Senin, 07 Sep 2026 15:58 WIB

Izin Pengumpulan Uang ACT Dicabut, Begini Kondisi Kantor di Jawa Timur

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 06 Jul 2022 18:16 WIB
Suasana kantoe ACT Jatim
Suasana kantoe ACT Jatim

selalu.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial telah mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejak, Selasa (5/7/2022) kemarin.

selalu.id mencoba mendatangi kantor ACT Jawa Timur yang ada di Surabaya berada di Jalan Gayungsari Barat X No 41, untuk melihat aktivitas kantor pascapencabutan izin dari kemensos.

Baca Juga: Turnamen Mini Soccer Piala Bahlil Lahadalia 2026 Segera Dimulai, Golkar Jatim Pastikan Kesiapan 11 Venue

Terlihat parkiran motor di halaman kantor ACT penuh yang menandakan aktivitas di kantor tersebut masih bejalan seperti biasa.

Beberapa orang dalam kantor tersebut saat ditemui enggan memberikan komentar. Menurutnya yang berhak brstatmen adalah orang pusat.

"Semua permasalahan ini semua ada di pusat, saya tidak berani statatment (berkomentar apapun),"salah satu karyawan ACT yang tak ingin sebut namanya.

Sekilas terlihat beberapa karyawan masih beraktivitas di dalam ruangan sedang berkumpul seperti melakukan rapat.

Baca Juga: 12 Warga Jatim jadi Korban Penipuan Kerja ke Hong Kong, Kerugian Ratusan Juta

Sebelumnya, Menteri Sosial Republik Indonesia memutuskan pencabutan izin pengumplan uang dan barang (PUB) Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi

"Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan,"ujarnya

Baca Juga: Kunjungi Lahan Terdampak Kekeringan di Gresik, Mentan Amran Tawarkan Solusi Gak Pake Ribet

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 perseb dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen . Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini: Kurang Baik Tapi Masih Lumayan, Ini Rinciannya 

Sebagai informasi, harga buyback ini merupakan harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual kembali emasnya.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Pengangguran Lagi Beruntung, Yang Kerja juga Ada Peluang Menarik

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.