Awas! Pemkot Surabaya Turunkan Satgas Merazia Perokok yang Melanggar KTR
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 21 Jun 2022 17:42 WIB
selalu.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya akan menurunkan tim satuan tugas (satgas) untuk mengawasi atau merazia masyarakat yang melanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristisna mengatakan bahwa KTR telah diterapkan mulai 1 Juni 2022 lalu. Nantinya, Dinkes akan menurunkan Satgas di setiap minggu kedua dan ketiga.
Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!
"Satu bulan dua kali tim satgas turun ke masyarakat atau tempat-tempat umum atau rumah sakit. Kalau misal masyarakat pelanggaran akan langsung ditindak," kata Nanik, Selasa (21/6/2022).
Nanik menerangkan, apabila masyarakat ada yang melanggar KTR dan tidak bisa membayar denda. Nantinya, yang melanggar tersebut akan dikenakan sanksi sosial dengan bekerja di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos).
"Kita surat koordinasikan dengan kepala dinas sosial untuk sanksi sosial,"ujarnya.
Dinkes Surabaya juga telah mensosialisasikan dan memberikan Surat Edaran (SE) KTR kepada seluruh instansi dan pimpinan Puskesmas, rumah sakit, klinik, apotik, optik, seluruh OPD.
Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin
Serta beberapa Universitas seluruh Kecamatan dan Kelurahan, organda, perhotelan, tokoh agama, tokoh masyarakat, kader, perwakilan sekolah di setiap kecamatan
"Kita tak melarang untuk merokok, tapi tolong pilih tempat untuk bijak memilih tempat merokok,"ujarnya.
"Kalau misal tidak ada tempat merokoknya nanti institusinya kita samperin. Saya sudah berikan surat edaran ke instansi-instansi harus menyediakan tempat untuk merokok,"imbuhnya.
Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya
Nanik juga menegaskan bahwa ditempat lingkungan kantor Dinkes Surabaya juga meminta bawahannya untuk mempersilahkan merokok diluar pagar.
"Kalau kantor dinkes ngapunten, walau bukan sarana kesehatan, tapi sejak awal kita melakukan itu. Jadi kalau misal karyawan mau ngerokok silahkan keluar pagar,"tegasnya. (Ade/SL2)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-1996-awas-pemkot-surabaya-turunkan-satgas-merazia-perokok-yang-melanggar-ktr
