Jumat, 05 Jun 2026 09:31 WIB

Antar 3 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh China, Dua Kurir di Surabaya Dibekuk

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 04 Jul 2022 16:38 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan

selalu.id - Polisi mengamankan dua tersangka kurir narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh China. Narkoba tersebut hendak diantar ke Malang.

Dua tersangka asal Lumajang yakni berisinial ZA (29) dan PU (45) dibekuk polisi karena hendak mengantarkan 3 kg narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Eflrinon Trisanto mengatakan, 3 kg narkoba tersebut dikemas dalam 3 bungkus teh. Dengan berat masing-masing 1.017 gram, 1.007 gram dan 1.014 gram.

"Total seluruhnya dengan berat 3.037 gram narkoba jenis sabu," kata Anton, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (4/7/2022).

Anton menyampaikan, rencananya dua tersangka tersebut akan membawa narkoba dari Bangkalan, Madura ke Pandaan dan Malang.

Kedua kurir, kata Anton, diminta oleh seseorang bernama SL (DPO) ke Bangkalan untuk mengambil sabu dan diantarkan ke tempat tujuan.

Baca Juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

"Setiba di Bangkalan, di Suramadu, orang tersebut dapat telepon dari orang yang disebut juragan untuk diarahkan menuju ke RSUD Bangkalan," ungkap Anton.

ZA dan PU berhasil mengambil paket tersebut di RSUD Bangkalan. Saat hendak membawa paket tersebut ke Lumajang, di tengah jalan, tepatnya di Jalan Kedung Cowek pelaku ditangkap Polisi.

"Barang bukti ditemukan di dasbor kanan, Belakang mobil yang dikendarai kedua tersangka Za Dan PU," tuturnya.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar

Lebih lanjut Anton menyampaikan, kedua pelaku tersebut dijanjikan uang Rp 5 juta, apabila berhasil mengantarkan paket hingga ke tujuan yang ditentukan.

Kedua tersangka sudah mendapat dana oprasional sebesar Rp1,7 juta, untuk biaya perjalanan, BBM dan makan.

"Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayar 2 Jo Pas 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancama hukuman paling kecil 5 tahun dan paling lama 20 tahun,"pungkas Anton. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.

Mahasiswa Statistika Bisnis ITS Pelajari Penerapan ISO 9001:2015 di Terminal Petikemas Surabaya

Mahasiswa diharapkan mampu menjembatani pemahaman teoritis yang diperoleh di kelas dengan praktik nyata di lapangan.

Maling yang Sering Curi Lampu Lalulintas di Semampir Surabaya Dibekuk, Ini Identitasnya

Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Semampir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.