Sabtu, 06 Jun 2026 07:17 WIB

Izin Pengumpulan Uang ACT Dicabut, Begini Kondisi Kantor di Jawa Timur

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 06 Jul 2022 18:16 WIB
Suasana kantoe ACT Jatim
Suasana kantoe ACT Jatim

selalu.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial telah mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejak, Selasa (5/7/2022) kemarin.

selalu.id mencoba mendatangi kantor ACT Jawa Timur yang ada di Surabaya berada di Jalan Gayungsari Barat X No 41, untuk melihat aktivitas kantor pascapencabutan izin dari kemensos.

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran

Terlihat parkiran motor di halaman kantor ACT penuh yang menandakan aktivitas di kantor tersebut masih bejalan seperti biasa.

Beberapa orang dalam kantor tersebut saat ditemui enggan memberikan komentar. Menurutnya yang berhak brstatmen adalah orang pusat.

"Semua permasalahan ini semua ada di pusat, saya tidak berani statatment (berkomentar apapun),"salah satu karyawan ACT yang tak ingin sebut namanya.

Sekilas terlihat beberapa karyawan masih beraktivitas di dalam ruangan sedang berkumpul seperti melakukan rapat.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Sebelumnya, Menteri Sosial Republik Indonesia memutuskan pencabutan izin pengumplan uang dan barang (PUB) Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi

"Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan,"ujarnya

Baca Juga: 2 Jemaah Haji Probolinggo Masih Tertahan di Arab Saudi, Ini Identitas dan Penyebabnya

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 perseb dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen . Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.