Senin, 28 Apr 2025 12:20 WIB

Antar 3 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh China, Dua Kurir di Surabaya Dibekuk

  • Reporter : Ade Resty
  • | Senin, 04 Jul 2022 16:38 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan

Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan

selalu.id - Polisi mengamankan dua tersangka kurir narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh China. Narkoba tersebut hendak diantar ke Malang.

Dua tersangka asal Lumajang yakni berisinial ZA (29) dan PU (45) dibekuk polisi karena hendak mengantarkan 3 kg narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Iran, Sita 22 Kg Sabu

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Eflrinon Trisanto mengatakan, 3 kg narkoba tersebut dikemas dalam 3 bungkus teh. Dengan berat masing-masing 1.017 gram, 1.007 gram dan 1.014 gram.

"Total seluruhnya dengan berat 3.037 gram narkoba jenis sabu," kata Anton, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (4/7/2022).

Anton menyampaikan, rencananya dua tersangka tersebut akan membawa narkoba dari Bangkalan, Madura ke Pandaan dan Malang.

Kedua kurir, kata Anton, diminta oleh seseorang bernama SL (DPO) ke Bangkalan untuk mengambil sabu dan diantarkan ke tempat tujuan.

Baca Juga: Ditresnarkoba Ungkap 30,18 Kg Sabu dan Amankan 1.048 Tersangka

"Setiba di Bangkalan, di Suramadu, orang tersebut dapat telepon dari orang yang disebut juragan untuk diarahkan menuju ke RSUD Bangkalan," ungkap Anton.

ZA dan PU berhasil mengambil paket tersebut di RSUD Bangkalan. Saat hendak membawa paket tersebut ke Lumajang, di tengah jalan, tepatnya di Jalan Kedung Cowek pelaku ditangkap Polisi.

"Barang bukti ditemukan di dasbor kanan, Belakang mobil yang dikendarai kedua tersangka Za Dan PU," tuturnya.

Baca Juga: Bunker Narkoba Ditemukan di Jalan Kunti Surabaya, Polisi Sita Sabu dan Uang Ratusan Juta

Lebih lanjut Anton menyampaikan, kedua pelaku tersebut dijanjikan uang Rp 5 juta, apabila berhasil mengantarkan paket hingga ke tujuan yang ditentukan.

Kedua tersangka sudah mendapat dana oprasional sebesar Rp1,7 juta, untuk biaya perjalanan, BBM dan makan.

"Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayar 2 Jo Pas 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancama hukuman paling kecil 5 tahun dan paling lama 20 tahun,"pungkas Anton. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi