Serap dan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pulau

Sebelumnya, Menteri Sosial Republik Indonesia memutuskan pencabutan izin pengumplan uang dan barang (PUB) Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi

"Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan,"ujarnya

Baca Juga: Wapres Gibran Puji Perekonomian Jatim

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 perseb dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen . Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.