Kamis, 04 Jun 2026 18:48 WIB

Pemkot Surabaya Bakal Cabut Bantuan Warga yang Pindah Tanpa Melapor

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 25 Mar 2022 13:19 WIB
Kepala Dispendukcapil  Surabaya, Agus Imam Sonhaji
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji

selalu.id - Pemkot Surabaya bakal menertibkan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi warga KTP Surabaya, namun domisili di luar daerah. Pemkot juga menghapus intervensi bantuan bagi warga KTP Surabaya yang pindah domisili ke luar daerah tanpa melapor.

Sesuai Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah domisili lebih dari satu tahun wajib melapor kepada Instansi pelaksana di daerah asal.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

"Secara prinsip, setiap orang yang pindah harus melaporkan perpindahannya di tempat (alamat) yang baru. Sehingga datanya harus sama antara De Facto dengan De Jure," kata Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji, Jumat (25/3/2022).

Agus mengungkapkan, pemkot banyak menerima laporan dari masyarakat mengenai warga ber-KTP Surabaya, namun domisili atau tempat tinggalnya di luar kota.

"Makanya akan dilakukan pengecekan oleh petugas di lapangan. Apabila tidak sesuai, maka ditata kembali, apakah itu pindah atau meninggal," tuturnya.

Baca Juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Karena itu, Agus pun menegaskan bakal kembali melakukan penertiban administrasi kependudukan.

"Ada yang sudah meninggal lima tahun, tapi KTP nya masih ada dan belum dilaporkan," tegas dia.

Warga KTP Surabaya namun sebenarnya tinggal domisili di luar daerah, menurut Agus, tentu saja hal ini dapat berimplikasi ke sektor pelayanan.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Apalagi saat pemkot memberikan intervensi atau bantuan kepada warga tersebut. intervensi yang diberikan pemerintah itu berpedoman pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"NIK sebagai rujukan ketika memberikan intervensi bantuan. Nah, ketika data NIK tidak sesuai dengan alamat domisili atau De Facto tidak sama De Jure, maka intervensi itu bisa tidak diberikan," jelas dia. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Wabup Mimik ajak Pelajar Sidoarjo Bijak Gunakan Teknologi

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menegaskan bahwa nilai utama yang harus dimiliki setiap manusia adalah kebermanfaatan bagi sesama.

Perawat RS Waluyo Jati Probolinggo yang Ngaku Dibegal Itu Ternyata Hoaks, Alasannya Bikin Emosi

Diketahui sebelumnya, Nugroho, warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, itu mengaku dibegal pada Senin (1/6/2026) malam.

Pecah Ban, Pikap Terguling di Tol SuMo 1 Tewas 2 Luka

pikap berwarna putih itu oleng lantaran sopir tidak bisa mengendalikan dan sempat menabrak guardrail atau pembatas jalan sisi kanan dan terguling.

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.