Kamis, 03 Sep 2026 17:08 WIB

Antar 3 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh China, Dua Kurir di Surabaya Dibekuk

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 04 Jul 2022 16:38 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan

selalu.id - Polisi mengamankan dua tersangka kurir narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh China. Narkoba tersebut hendak diantar ke Malang.

Dua tersangka asal Lumajang yakni berisinial ZA (29) dan PU (45) dibekuk polisi karena hendak mengantarkan 3 kg narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Eflrinon Trisanto mengatakan, 3 kg narkoba tersebut dikemas dalam 3 bungkus teh. Dengan berat masing-masing 1.017 gram, 1.007 gram dan 1.014 gram.

"Total seluruhnya dengan berat 3.037 gram narkoba jenis sabu," kata Anton, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (4/7/2022).

Anton menyampaikan, rencananya dua tersangka tersebut akan membawa narkoba dari Bangkalan, Madura ke Pandaan dan Malang.

Kedua kurir, kata Anton, diminta oleh seseorang bernama SL (DPO) ke Bangkalan untuk mengambil sabu dan diantarkan ke tempat tujuan.

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

"Setiba di Bangkalan, di Suramadu, orang tersebut dapat telepon dari orang yang disebut juragan untuk diarahkan menuju ke RSUD Bangkalan," ungkap Anton.

ZA dan PU berhasil mengambil paket tersebut di RSUD Bangkalan. Saat hendak membawa paket tersebut ke Lumajang, di tengah jalan, tepatnya di Jalan Kedung Cowek pelaku ditangkap Polisi.

"Barang bukti ditemukan di dasbor kanan, Belakang mobil yang dikendarai kedua tersangka Za Dan PU," tuturnya.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving

Lebih lanjut Anton menyampaikan, kedua pelaku tersebut dijanjikan uang Rp 5 juta, apabila berhasil mengantarkan paket hingga ke tujuan yang ditentukan.

Kedua tersangka sudah mendapat dana oprasional sebesar Rp1,7 juta, untuk biaya perjalanan, BBM dan makan.

"Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayar 2 Jo Pas 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancama hukuman paling kecil 5 tahun dan paling lama 20 tahun,"pungkas Anton. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Keduanya menjadi korban aksi tidak senonoh atau pelecehan seksual di kawasan Jurang Gongso, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Bupati Subandi Wanti-wanti Petugas Puskesmas Sidoarjo: Birokrat Sifatnya Melayani, Gak Boleh Emosi!

Bukan sekadar urusan medis, sikap para petugas hingga kelayakan fasilitas di Puskesmas dinilai sangat menentukan kualitas pengalaman berobat warga.