Senin, 02 Feb 2026 18:02 WIB

Antar 3 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh China, Dua Kurir di Surabaya Dibekuk

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 04 Jul 2022 16:38 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan

selalu.id - Polisi mengamankan dua tersangka kurir narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh China. Narkoba tersebut hendak diantar ke Malang.

Dua tersangka asal Lumajang yakni berisinial ZA (29) dan PU (45) dibekuk polisi karena hendak mengantarkan 3 kg narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Eflrinon Trisanto mengatakan, 3 kg narkoba tersebut dikemas dalam 3 bungkus teh. Dengan berat masing-masing 1.017 gram, 1.007 gram dan 1.014 gram.

"Total seluruhnya dengan berat 3.037 gram narkoba jenis sabu," kata Anton, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (4/7/2022).

Anton menyampaikan, rencananya dua tersangka tersebut akan membawa narkoba dari Bangkalan, Madura ke Pandaan dan Malang.

Kedua kurir, kata Anton, diminta oleh seseorang bernama SL (DPO) ke Bangkalan untuk mengambil sabu dan diantarkan ke tempat tujuan.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

"Setiba di Bangkalan, di Suramadu, orang tersebut dapat telepon dari orang yang disebut juragan untuk diarahkan menuju ke RSUD Bangkalan," ungkap Anton.

ZA dan PU berhasil mengambil paket tersebut di RSUD Bangkalan. Saat hendak membawa paket tersebut ke Lumajang, di tengah jalan, tepatnya di Jalan Kedung Cowek pelaku ditangkap Polisi.

"Barang bukti ditemukan di dasbor kanan, Belakang mobil yang dikendarai kedua tersangka Za Dan PU," tuturnya.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Lebih lanjut Anton menyampaikan, kedua pelaku tersebut dijanjikan uang Rp 5 juta, apabila berhasil mengantarkan paket hingga ke tujuan yang ditentukan.

Kedua tersangka sudah mendapat dana oprasional sebesar Rp1,7 juta, untuk biaya perjalanan, BBM dan makan.

"Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayar 2 Jo Pas 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancama hukuman paling kecil 5 tahun dan paling lama 20 tahun,"pungkas Anton. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning. 

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Perkuat Keandalan Pasokan Gas Bumi di Jatim, BPH Migas Dorong Roadmap FSRU

Langkah ini dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan gas untuk sektor industri, kelistrikan, dan rumah tangga.

Presiden Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: Rakyat Butuh Pemimpin yang Jujur!

Prabowo mengatakan, harapan rakyat yang menginginkan pemimpin baik, adil, jujur, dan bekerja untuk kepentingan rakyat bukan harapan segelintir orang.