Selasa, 21 Jul 2026 13:34 WIB

Awas! Pemkot Surabaya Turunkan Satgas Merazia Perokok yang Melanggar KTR

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 21 Jun 2022 17:42 WIB
Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristisna
Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristisna

selalu.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya akan menurunkan tim satuan tugas (satgas) untuk mengawasi atau merazia masyarakat yang melanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristisna mengatakan bahwa KTR telah diterapkan mulai 1 Juni 2022 lalu. Nantinya, Dinkes akan menurunkan Satgas di setiap minggu kedua dan ketiga.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

"Satu bulan dua kali tim satgas turun ke masyarakat atau tempat-tempat umum atau rumah sakit. Kalau misal masyarakat pelanggaran akan langsung ditindak," kata Nanik, Selasa (21/6/2022).

Nanik menerangkan, apabila masyarakat ada yang melanggar KTR dan tidak bisa membayar denda. Nantinya, yang melanggar tersebut akan dikenakan sanksi sosial dengan bekerja di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos).

"Kita surat koordinasikan dengan kepala dinas sosial untuk sanksi sosial,"ujarnya.

Dinkes Surabaya juga telah mensosialisasikan dan memberikan Surat Edaran (SE) KTR kepada seluruh instansi dan pimpinan Puskesmas, rumah sakit, klinik, apotik, optik, seluruh OPD.

Baca Juga: Tenyata Ini Penyebab Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel

Serta beberapa Universitas seluruh Kecamatan dan Kelurahan, organda, perhotelan, tokoh agama, tokoh masyarakat, kader, perwakilan sekolah di setiap kecamatan

"Kita tak melarang untuk merokok, tapi tolong pilih tempat untuk bijak memilih tempat merokok,"ujarnya.

"Kalau misal tidak ada tempat merokoknya nanti institusinya kita samperin. Saya sudah berikan surat edaran ke instansi-instansi harus menyediakan tempat untuk merokok,"imbuhnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Nanik juga menegaskan bahwa ditempat lingkungan kantor Dinkes Surabaya juga meminta bawahannya untuk mempersilahkan merokok diluar pagar.

"Kalau kantor dinkes ngapunten, walau bukan sarana kesehatan, tapi sejak awal kita melakukan itu. Jadi kalau misal karyawan mau ngerokok silahkan keluar pagar,"tegasnya. (Ade/SL2)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.