Kasus Oknum Satpol PP Surabaya Jual Barang Penertiban, Eri: Tak Ada Ampun!
- Penulis : Ade Resty
- | Sabtu, 04 Jun 2022 19:52 WIB
selalu.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menanggapi Oknum petinggi Satpol PP yang diduga menjual hasil barang penertiban.
Eri menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberi ampun untuk seluruh ASN atau pejabat lingkungan Pemkot surabaya jika ada yang melakukan kecurangan, seperti kasus oknum pejabat Satpol PP tersebut.
Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih
"Kalau sduah seperti itu, maka tidak ada lagi ampunan kita akan menjalankan secara pidana," tegas Eri, saat ditemui Selalu.id di acara UMKM Lapakbokep di Citraland, Sabtu, (4/6/2022).
Menurutnya, kasus oknum Satpol PP itu sudah melanggar kaidah agama. Apabila sudah melakukan penipuan, pencurian. Ia menegaskan harus dipertanggugjawabkan.
"Kita selalu mengatakan kita sebagai pelayan umat harus memilik kaidah agama yang kuat,"ujarnya.
Lebih lanjut Eri menegaskan bahwa dirinya mendukung inspektorat dalam menanganj kasus ini. Bahkan, jika itu benar terbukti, ia tak senggan memecat oknum tersebut.
"Jika itu terbukti, maka tidak ada lagi ampunan. Harus dukung inspektoratnya. Karena pegawai negeri menjadi contoh untuk masyarakat dan tugasnya memberikan kebahagiaan. Bukan menyengsarakan masyarakatnya," tegasnya.
Saat ditanya siapakah oknum pejabat Satpol PP yang menjual hasil penertiban, hingga senilai ratusan juta tersebut? Eri pun menjawab masih diperiksa dan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.
"Itu sudah diperiksa oleh kepolisian kita minta diperiksa. Kalau itu berat akan dipecat dikeluarkan pegawai negeri. Tapi yang penting dipidanakan tetap harus jalan,"terangnya.
Baca Juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?
Sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes surabaya, AKBP Mirzal Maulana, membenarkan adanya laporan seorang petinggi Satpol PP yang diduga telah menjual barang-barang hasil penertiban. Laporan tersebut baru diterima pada 2 Juni 2022 lalu.
"Benar, tanggal 2 Jumi ada LP masuk ke Polrestabes Surabaya terkait hal tersebut," kata Mirzal.
Mirzal menuturkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Surabaya dan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut yang akan dilakukan mulai Senin (6/6/2022).
"Kami Satreskrim Polrestabes Surabaya akan melaksanakan koordinasi & kolaborasi dgn Satpol PP dan inspektorat untuk melakukan penyelidikan atas dugaan adanya pencurian dengan pemberatan," jelasnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut dilaporkan langsung oleh Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto ke Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan
"Pak Eddy yang melaporkan," tandasnya.
Diketahui, oknum petinggi Satpol PP menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Kasus ini diungkap oleh Komunitas Peduli Surabaya, Julianto. Ia mengaku telah memantau gudang Satpol PP Surabaya itu,
"Jadi, isinya di dalam gudang itu kayu, besi, dan kabel. Makanya, nilainya pasti besar kalau dirupiahkan," pungkasnya (Ade/SL1)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-1886-kasus-oknum-satpol-pp-surabaya-jual-barang-penertiban-eri-tak-ada-ampun
