Sabtu, 05 Sep 2026 18:09 WIB

Pemkot Surabaya Bakal Cabut Bantuan Warga yang Pindah Tanpa Melapor

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 25 Mar 2022 13:19 WIB
Kepala Dispendukcapil  Surabaya, Agus Imam Sonhaji
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji

selalu.id - Pemkot Surabaya bakal menertibkan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi warga KTP Surabaya, namun domisili di luar daerah. Pemkot juga menghapus intervensi bantuan bagi warga KTP Surabaya yang pindah domisili ke luar daerah tanpa melapor.

Sesuai Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah domisili lebih dari satu tahun wajib melapor kepada Instansi pelaksana di daerah asal.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

"Secara prinsip, setiap orang yang pindah harus melaporkan perpindahannya di tempat (alamat) yang baru. Sehingga datanya harus sama antara De Facto dengan De Jure," kata Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji, Jumat (25/3/2022).

Agus mengungkapkan, pemkot banyak menerima laporan dari masyarakat mengenai warga ber-KTP Surabaya, namun domisili atau tempat tinggalnya di luar kota.

"Makanya akan dilakukan pengecekan oleh petugas di lapangan. Apabila tidak sesuai, maka ditata kembali, apakah itu pindah atau meninggal," tuturnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

Karena itu, Agus pun menegaskan bakal kembali melakukan penertiban administrasi kependudukan.

"Ada yang sudah meninggal lima tahun, tapi KTP nya masih ada dan belum dilaporkan," tegas dia.

Warga KTP Surabaya namun sebenarnya tinggal domisili di luar daerah, menurut Agus, tentu saja hal ini dapat berimplikasi ke sektor pelayanan.

Baca Juga: Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Apalagi saat pemkot memberikan intervensi atau bantuan kepada warga tersebut. intervensi yang diberikan pemerintah itu berpedoman pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"NIK sebagai rujukan ketika memberikan intervensi bantuan. Nah, ketika data NIK tidak sesuai dengan alamat domisili atau De Facto tidak sama De Jure, maka intervensi itu bisa tidak diberikan," jelas dia. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Libatkan 25.613 Peserta, Tajemtra 2026 Pecah Rekor 

Para peserta menempuh perjalanan kurang lebih 30 KM hingga finish di kawasan Alun-alun Jember.

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

Langkah ini diambil memastikan transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau akibat penyalahgunaan identitas dan rekening oleh pihak lain.

SMARTFREN Unlimited 5G, Pengalaman Digital dan Entertainment yang Semakin Dekat dengan Masyarakat

selalu.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus memperluas jaringan 5G nasional XLSMART dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas jaringan di