Kamis, 22 Okt 2026 22:11 WIB

Awas! Pemkot Surabaya Turunkan Satgas Merazia Perokok yang Melanggar KTR

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 21 Jun 2022 17:42 WIB
Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristisna
Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristisna

selalu.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya akan menurunkan tim satuan tugas (satgas) untuk mengawasi atau merazia masyarakat yang melanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristisna mengatakan bahwa KTR telah diterapkan mulai 1 Juni 2022 lalu. Nantinya, Dinkes akan menurunkan Satgas di setiap minggu kedua dan ketiga.

Baca Juga: Massa Demo Berpakaian Serba Hitam Mulai Datang di Depan Grahadi Surabaya

"Satu bulan dua kali tim satgas turun ke masyarakat atau tempat-tempat umum atau rumah sakit. Kalau misal masyarakat pelanggaran akan langsung ditindak," kata Nanik, Selasa (21/6/2022).

Nanik menerangkan, apabila masyarakat ada yang melanggar KTR dan tidak bisa membayar denda. Nantinya, yang melanggar tersebut akan dikenakan sanksi sosial dengan bekerja di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos).

"Kita surat koordinasikan dengan kepala dinas sosial untuk sanksi sosial,"ujarnya.

Dinkes Surabaya juga telah mensosialisasikan dan memberikan Surat Edaran (SE) KTR kepada seluruh instansi dan pimpinan Puskesmas, rumah sakit, klinik, apotik, optik, seluruh OPD.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

Serta beberapa Universitas seluruh Kecamatan dan Kelurahan, organda, perhotelan, tokoh agama, tokoh masyarakat, kader, perwakilan sekolah di setiap kecamatan

"Kita tak melarang untuk merokok, tapi tolong pilih tempat untuk bijak memilih tempat merokok,"ujarnya.

"Kalau misal tidak ada tempat merokoknya nanti institusinya kita samperin. Saya sudah berikan surat edaran ke instansi-instansi harus menyediakan tempat untuk merokok,"imbuhnya.

Baca Juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

Nanik juga menegaskan bahwa ditempat lingkungan kantor Dinkes Surabaya juga meminta bawahannya untuk mempersilahkan merokok diluar pagar.

"Kalau kantor dinkes ngapunten, walau bukan sarana kesehatan, tapi sejak awal kita melakukan itu. Jadi kalau misal karyawan mau ngerokok silahkan keluar pagar,"tegasnya. (Ade/SL2)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pabrik Daur Ulang Ban Bekas Dekat SPBU di Mojokerto Terbakar

Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih diselidiki pihak kepolisian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian ditaksir cukup besar.

Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Pembuat Onar saat Demo di Grahadi Surabaya

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling (knuckle), hingga beberapa telepon seluler.

7.000 Hektare Hutan dan Lahan di Indonesia Masih Terbakar, Ini Daftar Wilayahnya

Selain karhutla, BNPB mencatat 2.188 bencana alam melanda Indonesia hingga Oktober 2026. Dari kekeringan, gempa, erupsi gunung, hingga cuaca ekstrem.

Banyak Santri Terganjal Aturan Usia 16 Tahun, DPRD Surabaya Desak Revisi Juknis Beasiswa

Muhammad Saifuddin mengungkapkan, dari target awal 3.000 santri penerima beasiswa pada 2026, baru sekitar 700 santri yang terealisasi.

Kanwil Kemenag Jatim Luncurkan Aplikasi El-Santri pada Hari Santri 2026, Ini Kegunaannya

Syaikhul Hadi menekankan pentingnya sikap adaptif dan inovatif agar ilmu yang dimiliki mampu menjawab tantangan zaman. 

Soal Isu Kredit Fiktif Rp690 Juta, BRI Nganjuk Tegaskan Sesuai Prosedur

BRI Nganjuk juga telah memanggil pihak keluarga terkait untuk duduk bersama. Ruang mediasi dibuka guna mencari jalan keluar terbaik sesuai regulasi.