Senin, 19 Okt 2026 02:51 WIB

Antar 3 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh China, Dua Kurir di Surabaya Dibekuk

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 04 Jul 2022 16:38 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan

selalu.id - Polisi mengamankan dua tersangka kurir narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh China. Narkoba tersebut hendak diantar ke Malang.

Dua tersangka asal Lumajang yakni berisinial ZA (29) dan PU (45) dibekuk polisi karena hendak mengantarkan 3 kg narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Eflrinon Trisanto mengatakan, 3 kg narkoba tersebut dikemas dalam 3 bungkus teh. Dengan berat masing-masing 1.017 gram, 1.007 gram dan 1.014 gram.

"Total seluruhnya dengan berat 3.037 gram narkoba jenis sabu," kata Anton, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (4/7/2022).

Anton menyampaikan, rencananya dua tersangka tersebut akan membawa narkoba dari Bangkalan, Madura ke Pandaan dan Malang.

Kedua kurir, kata Anton, diminta oleh seseorang bernama SL (DPO) ke Bangkalan untuk mengambil sabu dan diantarkan ke tempat tujuan.

Baca Juga: Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi

"Setiba di Bangkalan, di Suramadu, orang tersebut dapat telepon dari orang yang disebut juragan untuk diarahkan menuju ke RSUD Bangkalan," ungkap Anton.

ZA dan PU berhasil mengambil paket tersebut di RSUD Bangkalan. Saat hendak membawa paket tersebut ke Lumajang, di tengah jalan, tepatnya di Jalan Kedung Cowek pelaku ditangkap Polisi.

"Barang bukti ditemukan di dasbor kanan, Belakang mobil yang dikendarai kedua tersangka Za Dan PU," tuturnya.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Kapolri Temui Rais Aam PBNU di Surabaya

Lebih lanjut Anton menyampaikan, kedua pelaku tersebut dijanjikan uang Rp 5 juta, apabila berhasil mengantarkan paket hingga ke tujuan yang ditentukan.

Kedua tersangka sudah mendapat dana oprasional sebesar Rp1,7 juta, untuk biaya perjalanan, BBM dan makan.

"Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayar 2 Jo Pas 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancama hukuman paling kecil 5 tahun dan paling lama 20 tahun,"pungkas Anton. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Hasil MU vs Leeds 1-1, Suporter The Red Devils Desak Carrick Out

Kondisi ini kian memojokkan posisi Michael Carrick di kursi kepelatihan. Suporter mulai kehilangan kesabaran dan meminta dia out atau dipecat.

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.

Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Penguatan ekosistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi kunci utama untuk membuka peluang usaha dan menyerap tenaga kerja.

PDIP Tergetkan Sapu Bersih Kemenangan di Dapil 5 Surabaya pada Pemilu 2029

Armuji menantang seluruh kader PDIP di Dapilb5 Surabaya untuk menyapu bersih kemenangan di wilayah sasaran konsolidasi partai pada Pemilu 2029.

Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI, Kader GMD Jatim Bersih-bersih Pantai dan Bagikan Sembako di Probolinggo

Para kader berharap nilai gotong royong dan kesadaran menjaga kebersihan kawasan pesisir dapat terus diperkuat oleh masyarakat lokal secara berkelanjutan.